Senin, 15 April 2013

HAK, KEWAJIBAN & KEUTAMAAN

hak, kewajiban & keutamaan


HAK, KEWAJIBAN, DAN KEUTAMAAN

Disusun sebagai tugas mata kuliah Akhlak Tasawuf
Oleh :
APIP
DERA LISANA SIDKIN
RIMA LUSIANA




Description: Description: Description: Description: Description: Description: D:\Win_Activity\Ana\576786_282838015135402_1259646187_n.jpg









SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
SILIWANGI GARUT
Jln. Raya Leles No.117 Leles- Garut Jawa Barat tlp. (0262) 455000
2013 M/ 1434 H
 
 
 
 
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan ke Hadirat Allah SWT karena atas berkat Rahmat dan Karunia-Nyalah, kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Sholawat serta salam semoga tercurah selalu kepada Junjunan kita semua Nabi akhir zaman Nabi Muhammad SAW.
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan masih banyak yang harus dilengkapi dan diperbaharui, kami merasa pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak, terutama dari dosen pembimbing demi perbaikan dan kesempurnaan makalah ini.
Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam pembuatan makalah ini. Selain itu, kami juga berharap agar makalah yang kami buat ini dapat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat luas.



Leles,___ Maret  2013
                                                                                                                        
                                                                                                                                        Penulis




DAFTAR ISI

Halaman
KATA PENGANTAR ................................................................................        i
DAFTAR ISI ..............................................................................................        ii

BAB  I   PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah  ...................................................................        1
B.      Tujuan Penulisan ...............................................................................        2
BAB  II  PEMBAHASAN
A.     Hak ..................................................................................................        3
B.     Kewajiban ........................................................................................        7
C.     Keutamaan .......................................................................................        10
BAB III  KESIMPULAN ..........................................................................        15
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................        17




BAB 1
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah
Pengertian akhlak dari bahasa arab, jamak dari khuluk, secara lugowi diartikan tingkah laku untuk kepribadian. Akhlak diartikan budi pekerti, perangai, tingkah laku, atau tabiat. Pengertian  tasawuf  secara bahasa berarti:  saf (baris), sufi (suci), sophos (Yunani: hikmah), suf (kain wol), sedangkan  menurut istilah adalah upaya  mensucikan diri dengan cara menjauhkan pengaruh kehidupan dunia dan memusatkan perhatian hanya kepada Allah Swt.
Sejarah perkembangan tasawuf atau  kehidupan sufi sudah terdapat pada diri Nabi Muhammad Saw. Dimana dalam kehidupan beliau sehari-hari terkesan amat sederhana dan menderita, disamping menghabiskan waktunya untuk beribadah dan selalu mendekatkan diri kepada Allah swt. Bahkan seperti diketahui, bahwa sebelum beliau diangkat sebagai Rasulullah,  beliau seringkali melakukan kegiatan sufi dengan melakukan uzlah di Gua Hira selama berbulan-bulan lamanya sampai beliau menerima wahyu pertama saat diangkat sebagai Rasul. Setelah beliau  resmi diangkat sebagai  Nabi utusan Allah, keadaan dan cara hidup beliau masih ditandai oleh jiwa dan suasana kerakyatan, meskipun beliau berada dalam lingkaran keadaan hidup yang serba dapat terpenuhi semua keinginan lantaran kekuasaannya sebagai Nabi yang menjadi kekasih Tuhan-Nya. Pada waktu  malam sedikit sekali tidur, waktunya dihabiskan untuk bertawajjuh kepada Allah dengan memperbanyak dzikir kepada-Nya. Tempat tidur beliau terdiri dari balai kayu  biasa dengan alas tikar dari daun kurma, tidak pernah memakai pakaian yang terdiri dari wool, meskipun mampu membelinya. Pendek kata beliau lebih cinta hidup dalam suasana sederhana ( meskipun pangkatnya Nabi ) daripada hidup bermewah-mewah.
Akan tetapi banyak para ahli sejarah memulai sejarah tasawuf dengan Imam Ja’far Al Shadiq Ibn Muhamad  Bagir Ibn Ali Zainal Abidin Ibn Husain Ibn Ali bn Abi Thalib. Imam Ja’far juga dianggap sebagai guru dari keempat imam Ahlulsunah  yaitu  Imam  Abu Hanifah, Maliki, Syafi’i dan Ibn Hanbal. Ucapan – ucapan Imam Ja’far banyak disebutkan oleh para sufi seperti Fudhail Ibn Iyadh Dzun Nun Al Mishri, Jabir Ibn Hayyan dan Al Hallaj. Diantara imam mazhab di kalangan Ahlulsunah, Imam Maliki yang paling banyak meriwayatkan hadis dari Imam Ja’far.
Kaitan Imam Ja’far dengan tasawuf, terlihat dari silsilah tarekat, seperti Naqsyabandiyah yang berujung  pada Sayyidina Abubakar Al Shidiq ataupun yang berujung pada Imam Ali selalu melewati Imam Ja’far. Kakek buyut Imam Ja’far, dikenal mempunyai sifat dan sikap sebagai sufi. Bahkan (meski sulit untuk dibenarkan) beberapa ahli menyebutkan Hasan Al Bashri, sufi-zahid pertama sebagai murid Imam Ali. Sedangkan Ali Zainal Abidin (Ayah Imam Ja’far) dikenal dengan ungkapan-ungkapan cintanya kepada Allah yang tercermin pada do’anya yang berjudul “Al Shahifah Al Sajadiyyah”. Tasawuf lahir dan berkembang sebagai suatu disiplin ilmu sejak abad k-2 H, lewat pribadi Hasan Al Bashri, Sufyan Al Tsauri, Al Harits Ibn Asad Al Muhasibi, Ba Yazid Al Busthami. Tasawuf tidak pernah bebas dari kritikan dari para ulama (ahli fiqh, hadis dll).
Praktik – praktik tasawuf dimulai dari pusat kelahiran dan penyiaran agama Islam yaitu Makkah dan Madinah, jika kita lihat dari domisili tokoh-tokoh perintis yang disebutkan di atas.

B.       Tujuan Penulisan
Sebagai  pemenuhan  salah satu tugas mata kuliah Akhlak Tasawuf  yang berjudul “Hak, Kewajiban, dan Keutamaan”.






BAB II
PEMBAHASAN

A.       PERSOALAN HAK
Hak adalah sesuatu yang diterima setelah manusia diberatkan atas kewajiban. Antara hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan. Wajib bagi manusia untuk menghormati hak orang lain dan tidak mengganggunya. Bagi orang yang mempunyai hak dapat menggunakan haknya demi suatu kebaikan dirinya dan manusia. Hakekat dari hak yang dimiliki seseorang semata-mata pemberian dari masyarakat, karena kewajibannya telah dilaksanakan.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
 Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam    pemerintahan.       
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Teori hak dibentuk dari teori deontologi, karena kewajiban adalah sebuah pengorbanan si pelaku untuk mendapatkan “hak”nya dalam proses bisnis atau ekonomi tertentu.Misalnya : Perjanjian kerja; perjanjian bisnis atau dagang.
Dalam perjanjian, ada 2 unsur penting, yaitu : Unsur unsur kewajiban yang harus dijalankan oleh pelaku bisnis dan akibatnya adalah hak apakah yang terkandung dalam kewajiban tersebut. Seperti keuntungan materiil ( gaji, keuntungan, selisdih harga beli dan jual, dll).
Teori hak didasarkan bahwa kedua pihak sama kedudukannya bukan karena alasan lain seperti kaya-miskin, orang biasa-berkuasa, orang pintar-bodoh.
Jika ada pihak yang wan-prestasi, maka dia berlaku tidak bermoral.
Teori hak melahirkan sistem politik demokrasi, sistem penghargaan individu (bonus atas prestasi, dll), hak konsumen-produsen, hak atas gaji/honorarium, dan tidak boleh merampas hak pribadi demi tujuan ekonomis (manusia tidak boleh menjadi hamba ekonomi).[1]

Ada beberapa hak bagi manusia antara lain:

1.        Hak Hidup
Seluruh jiwa manusia mempunyai hak hidup. Sebab kehidupan manusia dalam bergaul di masyarakat sudah selayaknya apabila seseorang mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya. Maka hak hidup adalah hak yang suci tanpa bias diberikan untuk keperluan sesuatu yang lain.
Hak hidup sebagai hak-hak yang menentukan dua kewajiban, yaitu wajib bagi yang hak untuk menjaga hidupnya dan mempergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan dirinya dan  masyarakat      , dan wajib bagi orang lain untuk menghormati hak ini.

2.        Hak Kemerdekaan
Kemerdekaan mutlak ialah “bertindak dan berbuat menurut menurut kehendaknya dengan tidak ada sesuatu yang menguasai kehendak dan perbuatannya.” Kemerdekaan terikat yang pernah diartikan di dalam “Declation des droits de I’home” yang terbit pada tahun 1789 di Perancis adalah “kuasa berbuat sesuatu denngan tidak merugikan orang lain.”
Ada beberapa penjelasan tentang arti kemerdekaan yang dapat dipahami sebagai berikut:
a.         Kemerdekaan lawan dari penghambaan
Aristoteles, ahli Filsafat Yunani berpendapat bahwa sebagian manusia karena tabiatnya tidak dapat mengatur dirinya sendiri, maka lebih baik menjadi hamba sahaya yang diatur oleh orang lain. Pada zaman sekarang telah umum dikatakan bahwa kemerdekaan itu telah berakar dalam jiwa tiap-tiap manusia, sehingga dikatakan dlalim bila kemerdekaan dicabut dari jiwanya.

b.        Kemerdekaan Bangsa-Bangsa
Maksudnya adalah kebebasan bangsa dari tekanan atau jajahan bangsa lain, dan tunduk kepada kekuasaan asing. Manfaat seseorang diberi kebebasan adalah jalan yang terbaik bagi dia untuk mengatur dirinya dan bertanggung jawab, mempergunakan harta benda, bertambah semangatnya untuk menyempurnakan dirinya dan ia berasa menjadi manusia yang benar-benar. Keadaan suatu bangsapun demikian juga, bila diberi kemerdekaan.

c.         Kemerdekaan Kemajuan
Yang berarti setiap orang aman dari perlakuan curang terhadap miliknya. Kemerdekaan ini berbentuk kemerdekaan melahirkan pendapat kemerdekaan pidato. Seseorang tidak akan mendapat kemerdekaan ini kecuali suatu bangsa telah mendapat kemajuan.

d.        Kemerdekaan Politik
Kemerdekaan Politik berarti manusia mempunyai hak untuk turut mengatur negerinya. Mereka akan merasa senang apabila orang-orang yang dipilih oleh mereka adalah wakilnya. Hal ini dikatakan merdeka karena bila wakil-wakilnya yang membuat undang-undang dan mengatur hal ihwal rakyatnya, dikatakan bahwa rakyat berbuat menurut kehendaknya, dan inilah arti merdeka.

3.        Hak Memiliki
Hak memiliki menjadi bagian yang menyempurnakan hak kemerdekaan. Manusia itu tidak dapat mempertinggi dirinya menurut kehendaknya, kecuali dengan memiliki alat-alatnya. Karena alat-alat hidup tidak mencukupi setiap keinginan manusia, sehingga berebut untuk mencapainya dan menghendaki meniliki sesuatu, maka hak memiliki ada. Hak memiliki ada dua macam, yaitu hak milik perseorangan contohnya:  buku, rumah, dan pakaian, dan hak milik umum contohnya: kereta api, museum, dan perpustakaan.

4.        Hak Mendidik
Setiap orang pada hakekatnya untuk mempunyai hak mendidik pribadi dan belajar. Setiap manusia mempunyai hak pendidikan karena pendidikan alat untuk mencapai kemerdekaan dan untuk hidup yang tinggi. Orang-orang terdidik pertimbangannya niscaya lebih cepat, lebih benar pandangannya, dan lurus pendapatnya. Ilmu itu adalah pintu untuk akhlak yang baik dan agama yang benar. Dengan ilmu itu seseorang tahu harga dirinya, tahu hidup yang tinggi, dan memoertinggi dirinya.

5.        Hak Wanita
Hak wanita/perempuan tetap ada dan sama memiliki sebagaimana hak laki-laki atau bagi manusia, tetapi kadang secara realita haknya kurang sehingga perlu dibahas tersendiri.
Di abad pertengahan sampai abad kesembilan belas, perempuan di Eropa tidak memiliki suatu hak yang berhubungan dengan Negara, dan pendidikannya hanya mengenai pelajaran memasak, mendidik anak, menjahit pakaian, dan bagi yang lebih tinggi kedudukannya ditambah pelajaran musik.
Kebanyakan ahli piker menyatakan bahwa kaum wanita akan berjalan terus sehingga mencapai hasil-hasil sebagai berikut:
a.         Perbuatan wanita ditimbang dengan ukuran akhlak sebagaimana ditimbangnya juga dengan perbuatan laki-laki dengan ukuran itu. Di mesir apabila laki-laki keluar rumahnya sehingga larut malam dan berulang-ulang, orang tidak memandangnya durhaka, tetapi jika wanita tidak berada di rumah satu hari lamanya sehingga sampai terbenamnya matahari, dikatakan perempuan itu berdosa besar oleh golongan terbanyak. Masa yang akan dating tidaklah akan demikian dan akan dilihat perbuatan dua jenis manusia itu dipandang sama.
b.        Wanita akan mempunyai  kekuasaan di rumah sama dengan laki-laki, dan menjadi kawan di rumah tangga.
c.         Akan terdidik dengan didikan yang lebih baik dari pendidikannya sekarang, sehinnga mengasuh anak-anaknya dengan dasar-dasar ilmu pengetahuan bukan dengan khurafat-khurafat.
d.        Akan mempunyai hak yang mengenai Negara seperti suaminya, dan hak-hak dalam perkawinan sseperti perempuan Amerika pada hari ini.
e.         Wanita diperkenankan menjabat pekerjaan kantor bila ia menghajatkannya, seperti bila bitinggal mati oleh suaminya dan tidak ada yang menanggung hidupnya.

B.       Kewajiban
Menurut Prof Notonagoro : Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

 Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
.
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Manusia sebagai makhluk individu dan sosial, tidak dapat terlepas dari kewajiban.  Kewajiban adalah suatu  tindakan yang harus dilakukan bagi setiap manusia dalam memenuhi hubungan  sebagai manusia, sosial, dan kepada tuhan. Manusia sebagai ciptaan Allah mempunyai kewajiban terhadapnya.
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbr߉ç7÷èu‹Ï9 ÇÎÏÈ    
Artinya :“ Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya  mereka
                 mengabdi kepada-Ku.” [2]
Prinsip dasar ibadah inilah menjadi kewajiban bagi manusia sebagai makhluk Tuhan. Ibadah yang dilaksanakan bukan semata untuk kepentingan  Tuhan.
Kewajiban dapat dibagi tiga macam, yaitu:
1.        Kewajiban individu (pribadi)
·           Maksudnya adalah bahwa individu mempunyai kewajiban terhadap diri pribadinya sendiri.
·           Contohnya adalah manusia sebagai individu perlu kesehatan. Untuk memperoleh kesehatan, individu berkewajiban menjaga kesehatan badan.
2.        Kewajiban sosisl (masyarakat)
·           Maksudnya adalah keterikatan sebagai makhluk individu dan sosial menjadikan individu harus berkewajiban sebagai anggota masyarakat.
·           Contohnya adalah kewajiban tolong menolong antar sesame manusia. Perasaan orang sehat apabila ditolong oleh orang lain yang mempunyai niat baik, tentu senang dann terima kasih. Sebab kewajiban tolong menolong merupakan perbuatan yang diharapkan semua makhluk.
3.        Kewajiban makhluk kepada Tuhan
·           Maksudnya adalah individu ternyata tidak hanya hidup bersama ssebagai pribadi dan makhluk sosial saja, tetapi individu tidak terlepas dari penciptanya, yaitu Tuhan. Karena Dia menciptakan dan  memelihara alam (termasuk manusia) ini, sehingga kewajiban sebagai hamba hanya ibadah.
·           Contohnya adalah individu yang ibadah. Arti sempit sebagai muslim adalah solat. Namun dalam arti luas ibadah adalah semua aktivitas kita niat ikhlas, baik dan benar dan semata-mata mencari ridlo Allah.

Selain pembagian di atas kewajiban dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.        Kewajiban terbatas, ialah dapat dipertanggungjawabkan kepada orang-orang dengan sama, dan tidak berbeda-beda dapat dijadikan undang-undang negeri seperti jangan membunuh dan jangan mencuri, dapat diadakan hukuman-hukuman bagi orang yang merusaknya. Di dalam bagian ini undang-undang dan akhlak sama-sama menghendakinya.
2.        Kewajiban tidak terbatas. Dan ini tidak dapat dibuat undang-undang, karena bila dibuatnya, merugikan dengan kerugian yang besar, dan tidak dapat ditentukan mana yang dikehendaki oleh kewajiban ini, seperti kebajikan, padahal kadar yang diwajibkan ini berbeda masa, tempat dan keadaan yang mengelilingi manusia.
Bagian yang pertama mengandung dasar-dasar kewajiban yang karenanya berwujud masyarakat, dan dengan melengahkan kewajiban ini kalang kabutlah masyarakat. Bagian kedua  mengandung kewajiban-kewajiban yang dapat mempertinggi dan memakmurkan masyarakat. Oleh karena itu bagian yang kedua lebih tinggi nilainya dari yang pertama, karena yang pertama dilaksanakan oleh undang-undang dan yang kedua dilaksanakannya oleh suara hati, seperti adil dan kebajikan adil adalah dari bagian pertama, dan kepadanya masyarakat menggantungkan dirinya, dan bajikan adalah bagian kedua, dan ia tidak akan ada sehingga keadilan itu ada. Adil adalah landasan dan kebajikan didirikan di atasnya.
Kewajiban manusia bermacam-macam karena manusia itu berbeda-beda dilihat dari sudut:
1.        Menurut kekayaan, maka diantara mereka ada yang kaya, miskin, dan yang sedang.
2.        Menurut tingkat dan derajat seperti raja, bangsawan, dan rakyat jelata.
3.        Menurut pekerjaan, diantara pekerjaannya ada yang dengan pikiran seperti seorang  hakim dan guru, ada pula pekerjaan dengan tangan seperti tukang kayu dan besi, dan masih banyak lagi.
Inilah yang menyebabkan perbedaan didalam kewajiban, apa yang wajib bagi seorang hakim lain wajib bagi seorang rakyat. Tiap-tiap manusia sebagaimana keadaannya, harus menunaikan kewajibannya.

C.       Keutamaan
Kata “keutamaan” berasal dari kata Yunani arete, Latin virtus dan virtue dalam bahasa Inggris. Kata sifat dalam bahasa Inggris adalah virtuous yang diterjemahkan menjadi “saleh”. Dalam hal ini, kata keutamaan lebih kental dalam arti moral.
Ada dua macam nilai internal dalam kegiatan bermakna,  Pertama adalah mutunya, kualitasnya. Yang kedua adalah bahwa kegiatan bermakna yang di dalamnya saya ikut, bernilai bagi saya. Makin banyak kegiatan bermakna yang saya ikuti dan berjalan semestinya, makin bernilailah hidup saya. Dengan demikian, sebuah kegiatan bermakna mengandaikan standar-standar mutu dan ketaatan terhadap aturan-aturan serta pencapaian sesuatu yang bernilai. Maka kualitas yang kita peroleh dari keikutsertaan kita dalam sebuah kegiatan bermakna tergantung dari sikap dan mutu kita sebagai partisipan. Dalam keikutsertaan itu kita berusaha untuk menampilkan yang terbaik, terampil dan tidak malas. Jadi, orang berpartisipasi dalam kegiatan bermakna dengan sendirinya harus mempunyai mutu sendiri.
Keutamaan dan Kesatuan Naratif Kehidupan Seseorang. Sebuah kegiatan bermakna hanya bermakna manusiawi sejauh terintegrasi dalam keseluruhan hidup seseorang secara bermakna. Dan prinsip ini berlawanan dengan pemikiran zaman sekarang, yang memandang kegiatan manusia terbagi-bagi atas wilayah yang sepertinya tidak mempunyai kaitan satu dengan yang lain. Hidup manusia menjadi sederetan kejadian atau situasi yang tidak berkaitan.
Keutamaan dan Tradisi. Kehidupan seorang manusia tidak pernah sendirian, tetapi selalu tertanam dalam komunitas di mana dia memperoleh identitasnya. Aku hanya diriku sebagai anggota dari komunitasku dan terikat pada lingkunganku, dan semuanya merupakan realitas hidupku, menjadi titik moralku. Inilah yang memberikan hidupku kekhasan moralnya tersendiri. Aku menemukan diriku sebagai bagian dari suatu sejarah, dan sejarah itu –entah suka atau tidak, mengakuinya atau tidak- merupakan salah satu pembawa suatu tradisi. Maka, kegiatan bermakna merupakan tradisi yang hanya dapat dimengerti dalam rangka sebuah tradisi yang lebih luas.
Keutamaan merupakan akhlak yang baik. Akhlak adalah suatu kehendak yang telah terbiasa. Dan yang disebut ‘‘Utama” menurut  Prof. Dr. Ahmad Amin adalah kehendak orang dengan membiasakan sesuatu yang baik. Berarti orang yang utama ialah orang yang mempunyai akhlak yang baik yang membiasakan memilih perbuatan yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh akhlak. Sehingga ‘keutamaan’ merupakan sifat jiwa, sedangkan kewajiban hanya perbuatan luar.
Pengertian mengenai satu keutamaanpun berlain-lain sebab adanya perbedaan masa. Contoh kebajikan seseorang dengan member sedekah adalah terhitung keutamaan yang terpenting pada abad pertengahan, sedangkan pada masa sekarang in soal tersebut menjadi kecaman. Soal tersebut ditolak karena tidak dapat membedakan dengan tepat antara yang berhak diberi dan tidak, menimbulkan malas kepada yang diberi dan melemahkan semangat bekerja, dan mementingkan kehormatan diri dari jiwanya. Orang-orang sekarang mengatur dan memelihara orang-orang yang terlantar, setelah dipelajari keadaan mereka dan diketahui kemiskinannya. Perhimpunan ini tidak cukup member uang kepada yang terlantar tetapi member pekerjaan kepada orang yang tidak mempunyai pekerjaan, menyelamatkan anak-anak miskin dari orang tuanya sehingga jangan sampai tumbuh sebagai orang tuanya, maka didirikan sekolah-sekolah teknik untuk member pelajaran ilmu dan prakteknya untuk menjadi alat hidup di dalam masyarakat.
Demikian juga berbeda nilai keutamaan karena perbedaan keadaan masing-masing orang dan perbuatan mereka. Dermawan bagi orang miskin tidak begitu penting disbanding dari orang kaya; keutamaan yang harus menghiasi orang tua berlainan dengan keutamaan yang menghiasi pemuda; keutamaan saudagar berbeda dengan keutamaan ahli pengetahuan dan begitu seterusnya.
Keutamaan dapat dimasukkan didalam arti adil, dan rasa puas masuk didalam perwira. Sebagian keutamaan dilahirkan dari dua keutamaan atau lebih, seperti sabar timbul dari perwira dan berani dan seperti waspada dari perwira dan bijaksana.
Teori ini adalah bantuan ilmu psikologi dalam etika bisnis. Teori keutamaan (virtual theory) memberi penilaian khusus atas sifat dan akhlak utama manusia, seperti kejujuran, kebenaran suatu kelakuan. Orang seperti apakah seharusnya pelaku ekonomi tersebut? Teori ini membantu agar orang dapat terhindar dari penipuan tampilan fisik saja. Totalitas manusia (fisik dan psikis) menjadi penilaian normatif etika bisnis seorang pebisnis, maka disebut teori keutamaan.[3]
Socrates berpendapat bahwa “Tidak ada keutamaan kecuali pengetahuan (ilmu)”. Dapatdisimpulkan bahwa:
1.        Sesungguhnya manusia itu tidak dapat berbuat kebaikan kalau tidak tahu kebaikan, dan tiap-tiap perbuatan yang timbul dengan tiada pengertian tentang baiknya maka ia tidak baik dan tidak utama. Perbuatan baik harus berdasar atas pengetahuan dan bersumber dari padanya.
2.        Pengetahuan manusia tentang baiknya sesuatu itu tentu mendorong untuk mengerjakannya, dan pengetahuan tentang buruknya sesuatu itu mendorong untuk meninggalkannya.
Tepatlah Socrates mengambil kesimpulan  bahwa dasar keutamaan itu ialah pengetahuan karena manusia tidak jadi utama sehingga mengetahui kebaikan dan perbuatannya ditujukan ke arah kebaikan. Adapun orang yang berbuat             dengan tiada mengetahui akan kebaikannya, tidak disebut utama, walaupun buah pekerjaannya baik. Dan ia salah didalam kesimpulan yang kedua bahwa pengetahuan itu ialah segala sesuatu dan pasti mendorong untuk melakukan yang sesuai dengan pengetahua tersebut, karena banyak kita mengetahui kebaikan lalu kita jauhi, dan mengetahui keburukan lalu kita kerjakannya.
Aristoteles menolak pandangan  Socrates bahwa sungguh-sungguh Socrates tidak tahu atau lupa bahwa jiwa manusia tidak hanya tersusun dari akal, terbayang baginya bahwa tiap-tiap perbuatan manusia tunduk pada hokum akal sehingga bila diketehui oleh akal utamalah perbatannya, akan tetapi dia lupa bahwa kebanyakan perbuatan manusia itu dikuasai oleh perasaan dan syahwat, dan demikian terkadang  walaupun telah diketahui oleh akal.
Plato berpendapat bahwa keutamaan yang benar bukan hanya perbuatan yang benar, karena perbuatan yang benar terkadang timbul dari dasar yang batal, akan tetapi keutamaan yang benar ialah perbuatan baik yang timbul dari pengetuan yang benar dan sebab apa yang ia benar. Dari itu ia membagi keutamaan menjadi keutamaan filsafat dan keutamaan biasa. Keutamaan filsafat ialah perbuatan baik yang berdasar dengan akal, dan timbul dari pendirian yang dipeluknya setelah mempergunakan pikiran. Adapun keutamaan biasa adalah perbuatan baik yang timbul karena adat atau instinct atau perasaan baik. Keutamaan yang kedua ini ialah keutamaan bagi umumnya orang, mereka berbuat kebaikan karena orang-orang mengerjakannya dengan tiada berpikir sebab-sebab kebaikannya.
Aristoteles menerangkan ‘theory tengah-tengah’ dalam kitabnya dan diikuti oleh Ibnu Maskawaih didalam kitabnya “Thadibul Aklak” dan lainnya dari ahli-ahli filsafat bangsa Arab bahwa tiap-tiap keutamaan itu di tengah-tengah antara dua keburukan, keburukan berlebih-lebihan dan keburukan berkurang, maka keberanian umpamanya adalah membabi buta dan takut, dermawan adalah diantara boros dan kikir dan demikianlah seterusnya.
Teori ini dibantah dengan beberapa bantahan:
1.        “Tengah-tengah” menurut Aristoteles, berarti tidak selalu di titik tengah-tengah, berarti bahwa keutamaan itu dua jarak yang jauhnya tidak sama dari dua keburukan. Keberanian umpamanya lebih jauh dari takut dibanding dari membabi buta sedangkan dermawan lebih dekat dari titik boros dibanding dari titik kikir, dan begitu seterusnya.
2.        Banyak keutmaan yang tidak kelihatan bahwa ia berada di tengah-tengah antara kedua keburukan, seperti jujur dan adil. Maka tidak ada disitu kecuali dusta atau benar, adil atau dlalim. Sedang kata Ibnu Maskawaih bahwa adil itu di tengah-tengah antara dlalim dan indilaam  adalah  permainan  kata-kata, untuk membenarkan kata-kata Aristoteles, karena indhilaam itu tak lain dan tak bukan kecuali bekas kedhaliman.
3.        Kita tidak mempunyai ukuran yang tepat yang dapat menjelaskan titik tengah-tengah.
Ahli-ahli filsafat baru, mengikuti dengan jalan lain untuk membagi keutamaan menjadi tiga:
1.        Perseorangan, mengandung :
·           Mengekang hawa nafsu dari keterlaluan rasa pedih dan takut ialah berani.
·           Mendidik nafsu, berarti mendorong nafsu agar berbuat menurut akalnya ialah bijaksana.
2.        Masyarakat, mengandung sifat adil ialah menyampaikan hak-hak manusia kepada mereka dan kebijakan member kebutuhan mereka di atas hak-hak mereka.
3.        Agama, menngandung sifat-sifat manusia yang harus dipakai untuk Tuhannya.







BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
1.        Persoalan Hak
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Hak adalah  sesuatu yang diterima setelah  manusia diberatkan atas  kewajiban. Ada beberapa hak bagi manusia antara lain: hak hidup, hak kemerdekaan, hak memiliki, hak mendidik, dan hak wanita.

2.        Kewajiban
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kewajiban adalah suatu  tindakan yang harus dilakukan bagi setiap manusia dalam memenuhi hubungan  sebagai manusia, sosial, dan kepada tuhan. Manusia sebagai ciptaan Allah mempunyai kewajiban terhadapnya. Kewajiban dapat dibagi tiga macam, yaitu:
·          Kewajiban individu (pribadi)
·          Kewajiban sosial (masyarakat)
·          Kewajiban makhluk kepada Tuhan

3.        Keutamaan
‘‘Utama” menurut  Prof. Dr. Ahmad Amin adalah kehendak orang dengan membiasakan sesuatu yang baik. Beberapa pendapat tentang keutamaan:
·          Socrates berpendapat bahwa “Tidak ada keutamaan kecuali pengetahuan (ilmu)”.
·          Aristoteles menerangkan ‘theory tengah-tengah’ dalam kitabnya dan diikuti oleh Ibnu Maskawaih didalam kitabnya “Thadibul Akhlak” dan lainnya dari ahli-ahli filsafat bangsa Arab bahwa tiap-tiap keutamaan itu di tengah-tengah antara dua keburukan, keburukan berlebih-lebihan dan keburukan berkurang, maka keberanian umpamanya adalah membabi buta dan takut, dermawan adalah diantara boros dan kikir dan demikianlah seterusnya.
·          Plato berpendapat bahwa keutamaan yang benar bukan hanya perbuatan yang benar, karena perbuatan yang benar terkadang timbul dari dasar yang batal, akan tetapi keutamaan yang benar ialah perbuatan baik yang timbul dari pengetuan yang benar dan sebab apa yang ia benar. Dari itu ia membagi keutamaan menjadi keutamaan filsafat dan keutamaan biasa.
















DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Amin, 1977,  Al-Akhlak, Jakarta: Bulan Bintang

Ahmad , Muhammad Al-Hufy, 1978, Min Akhlaqin Nabi, Jakarta: Bulan Bintang
Ahmad Syalabi, 1973, Sejarah dan Kebudayaan Islam, Jakarta, Jayamurni
http://n2cs.wordpress.com/2012/11/07/teori-hak-teori-kewajiban
Mustafa H.A, 1999,  Akhlak Tasawuf, Bandung : Pustaka Setia






[1] http://n2cs.wordpress.com/2012/11/07/teori-hak-teori-kewajiban
[2] (Qs Adz-Dzariyat{51}:56)  
[3] http://n2cs.wordpress.com/2012/11/07/teori-hak-teori-kewajiban