Minggu, 31 Maret 2013
خير الناس احسنهم خلقا و انفعهم للناس !!!: Kaidah-Kaidah Ushuliyah Lengkap
خير الناس احسنهم خلقا و انفعهم للناس !!!: Kaidah-Kaidah Ushukiyah Lengkap: KAIDAH-KAIDAH USHULIYAH القواعد الاصولية Makalah ini disusun sebagai tu gas terstruktur pada mata kuliah Ushul Fiqh Program Stud...
خير الناس احسنهم خلقا و انفعهم للناس !!!: STADIUM GENERAL @STAI Siliwangi Garut
خير الناس احسنهم خلقا و انفعهم للناس !!!: STADIUM GENERAL @STAI Siliwangi Garut: STADIUM GENERAL BERSAMA : Anis Maskhur, MA. (Kepala Seksi Pembinaan PTAI) sabtu 09 Maret 2013 M Di STAI Siliwangi Garut TEMA...
Jumat, 29 Maret 2013
STADIUM GENERAL @STAI Siliwangi Garut
STADIUM GENERAL
BERSAMA : Anis Maskhur, MA.
(Kepala Seksi Pembinaan PTAI)
sabtu 09 Maret 2013 M
Di
STAI Siliwangi Garut
TEMA : "PERAN MAHASISWA SEBAGAI AGENT OF CHANGE"
Pendidikan Untuk Kerja?
- Pendidikan untuk kerja tidak sesuai tujuan awal pendidikan;
- Akal para pembelajar akan terkonstruk tidak kreatif, karena nalar yang dikembangkan adalah nalar linear
- Hakikat Tujuan Pendidikan adalah media penemuan jati diri manusia sebagai manusia (insan kamil)
Salah Arah Pembangunan Pendidikan
Penyelenggaraan Pendidikan untuk mencetak “tenaga kerja” = salah arah
Data UNESCO: Pekerja
yang sesuai dengan disiplin ilmu hanya sekitar 5%
Proses Pendidikan => Life
Skill
Beberapa Model Pendidikan Pro-Kemapanan
(1)
Model Puritanisme
Gejala:
Serius, Suram, Kering, Kaku dan Berpusat pada Guru
(2) Model Pabrik
Ciri-Ciri
- Segala sesuatu dibuat berurutan, dikontrol, dikotak-kotakkan distandarkan oleh pusat.
- Guru menjadi perantara jalur distribusi
- Produksi dijalankan sesuai pedoman dari Pusat.
(3) Konsentrasi Pada Laki-laki
Hormon Testorogen, sifat:
§Satu arah
§Mengandalkan rasio
§individualistis
(4) Pemisahan antara Pikiran dan Tubuh
Hanya Pikiran menjadi Objek, Verbal, Menekankan Otak Kiri, sementara aktivitas tubuh dianggap mengganggu pembelajaran.
Ciri Lain..
Pendidikan telah tercerabut dari akar-akarnya
Pendidikan telah mengusir “anak-anak peserta didik” keluar dari kampung halamannya;
Pendidikan telah melahirkan pengangguran
Pendidikan telah mensupport terjadinya “kriminalitas”
Apa Yang Harus Dilakukan?
Perubahan Paradigma Pendidikan !!!
Kaidah-Kaidah Ushukiyah Lengkap
KAIDAH-KAIDAH USHULIYAH
القواعد الاصولية
Makalah ini disusun sebagai tugas terstruktur pada mata kuliah Ushul Fiqh
Program Studi : Pendidikan Agama Islam
Semester II A

Disusun oleh :
Badikatun Nahdiyah
Dadan Musyrof
Dera Lisana Sidkin
Dian Eka Yulianti
Dzikrul Hakim
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SILIWANGI
GARUT
2013 M/1434 H
KATA
PENGANTAR
الحمد
لله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه المتمسكين بالكتاب والسنة.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwasannya sebuah pohon itu
tidak akan berdiri tegak tanpa ada asalnya (akar), dan suatu bangunan misalnya
rumah tidak akan berdiri tanpa ada asasnya (dasar/pondasi), begitu juga dengan
halnya Fiqh tidak akan berdiri tanpa ada asal-usulnya, sebagaimana yang telah
dikatakan oleh Abu fii Jamii’i-l-Bayaan :
" من جهل الاصل لم يصبب الفرع ابدا "
Makalah ini di buat sebagai salah satu
usaha untuk memberikan wawasan pemikiran secara umum, khususnya kepada para
mahasiswa dan umunya kepada para pembaca.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya dan masih jauh dari kata
sempurna. Untuk itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari
semua pihak demi perbaikan dan kesempurnaan makalh ini.
Akhirnya hanya kepada Allah kami ucapkan
syukur Alhamdulillah, karena kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini.
Garut,__Maret 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................. i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii
BAB I. PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG............................................................................ iii
B. RUMUSAN
MASALAH ........................................................................ iii
C. TUJUAN
PEMBAHASAN ............................................................. ...... iii
BAB II. PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
........................................................................................... 1
B. SUMBER-SUMBER
PENGAMBILAN QAWA’ID USHULIYAH ........... 2
1. Al-Qur’an ............................................................................................. 2
2. As-Sunnah ............................................................................................... 3
3. Ijtihad .............................................................................................. 4
4. Akal .................................................................................................. 5
5. Perkataan
Sahabat ...................................................................... 6
C. MACAM-MACAM KAIDAH USHULIYAH ..................................... 6
1. Urgensi Kaidah Lughawiyah/Ushuliyah
........................................ ... 6
2. Urgensi Kaidah Al-Tasyri’iyyah ....................................................... 25
D. PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA KAIDAH USHUL
DAN KAIDAH FIQH ................................................................................ 27
KESIMPULAN ................................................................................................ ...... 31
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................... 34
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Qawaidul Ushuliyah (kaidah-kaidah Ushul)
adalah suatu kebutuhan bagi kita semua sebagai mahasiswa, calon mujtahid yang
akan meneruskan perjuangan pendahulu-pendahulu kita dalam membela dan
menegakkan islam dimanapun berada. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan
ada yang belum mengerti sama sekali apa itu Qawaidul ushuliyah. Maka
dari itu, kami selaku penyusun mencoba untuk menerangkan tentang kaidah-kaidah
ushul, mulai dari pengertian, sumber-sumbernya, macam-macam dan beberapa
urgensi dari kaidah-kaidah ushul.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Mengerti dan memahami
pengertian kaidah ushul.
- Menyebutkan sumber-sumber pengambilan kaidah-kaidah ushul.
- Macam-macam kaidah ushuliyah.
- Mengerti persamaan serta perbedaan antara kaidah ushul dan kaidah fiqh?
- Mengetahui faedah kaidah-kaidah ushul.
C.
TUJUAN PEMBAHASAN
Makalah ini disusun bertujuan agar kita mengetahui, memahami dan mengerti
tentang hal-hal yang berhubungan dengan kaidah-kaidah ushul, mulai dari
definisi, sumber-sumber, perbedaannya dengan kaidah-kaidah fiqh, hubungannya
dengan ilmu ushul fiqh.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
Ø Qowa’id قواعد menurut
bahasa adalah bentuk jamak dari kalimat” قاعدة” Yang artinya alas bangunan, aturan, undang-undang, contoh.[1] Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian
dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau
patokan. Dalam bahasa arab, kaidah memilik banyak arti diataranya: al-asas
(dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’
(prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara). Al Qi’dah (cara
duduk, yang baik atau yang buruk), Qo’id ar rojul (Istrinya), Dzul
Qo’dah (nama salah satu bulan qomariyah yang mana orang orab tidak
mengadakan perjalanan didalamnya) dan lain sebagainya. Dapat kita simpulkan bahwa
kaidah secara bahasa artinya tidak akan keluar dari dasar atau pondasi dan
tempat sesuatu.
Sedangkan Qowa’id قواعد menurut istilah adalah Adapun secara istilah
banyak sekali defenisi yang di buat oleh para ulama, tetapi yang paling lengkap
dan paling baik menurut penyusun adalah: ”Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah
umum) yang berlaku pada semua bagian-bagiannya.“
Ø Ushuliyah/ashlun اصولية /
اصلmenurut bahasa artinya asal, urat,
pangkal, dasar, asas. Misalnya, asal atau dasar dari berdirinya sebuah pohon
itu adalah yang akar-akarnya tertanam kuat didalam tanah. Sedangkan Ushuliyah/ashlun
اصولية /
اصلmenurut istilah adalah ”يقال على
الدليل والقاعدة الكلية “
yaitu yang dikatakan atas dalil dan kaidah yang
umum. Misalnya, tentang dalil asal wajibnya shalat didalam kitab yaitu
Allah swt. berfirman: “...اقيموا الصلاة”. Misal yang lain yaitu tantang
dibolehkannya memakan bangkai bagi orang yang terpakasa atau darurat, hal ini
berbeda dengan dalil yang umum di dalam Al-Quran yaitu bahwasannya setiap
bangkai itu haram hukumnya, Allah swt. berfirman: “...انما
حرم عليكم الميتة”.
B.
SUMBER-SUMBER PENGAMBILAN QOWA’ID USHILIYAH
1.
Al-Qur’anul
Karim
Al-Qur’anul
Karim adalah sumber fiqh yang pertama dan paling utama. Yang dimaksud dengan
al-Qur’an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, tertulis
dalam mushaf berbahasa arab, yang sampai kepada kita dengan jalan mutawatir,
apabila membacanya mengandung nilai ibadah, dimulai dengan surat Al-Fatihah dan
diakhiri dengan surat An-Nas.
Hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an ada
tiga macam yaitu :
a.
Hukum-hukum I’tiqadiyah yaitu hukum-hukum yang
berhubungan dengan keimanan kepada Allah, kepada Malaikat, kepada Kitab-kitab
Allah, kepada para Rasulullah dan kepada hari akhir.
b.
Hukum-hukum Khuluqiyah yaitu hukum-hukum yang
berhubungan dengan akhlak. Manusia wajib berakhlak yang baik dan menjauhi
akhlak yang buruk.
c.
Hukum-hukum Amaliyah yaitu hukum-hukum yang
berkaitan dengan perbuatan manusia. Hukum Amaliyah ini ada dua macam yaitu
mengenai ibadah dan muamalah dalam arti luas.
Kebijakan
al-Qur’an dalam menetapkan hukum menggunakan prinsip-prinsip :
a.
Memberikan kemudahan dan tidak menyulitkan (QS.al-Baqarah:185
dan al-Thalaq:7).
b.
Menyedikitkan tuntutan (QS.al-Maidah:101-102).
c.
Bertahap dalam menerapkan
hukum(QS.al-Baqarah:219, an-Nisa:43 dan al-Maidah:90).
d.
Sejalan dengan kemaslahatan manusia
(QS.al-An’am:108).
2.
As Sunah
Assunah menjadi
hujjah, bisa dijadikan sumber hukum karena :
a.
Allah menyuruh untuk taat kepada Rasulullah.
Taat kepada Rasulullah adalah juga berarti taat kepada Allah.
ﻤﻦﻴﻄﻊ ﺍﻠﺮﺴﻭﻞ ﻔﻘﺪ ﺍﻄﺎﻉ ﷲ
Artinya:
“Barang siapa yang mentaati Rasulullah, sesungguhnya ia telah mentaati Allah”.
(An-Nisa : 80)
b.
Rasulullah mempunyai wewenang untuk menjelaskan
al-Qur’an.
ﻮﺍﻨﺰﻠﻨﺎ ﺍﻠﻴﻚ ﺍﻠﺬﻜﺮﻠﺗﺑﻴﻦ ﻠﻠﻨﺎﺱ ﻤﺎﻨﺰﻞ ﺍﻠﻴﻬﻡ
Artinya : “Dan
kami turunkan kepadamu al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa
yang telah diturunkan kepada mereka”. (An-Nahl: 44)
c.
Ijma sahabat, dan dibuktikan pula oleh hadits
Muadz bin Jabal yang menerangkan urutan-urutan sumber hukum.
Adapun sebabnya
assunah menjadi sumber hukum yang kedua adalah :
a.
Wurudl al-Qur’an qot’i seluruhnya sedangkan
Assunah banyak yang wurudlnya dhani.
b.
Assunah merupakan penjelasan terhadap
al-Qur’an, yang dijelaskan sudah barang tentu menempati tempat yang pertama,
dan penjelasan menempati tempat yang kedua.
c.
Urutan dasar hukum yang digunakan oleh para
sahabat yang menempatkan Assunah pada tempat yang kedua.
Adapun fungsi
Assunah terhadap al-Qur’an dalam hukum adalah:
a.
Assunah berfungsi sebagai penjelas, memerinci
yang mujmal mengkhususkan yang umum . seperti cara-cara shalat disebutkan dalam
Sunnah, beberapa barang yang wajib dizakati dan membatasi wasiat maksimal
sepertiga harta.
b.
Hukumnya sudah disebut dalam al-Qur’an kemudian
Assunah menguatkannya dan menambahnya. Seperti dalam kasus li’an yang sudah
dijelaskan dalam al-Qur’an kemudian Sunnah menyebutkan wajibnya bercerai antara
suami istri yang melakukan li’an.
c.
Assunah memberi hukum tersendiri yang tidak
terdapat dalam al-Qur’an, seperti keharaman memadu seorang wanita dengan
bibinya, haramnya memakan binatang yang bertaring.
Apabila
disimpulkan hukum-hukum yang terdapat dalam Sunnah bisa berupa hukum-hukum yang
menguatkan kepada hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an atau hukum yang
menjelaskan yang ada dalam al-Qur’an, atau hukum-hukum yang tidak disebut dalam
al-Qur’an akan tetapi bisa dikembalikan kepada prinsip-prinsip umum dalam
al-Qur’an.
3.
Ijtihad
Ijtihad dalam
arti yang luas adalah mengarahkan segala kemampuan dan usaha untuk mencapai
sesuatu yang diharapkan. Sedangkan ijtihad dalam hal yang ada kaitannya dengan
hukum adalah : mengarahkan segala kesanggupan yang dimiliki untuk dapat meraih
hukum yang mengandung nilai-nilai uluhiyah atau mengandung sebanyak mungkin
nilai-nilai Syariah.
Seorang
mujtahid mengerahkan segala potensi yang ada padanya, kecerdasan akalnya,
kehalusan rasanya, keluasan imajinasinya, ketajaman intuisinya dan keutamaan
kearifannya. Sehingga hukum yang dihasilkan merupakan hukum yang benar, indah
dan bijaksana. Hal ini sudah tentu tidaklah mudah. Karena itu seorang mujtahid
harus memiliki syarat-syarat tertentu. Diantara antara syarat-syarat yang
sangat penting adalah :
1.
Mengetahui al-Qur’an, Assunah dan bahasa Arab
dengan pengetahuan yang luas dan mendalam.
2.
Mengetahui maqasidu Syariah, prinsip-prinsip
umum dan semangat ajaran islam.
3.
Mengetahui turuq al-istinbath Ushul Fiqh,
metode menemukan dan menerapkan hukum, agar hukum hasil ijtihad lebih mendekati
kepada kebenaran.
4.
Memiliki akhlak yang terpuji dan niat yang
ikhlas dalam berijtihad
4.
Akal
Akal memiki kedudukan yang tinggi didalam syariat islam, karena kita tidak
akan faham islam tanpa akal. Sebagai contoh, Apa dalil yang menunjukkan bahwa
Allah itu ada? Jika dijawab Al Qur’an, Apa dalil yang menunjukkan bahwa Al
Qur’an benar-benar dari Allah? Jika dijawab I’jaz, apa dalil yang
menunjukkan bahwa I’jazul quran sebagai dalil bahwa alqur’an bersumber
dari Allah SWT? Dan seterusnya. Dengan demikian dapat kita fahami bahwa islam
tidak akan kita fahami tanpa akal, oleh karena itulah akal merupakan syarat taklif
dalam islam.
Meskipun demikian, ada satu hal yang harus di perhatikan dengan seksama,
bahwa akal tidak bisa berkerja sendiri tanpa syar’I. Akal hanyalah
sarana untuk mengetahui hukum-hukum Allah melalui dalil-dalil al quran dan
hadits. Allah lah yang menjadi hakim, dan akal merupakan sarana untuk memahami
hukum-hukum Allah tersebut.
Diantara kaidah-kaidah ushul yang di hasilkan dari akal adalah:
1.
Al Qur’an merupakan
dalil yang di akui.
2.
Baik dan buruk hanya di
ketahui melalui syar’i bukan akal.
3.
Yang lebih kuat
didahulukan dari yang lemah.
5.
Perkataan Sahabat
Diantara kaidah-kaidah ushul yang diambil dari perkataan-perkataan sahabat
Rasulullah adalah:
1.
Hadits-hadits Ahad zonniyah
2.
Qiyas adalah hujjah
3.
Hukum yang terakhir
menghapus hukum yang terdahulu (naskh)
4.
Orang awam boleh taqlid
5.
Nash lebih di utamakan
dari qiyas maupun ijma’
C. MACAM-MACAM KAIDAH USHULIYAH
A. Urgensi Qaidah Ushuliyah
Secara global, kaidah-kaidah ushul fiqh bersumber dari
naql (Al-Qur’an dan Sunnah), ‘akal (prinsip-prinsip dan nilai-nilai), dan
bahasa (ushul at-tahlil al-lughawi). Qaidah ushuliyah itu berkaitan dengan
bahasa. Dalam pada itu, sumber hukum adalah wahyu yang berupa bahasa. Oleh
karena itu, qaidah ushuliyyah berfungsi sebagai alat untuk mengganti ketentuan
hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu. Mengetahui qaidah ushuliyyah
dapat mempermudah Faqih untuk mengetahui hukum Allah dalam setiap peristiwa
hukum yang dihadapinya.
Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si mengemukakan bahwa kaidah ushuliyah itu sangat
penting karena kaidah ushuliyah itu merupakan alat untuk menggali kandungan
makna dan hukum yang tertuang dalam nash Al-Qur’an dan As-Sunnah kaidah
ushuliyah merupakan modal utama memproduk fiqh. Tanpa kaidah ushuliyah, pengamalan hukum Islam cenderung belum semuanya
mengelupas jenis-jenis hukum suatu perbuatan. Beliau juga mengemukakan pendapat
Abdul Wahhab Khallaf dan Abdul Hamid Hakim yang mengatakan bahwa penetapan
hukum perintah, larangan, dan sebagainya, berikut penggalian dalil-dalil yang
dijadikan hujjah syar’iyyah dalam hukum Islam merupakan fungsi utama dari
kaidah ushuliyah.
B. Jenis-jenis Qaidah Ushuliyah
Drs. Beni
Ahmad Saebani, M.Si menjelaskan bahwa penerapan kaidah ushuliyah yang pertama
adalah kaidah lughawiyah, yaitu kaidah bahasa yang berhubungan dengan
kalimat-kalimat yang tersirat dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Adapun
kaidah-kaidah tersebut adalah sebagai berikut:
1)
Kaidah ushuliyah yang berkaitan
dengan amr
وهو طلب
الفعل من الاعلى الى الادنى
“Meminta suatu pekerjaan dari yang atas ke yang bawah”
yang menunjukkan kewajiban bagi mukallaf untuk mengamalkannya.
Kaidah-kaidahnya adalah
ﺍﻻ ﺼﻝ ﻓﻲ
ﺍﻻﻤﺭ ﻠﻠﻭﺠﻭﺏ
Artinya : “Asal dari perintah itu
wajib”
Contohnya dalam surat Al-Baqarah
ayat : 43
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
b.
Kaidah kedua :
ﺍﻻ ﺼﻝ ﻓﻲ
ﺍﻻﻤﺭ ﻠﻠﻨﺩ ﺏ
Artinya : “Asal dari perintah
itu hukumnya sunnat.”
Contohnya dalam surat
Al-Baqarah ayat 60.
* ÏÎ)ur 4s+ó¡oKó$# 4yqãB ¾ÏmÏBöqs)Ï9 $oYù=à)sù >ÎôÑ$# $|ÁyèÎn/ tyfyÛø9$# ( ôNtyfxÿR$$sù çm÷ZÏB $tFt^øO$# nouô³tã $YZøtã ( ôs% zOÎ=tã @à2 <¨$tRé& óOßgt/uô³¨B ( (#qè=à2 (#qç/uõ°$#ur `ÏB É-øÍh «!$# wur (#öqsW÷ès? Îû ÇÚöF{$# tûïÏÅ¡øÿãB ÇÏÉÈ
2)
Kaidah ushuliyah yang berhubungan dengan larangan (nahy)
وهو طلب الترك من الاعلى
الى الادنى
“ Meminta untuk meninggalkan dari yang atas ke yang bawah”
ﺍﻻﺼﻝ ﻓﻲﺍﻠﻨﻬﻲ
ﻠﻠﺘﺤﺭﻴﻡ
Artinya : “Asal dari larangan itu
hukumnya haram.”
Contohnya larangan membuat kerusakan
dimuka bumi Al-Baqarah ayat 11.
#sÎ)ur @Ï% öNßgs9 w (#rßÅ¡øÿè? Îû ÇÚöF{$# (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ß`øtwU cqßsÎ=óÁãB ÇÊÊÈ
3) Kaidah ‘Am
عُمُوْمُ
العَّامِ ِشمُوْلِيٌّ وَ عُمُوْمُ المُطْلَقِ بَدَلِيٌّ
Artinya : “Keumuman
‘am itu bersifat menyeluruh sedangkan keumuman mutlaq itu bersifat
mengganti / mewakili.”
Ulama ushul fiqih
membedakan antara lafadz ‘am dan lafadz mutlaq. Lafadz ‘am dapat mencakup semua
satuan sekaligus, sedangkan mutlaq hanya dapat diterapkan kepada salah satu
dari beberapa, yaitu sesuatu yang menonjol diantara satuan itu.
Adapun sebagian lafadz-lafadz
yang digunakan untuk memberi faedah ‘am antara lain :
a. Lafadz kullun dan jami’un,
kaffah, ma’syar (seluruhnya)
Contoh :
كُلُّ رَاعٍ
مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap pemimpin
(pemelihara) akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya
(pemeliharaanya)” (HR Bukhari-Muslim)
uqèd Ï%©!$# Yn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ
“Dialah
yang menjadikan segala apa yang ada di bumi untuk kamu” (QS Al-Baqarah/2 : 29)
b. Isim mufrad yang dita’rifkan dengan alif lam
jinsiyyah.
contoh :
¨bÎ) z`»|¡SM}$# Å"s9 Aô£äz ÇËÈ wÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/ (#öq|¹#uqs?ur Îö9¢Á9$$Î/ ÇÌÈ
“Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian (2) kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati
supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran (3)(Al-‘Ashr
: 2-3)”.
c. Lafadz jama’ yang dita’rifkan dengan alif lam.
Contoh :
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# wur (#qà)ù=è? ö/ä3Ï÷r'Î/ n<Î) Ïps3è=ökJ9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ
“Dan belanjakanlah (harta
bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik (Al-Baqarah : 195)”.
d.
Huruf laa “لا” di Nakirah
Contoh :
(#qà)¨?$#ur $YBöqt w ÌøgrB ë§øÿtR `tã <§øÿ¯R $\«øx© wur ã@t6ø)ã $pk÷]ÏB ×pyè»xÿx© wur äs{÷sã $pk÷]ÏB ×Aôtã wur öNèd tbrã|ÁZã ÇÍÑÈ
“Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari
itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula)
tidakditerima syafa'at[2]
dan tebusan dari padanya, dan tidaklah mereka akan ditolong (Al-Baqarah : 48)”.
4) KHASH (الخَاصً)
a.
Pengertian khash
Dari segi bahasa khash berarti tertentu atau khusus. Sedangkan menurut
istilah Ushul Fiqh :
الخَاصُّ
هُوَ اللَفْظُ الذِى يَدُلُّ عَلَى مَعْنًا وَاحِدًا
Artinya : “Lafadz yang menunjukkan satu makna
tertentu.”
Makna satu tertentu itu
bisa menunjukkan perorangan, seperti Ibrahim, atau menunjukkan satu jenis,
seperti Laki-laki atau menunjukkan bilangan, seperti dua belas, lima belas,
sebuah masyarakat, sekumpulan, sekelompok, dll.
b.
Pembagian takhsis
Dalil yang mengecualikan
dalil ‘am (takhsish) ada dua macam : 1) Takhsish muttashil (bersambung),
2) takhsish munfashil (terputus /terpisah).
1) Takhsish Muttashil (bersambung)
Adalah dalil pengecualian yang tidak berdiri sendiri, antara mukhasshish
dan yang di takhsis disebut secara beriringan dalam satu nash/teks. Yang dapat
dibedakan menjadi :
(a) Takhsish dengan istitsna الاستثناء atau kecuali seperti firman Allah SWT
:
ÎóÇyèø9$#ur ÇÊÈ ¨bÎ) z`»|¡SM}$# Å"s9 Aô£äz ÇËÈ wÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ÇÌÈ...............
“Demi masa, Sesungguhnya manusia itu
benar-benar dalam kerugian, Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal
shalih.....(Al-‘Ashr : 1-3)”.
(b)
Takhshis dengan ghayah, seperti firman Allah SWT :
wur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜt
ÇËËËÈ
“Dan janganlah kamu
mendekati mereka, sebelum mereka suci (Al-Baqarah : 222)”[3]
(c) Takhsish dengan
badal, seperti firman Allah SWT :
¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6yÇ ÇÒÐÈ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu
(bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah (Ali-Imran : 97)”[4].
2) Takhsis Munfasil (terputus/terpisah) :
Adalah mukhashis dan yang di takhsis terpisah, tidak dalam satu kalimat.
Bentuk-bentuknya sebagai berikut :
a. Al hiss (indera)
إِنِّي
وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا
عَرْشٌ عَظِيمٌ (٢٣)
23. Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang
memerintah mereka, dan Dia dianugerahi segala sesuatu serta
mempunyai singgasana yang besar. An naml: 23
Indera manusia tidak
mungkin diberi yang namanya segala sesuatu, pastilah segala
sesuatu ini sesuatu yang terbatas.
b. Akal
...هُوَ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ
فَاعْبُدُوهُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ (١٠٢)
...dia; Pencipta segala sesuatu, Maka
sembahlah dia; dan Dia adalah pemelihara segala sesuatu. Al an’am: 102
Secara akal segala sesuatu di sini
kecuali dzat Allah sendiri
c. Nash
1. Ayat Al-Qur’an ditakhsis dengan ayat Al-Qur’an
seperti firman Allah SWT :
Artinya : “Wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' “ (QS.
Al-Baqarah/2 ; 228)
Ayat ini memberikan
pengertian umum, meliputi wanita-wanita yang dicerai kemudian dikecualikan
(ditakhsis) bagi wanita-wanita yang sedang hamil dengan firman Allah SWT :
Artinya :
“
Dan wanita-wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka
melahirkan kandungannya “. (QS
Ath-Thalaq/65:4)
Ayat ‘am diatas
disamping ditakhis dengan surah Ath-Thalaq :4, juga ditakhsis dengan
surah Al-Baqarah : 234 tentang wanita-wanita yang ditinggal mati suaminya dan
ditakhsis dengan surah Al-Ahzab :49 tentang wanita yang dicerai
suaminya yang belum mengadakan hubungan kelamin.
2. Ayat Al-Qur’an yang ditakhsis dengan hadits
“ Allah
mensyariatkan bagimu (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian
anak laki-laki denga dua bagian anak perempuan ” (QS. An-Nisa’ /4: 11)
Ayat diatas memberi
pengertian umum, baik anak muslim maupun yang bukan muslim. Ayat ini kemudian
ditkhsis dengan hadits Nabi SAW :
(اَلْمُخَصَّصُ) لاَ يَرِثُ
الْمُسْلِمُ اْلكَافِرَ وَلاَ الْكَافِرَ الْمُسْلِمُ (رواه البخري ومسلم )
Artinya :
“Orang
Islam tidak menerima waris dari orang kafir dan orang kafir tidak menerima
waris dengan orang Islam “ (HR. Bukhari Muslim)
3. Ayat Al-Qur’an ditakhsih dengan ijma
Laki-laki yang menuduh
wanita baik-baik berbuat zina dan tidak bisa mendatangkan empat orang saksi
maka deralah mereka 80 kali ( annur: 4)
Ijma mentakhsis budak
laki – laki penuduh di dera 40 kali separo laki-laki merdeka
4. Ayat Al-Qur’an ditakhsis dengan qiyas
Pezina wanita dan
pezina laki-laki, deralah setiap salah satu dari keduanya 100 kali. Annur: 2
Qiyas mentakhsih bahwa
budak laki-;ali atau budak perempuan deranya 50 kali.
5. Hadits ditakhsis dengan Al-Qur’an
(العل) لاَيَقْبَلُ اللهَ صَلاَةَ
اَحَدِكُمْ اِذَا اَحْدَثَ حَتيَّ يَتَوَضَّاءَ (رواه البخاري ومسلم )
Artinya :
“ Allah
tidak menerima shalat seseorang diantara kamu yang berhadas, sehingga dia
berwudhu “ ( HR. Bukhori dan Muslim ).
Artinya :
“Dan
jika kamu sakit atau dalam perjalan atau datang dari tempat buang air
atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak menemukan air maka
tayamumlah dengan tanah yang suci “ ( QS. An-Nisa’/4 : 43)
6. Hadits ditakhsis dengan hadits
“ pertanian yang diairi hujan zakatnya sepersepuluh”
ditkahsish dengan hadits “ yang kurang dari 5 wasaq tidak terkena zakat”
7.Hadits di takhsis dengan qiyas.
Bujang yang melakukan
zina dicambuk 100 kali dan diasingkan, qiyas mentakhsish bagi budak hukumannya
separuh, demikian menurut jumhur.
5) MUTLAQ DAN MUQAYYAD
1.
Pengertian Mutlaq dan Muqayyad ( المطلق والمقيد)
المطلق : ما دل على الماهية بلا قيد من قيودها
Mutlaq menurut bahasa berarti lepas tidak terikat, adapun
menurut istilah berarti suatu lafadz tertentu yang tidak terikat yang dapat
mempersempit keluasan artinya. Contoh mutlaq
“Maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak
sebelum kedua suami istri itu bercampur.” (QS Al-Mujadalah/58 : 3)
Lafadz budak dalam ayat tersebut adalah lafadz mutlaq, karena
tidak dibatasi dengan sifat tertentu. Sehingga lafadz raqabatin itu mencakup
keseluruhan budak, baik yang mukmin maupun yang kafir.
والمقيد : ما دل على الماهية بقيد من قيودها
Muqayyad
menurut bahasa berarti terikat. Menurut
istilah adalah suatu lafadz tertentu yang terikat oleh lafadz lain yang dapat
mempersempit keluasan artinya.
Contoh Muqayyad
“Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, hendaklah ia
memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat yang diserahkan
kepada keluarganya.” (QS An-Nisa/4 : 92)
Pada ayat ini teradapat lafadz muqayyad yaitu : رَقَبَةٍ مُؤْمِنَهُ sehingga kalau seseorang membunuh orang mukmin karena
tersalah maka wajib memerdekakan budak yang mukmin sebagai kifaratnya. Kalau
budaknya bukan orang mukmin maka kifarat itu tidak sah.
6) MANTUQ DAN MAFHUM (المنطوق والمفهوم )
1.
Pengertian Mantuq dan Mafhum
المنطوق : ما دل عليه اللفظ فى محل النطق
Mantuq secara bahasa berarti
yang diucapkan, secara istilah ialah suatu makna yang ditunjukkan oleh bunyi
lafadz itu sendiri (menurut ucapannya). Mantuq bermakna tekstual / yang
tersirat. Apabila suatu hal atau hukum diambil berdasarkan bunyi dari dalil
(ucapan dalil) maka yang demikian itu dinamakan mantuq.
Contoh :
“Allah SWT menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Maidah/5 : 275)
Hukum jual beli itu halal dan riba itu haram. Langsung
ditunjukkan secara jelas oleh lafadz ayat tersebut.
والمفهوم : ما
دل عليه اللفظ لا فى محل النطق
Mafhum menurut bahasa artinya
dipahami, sedangkan menurut istilah suatu makna yang tidak ditunjukkan oleh
bunyi lafadz itu sendiri, tetapi menurut pemahaman terhadap ucapan lafadz
tersebut. Mafhum bermakna kontekstual (yang tersirat) apabila suatu hal atau
hukum diambil berdasarkan pemahaman terhadap suatu ucapan maka dinamakan
mafhum.
Contoh
:
“Janganlah engkau
katakan kepada keduanya (ibu bapakmu) perkataan “cih”.” (QS Al-Isra’/17 : 23).
Secara mantuq ayat ini mengharamkan mengucapkan kata “cih”
kepada kedua orang tua. Namun bagaimana kalau memukul orang tua ? kita dapat
memahami dari ayat tersebut, bahwa mengucapkan kata “cih” saja yang begitu
ringan diharamkan apalagi kalau sampai memukulnya, tentu lebih berat. Tetapi
hukum haram memukul orangtua tidak ditunjukkan oleh lafadz ayat, melainkan
ditunjukkan oleh pemahaman terhadap ayat tersebut.
2. Macam-Macam
Mafhum
Mafhum dibagi menjadi dua yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum
mukhalafah.
1) Mafhum muwafaqah,
yaitu menetapkan hukum dari makna yang sejalan atau sepadan dengan makna yang
tersurat (mantuq) berarti sesuatu yang tidak diucapkan itu sama hukumnya dengan
yang diucapkan.
Misalnya, khamr itu
diharamkan karena memabukkan. Maka semua zat yang memabukkan itu hukumnuya
haram, mengucapkan kata “Cih” kepada kedua orangtua adalah haram, menurut
mafhumnya memukul kedua orangtua juga haram, karena keduanya mempunyai illat
yang sama, yaitu sama-sama memabukkan.
Mafhum muwafaqah ini
dibagi menjadi 2 macam
a)
Fahwal Khitab yaitu apabila yang tidak diucapkan (mafhum) lebih utama hukumnya
daripada yang diucapkan. Seperti larangan memukul ibu bapak itu haram hukumnya,
sebab mengucapkan kata “cih” saja (lebih ringan dari memukul) juga diharamkan,
apalagi memukul kedua orangtua.
b)
Lahnal khitab yaitu apabila yang tidak diucapkan (mafhum) itu sama hukumnya
dengan yang diucapkan. Seperti membakar harta anak yatim itu hukumnya haram,
sebab memakannya juga dihukumi haram. Keduanya mempunyai illat yang sama yaitu
sama-sama merusak harta anak yatim .
2)
Mafhum Mukhalafah, yaitu menetapkan hukum kebaikan dari hukum mantuqnya yang
tidak diucapkan itu bertentangan/kebalikan dengan apa yang diucapkan baik dalam
menetapkan hukum maupun meniadakannya. Mafhum mukhalafah terdiri dari
enam, macam :
c)
Mafhum sifat, yaitu menetapkan hukum tentang sesuatu berlawanan dengan
sifat yang ditetapkan.
Misalnya :
“…Hendaklah memerdekakan hamba sahaya yang
mukmin.” (QS An-Nisa/4 : 92)
Membayar kifarat
pembunuhan tersalah dengan memerdekakan budak yang mukmin, maka kalau dengan
hamba sahaya yang tidak mukmin (kafir) hukumnya tidak sah.
d)
Mafhum syarat, yaitu menetapkan hukum atas suatu perkara dikaitkan
dengan syarat. Misalnya, suami boleh memakai sebagian dari mas kawin
istrinya dengan penyerahan senang hati, mafhumnya adalah apabila istri tidak
menyerahkan dengan senang hati, hukumnya haram.
e)
Mafhum ‘adad (bilangan), yaitu menetapkan hukum suatu perkara dikaitkan
dengan bilangan tertentu. Misalnya, orang yang menuduh perempuan baik-baik
berbuat zina tidak dapat menghadirkan empat saksi, maka terkena hukuman berupa
didera delapan puluh kali. Mafhumnya adalah apabila dapat menghadirkan empat
orang saksi, maka tidak dihukum dera.
f)
Mafhum Ghayah (batas), yaitu menetapkan suatu hukum dengan batasan
tertentu dan berlaku sebaliknya bila batasan tersebut dilampaui. Misalnya,
makan dan minum pada bulan Ramadhan dibatasi sampai terbitnya fajar. Mafhumnya
adalah kalau melebihi waktu fajar maka makan dan minum itu dilarang.
g)
Mafhum Hashr (pembatas/penyingkat) yaitu menetapkan suatu hukum disertai
pembatasan tidak melampaui sesuatu di luar batas tersebut. Misalnya, tuan yang
telah membebaskan budaknya berhak mewarisi harta peninggalan budak tersebut.
Mafhumnya selain tuan yang telah membebaskannya, tidak ada yang berhak
mendapatkan warisan dari budak yang telah dimerdekakan itu.
h)
Mafhum Laqab, yaitu menetapkan hukum dikaitkan dengan isim
alam, nama jenis dan sebagainya. Selain yang disebutkan berlaku sebaliknya.
Misalnya, menukar emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan
gandum, beras dengan beras, kurma dengan kurma, garam dengan garam, yang serupa
(sifatnya) dan sama (jumlahnya) suka sama suka, dengan berat jumlah sama maka
bukan riba
Apabila penukaran
barang yang sejenis itu tidak berarti diperbolehkan sama jumlahnya, maka
hukumnya riba, mafhumnya adalah selain yang enam jenis tersebut di atas
hukumnya bukan riba.
3. Berhujjah dengan Mafhum
Menjadikan mafhum sebagai dasar hukum pada dasarnya
dibedakan sebagai berikut :
i) Para
Ulama’ sepakat membolehkan berhujjah dengan mafhum muwafaqah.
j) Jumhur
Ulama’ berpendapat bahwa berhujjah dengan mafhum mukhalafah diperbolehkan
kecuali mafhum laqab.
k) Ulama’ Hanafiyah,
ibnu Hazm, dan golongan Zahiriyah berpendapat bahwa semua mafhum mukhalafah
tidak dapat dijadikan hujjah/alasan.
4. Kaidah terkait dengan Mantuq dan Mafhum
مَفْهُوْمُ
المُوَافَقَةِ حُجَّةٌ
Artinya : “Mafhum muwafaqah (makna tersirat yang
sesuai) dapat dijadikan hukum.”
Maksud kaidah ini adalah bahwa hasil dari mafhum
muwafaqah yang tidak bertentangan dengan hukum syariat dapat dijadikan pegangan
hukum. Contohnya, keharaman berkata “ah” kepada kedua orang tua. Maka
menghardik, menghina, bahkan memukulnya juga diharamkan.
7) MUJMAL DAN MUBAYYAN ( المجمل والمبيّن )
1. Pengertian
Mujmal dan Mubayyan
Mujmal ialah lafadz yang
untuk memahami maksudnya tergantung pada lafadz lainnya baik mengenai ketentuannya,
atau sifat/tatacara atau ukurannya. Abdul Wahab Khallaf
mendefinisikan mujmal sebagai “lafadz” yang pengertiannya tidak dapat dipahami
dari lafadz itu sendiri apabila tidak ada qorinah/tanda-tanda yang
menjelaskannya.
Contoh :
- Mujmal yang maksudnya
harus ditentukan salah satu maknanya terlebih dahulu. Yakni kata
quru’ karena memiliki dua arti yakni suci dan haid. Untuk menentukan maknanya
memerlukan ayat atau hadits yang menjelaskan arti ini.
{وَالْمُطَلَّقَاتُ
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ} [البقرة: من الآية228 ]
- Contoh mujmal yang
membutuhkan penjelasan tatacara, اقيموالصلواة… cara melaksanakannya membutuhkan penjelasan dari ayat atau hadits lainnya.
- Contoh mujmal yang membutuhkan penjelasan
ukurannya
{وَآتوا
الزكاة } [البقرة: من الآية43]
Mubayyan ialah lafadz yang
jelas makna dan maksudnya sejak semula atau setelah ada penjelasan.
Contoh :
“Maka wajib puasa tiga
hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah pulang. Itulah sepuluh hari yang
sempurna.” (QS Al-Baqarah : 196)
Lafadz “tsalatsati
ayyamin” (tiga hari), “sab ‘atin (tujuh) dan “’asyaratun” (sepuluh),”ardlun”
(bumi), “samaun” (langit) adalah sangat jelas sehingga tidak perlu
penjelasan lagi.
2. Macam-Macam Bayan
1)
Bayan dengan perkataan, misalnya :
“Maka wajib puasa tiga
hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah pulang. Itulah sepuluh hari yang
sempurna.” (QS Al-Baqarah/2 : 196)
Lafadz “tsalatsati
ayyamin” (tiga hari), “sab ‘atin (tujuh) dan “’asyaratun” (sepuluh) adalah
sangat jelas sehingga tidak perlu penjelasan lagi.
Ayat ini sebagai bahan (penjelas) dari rangakaian kalimat
sebelumnya tentang pengganti denda/dam bagi orang yang melaksanakan haji
tamattu’.
2)
Bayan dengan perbuatan, misalnya penjelasan Nabi SAW dalam masalah shalat.
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِى أُصَلِّى
“Shalatlah kamu
sebagaimana kamu melihat aku mengerjakan shalat.” (HR Bukhari).
Cara shalat ini dijelaskan Rasulullah SAW.dengan perbuatan
shalat dan sambil menyuruh orang lain untuk menirukannya. Oleh karena itu,
penjelasan semacam ini disebut “Bayan dengan perbuatan”.
3)
Bayan dengan isyarat, misalnya hadits Nabi, “ Aku dan orang yang menanggung
anak yatim seperti ini”. Rasulullah menunjukkan ibu jari dan jari tengah
untuk menunjukka kedekatannya para penyantun anak yatim.
4)
Bayan dengan diam setelah ada pertanyaan, seperti ketika Rasulullah SAW.
menerangkan tentang kewajiban haji di muka umum, kemudia ada salah seorang yang
bertanya, apakah kewajiban haji itu tiap-tiap tahun? Kemudian beliau diam tidak
memberikan jawaban. Maka diamnya Rasulullah SAW itu menjadi bayan bahwa
kewajiban haji itu tidak setiap tahun.
5)
Bayan dengan meninggalkan perbuatan, seperti hadits riwayat Ibnu Hibban yang
artinya : “Adalah akhir dua perkara pada Nabi SAW adalah tidak berwudhu karena
makan apa yang dipanaskan oleh api.”
Hadits ini sebagai penjelaskan bahwa Nabi SAW tidak berwudhu
setiap kali selesai makan daging yang dimasak.
3. Kaidah terkait dengan Mujmal dan Mubayyan
تَأْخِيْرُ البَيَانِ عَنْ وَقْتِ الحَاجَةِ لاَ
يَجُوْزُ
Artinya : “Mengakhirkan
penjelasan pada saat dibutuhkan tidak dibolehkan.”
Maksudnya, dalam keadaan mendesak, memberikan penjelasan
sesegera dan secepat mungkin menjadi keharusan.
تَأْخِيْرُ البَيَانِ عَنْ وَقْتِ الخِطَابِ يَجُوْزُ
Artinya : “Mengakhirkan
penjelasan pada saat diperintahkan hukumnya boleh.”
Contoh, perintah salat,
puasa, zakat, dan haji. Semua dijelaskan secara bertahap dan mendetail. Ia
tidak langsung serta merta dijelaskan, tetapi penjelasannya diakhirkan. Dalam
hal ini, yang lebih dipentingkan adalah kejelasan dari suatu hukum, bukan
kesegeraannya.
8) MURADIF DAN MUSYTARAK (المرادف والمشترك)
1. Pengertian Muradif dan Musytarak
Muradif ialah beberapa lafadz
yang menunjukkan satu arti. Misalnya lafadznya banyak, sedang artinya dalam
peribahasa Indonesia satu, sering disebut dengan sinonim.
a)
اللَّيْثُ, الاَسَدُ
:singa
b)
الاستاذ, المدرَس, المعلم, المؤدّب : pendidik (guru)
c) الهرّ, القط : kucing
5. Pengertian Musytarak
Musytarak ialah satu
lafadz yang menunjukkan dua makna atau lebih. Maksudnya satu lafadz
mengandung maknanya yang banyak atau berbeda-beda.
a) قُرُوْءُ :suci
b) يَدٌ
:tangan secara keseluruhan,
telapak tangan, lengan tangan
c) ذَهَبَ
: pergi, hilang
d) عَيْنٌ : mata, sumber mata air dan mata-mata
6. Muradif dan Musytarak
a.
اِيْقَاعُ كُلٍّ مِنَ المُرَادِفَيْنِ مَكَانَ الاخرِ
يَجُوْزُ اِذَا لَمْ يَقُمْ عَلَيْهِ طَالِعٌ شَرْعِيٌّ
Artinya: Mendudukkan
dua muradif pada tempat yang lain (mempertukarkannya) itu diperbolehkan jika
tidak ada ketetapan syara’.
Mempertukarkan dua muradif satu sama lain itu diperbolehkan jika
dibenarkan oleh syara’. Namun kaidah ini tidak berlaku bagi Al-Qur’an, karena
ia tidak boleh diubah. Bagi mazhab malikiah, takbir salat tidak boleh dilakukan
kecuali dengan lafal “Allah akbar.” Imam syafi’I membolehkan dengan lafal
“Allahu Akbar”. Sementara imam Abu Hanifah membolehkan lafal “Allah Akbar”
diganti dengan lafal “Allah Al-Azim” atau “Allah Al-Ajal”.
Ulama’ yang tidak
membolehkan beralasan karena adanya halangan syar’i yaitu bersifat ta’abudi
(menerima apa adanya tidak boleh diubah). Sedang yang membolehkan, beralasan
karena adanya kesamaan makna dan tidak mengurangi maksud ibadah tersebut.
b.
اِسْتِعْمَالُ المُشْتَرَكِ فِى مَعْنَيْهِ اَوْ
مَعَانِهِ يَجُوْزُ
Artinya : Penggunaan
musytarak menurut makna yang dikehendaki ataupun untuk beberapa maknanya itu
diperbolehkan.
Jadi, menetapkan salah satu makna dari suatu lafal musytarak tidak
dibatasi. Beberapa makna musytarak tersebut boleh dipergunakan. Contohnya, kata
“sujud”. Kata ini bisa berarti meletakkan kepala di tanah dan bisa pula berarti
inqiyad (kepatuhan). Lihat misalnya, QS Al-Hajj [22] : 2, “Dan ingatlah ketika
kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), ‘Janganlah
engkau mempersekutukan dengan apa pun dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang
yang tawaf, dan orang-orang yang beribadah dan orang-orang yang rukuk dan
sujud’.”
Jumhur Ulama’ termasuk Imam Syafi’i, Qodi Abu Bakar dan Al
Juba’i berpendapat bahwa pemakaian lafadz musytarak untuk dua atau beberapa
makna hukumnya boleh, dengan alasan Firman Allah SWT.
“Apakah kamu tidak mengetahui bahwa kepada
Allah sujud apa yang ada di langit dan di bumi, matahari, bulan, bintang,
gunung-gunung, pohon-pohon, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar
manusia?” (QS Al-Haj : 18)
Lafadz يَسْجُدُ itu mempunyai dua arti yang sama-sama hakiki yaitu
tunduk dan meletakkan dahi di bumi. Bagi makhluk-makhluk yang tidak berakal
seperti matahari, bulan, bintang, gunung, pohon dan binatang melata, kata sujud
berarti tunduk, tetapi bagi manusia yang berakal sujud berarti meletakkan dahi
di atas bumi. Apabila arti sujud ini hanya tunduk maka Allah SWT tidak
mengakhiri firman-Nya dengan
كَثِيْرٌ
مِنَ النَاسِ . oleh karena itu, imam Syafi’i mengartikan kata “mulamasah” dalam firman
Allah SWT: اوْ لَمَسْتُمُ النِّسَاء dengan arti menyentuh dengan tangan dan menyentuh dengan bersetubuh secara
bersama-sama.
B. QAIDAH AL-TASYRI’IYAH
1.
Pengertian Qaidah Al-Tasyri’iyah
Qaidah al-tasyri’iyah terdiri dari dua kata yaitu qaidah dan
al-tasyri’iyah. Apa yang dimaksud dengan kaidah, secara jelas telah penulis
bahas pada pembahasan qaidah al-ushuliyah. Adapun yang dimaksud dengan
al-tasyri’iyah akan diterangkan berikut ini.
Dr. Juhaya
S. Praja[5]
mengemukakan bahwa dalam bahasa Arab dijumpai kata shara’a yang berarti membuat
jalan raya, suatu jalan besar yang menjadi jalan utama, dengan demikian, kata
tasyri’ berarti pembentukan jalan raya itu. Terdapat dua macam tasyri’, antara lain tasyri’ samawiy dan tasyri’ wad’iy.
Tasyri’ Samawiy yaitu peraturan perundang-undangan yang murni dari pembuat
hukum, yaitu Allah. Adapun tasyri’ wad’iy ialah peraturan perundang-undangan
yang dibuat dan dirumuskan oleh manusia yang didasarkan atau dengan referensi
tasyri’ samawiy.
Kaidah perundang-undangan yang dalam istilah ahli ushul fiqhi dikenal
dengan nama Qawa’idut-Tasyri’iyah ialah tata aturan yang dibuat pedoman oleh
pembuat undang-undang dalam menyusun undang-undang dan merealisir tujuan yang
ingin dicapainya melalui pemberian beban kewajiban kepada orang-orang mukallaf.
Dari definisi di atas diketahui bahwa qaidah al-tasyri’iyah itu sangat
berguna terutama dalam proses penyusunan undang-undang. Undang-undang secara
garis besar ada dua macam, yaitu qanun tasyri’i (peraturan perundangan) dan
qanun ijra’i (peraturan prosedural).
Qanun tasyri (peraturan perundangan) adalah undang-undang yang materinya
berupa hukum syara’, atau aqidah, atau kaidah kulliyah syar’iyyah, atau
sumber-sumber hukum syara’. Qanun ijra’i (peraturan prosedural) adalah
undang-undang yang materinya berkaitan dengan sekumpulan cara (uslub), sarana
(wasilah), dan alat (adawat) untuk melaksanakan hukum syara’ tertentu.
2.
Urgensi
Qaidah Al-Tasyri’iyah
Menurut
Juhaya S. Praja kata tasyri’ yang berarti pembentukan jalan raya kemudian
digunakan dikalangan ahli hukum Islam dalam arti pembentukan teori-teori hukum
Islam. Oleh karena itu, term tasyri’
berarti pembentukan hukum Islam secara sistematis; pembentukan hukum-hukum
teoritis dan hukum-hukum praktis. Dengan demikian, di dalam term tasyri’
terkandung dua unsur, unsur wahyu dan unsur akal yang telah bekerja dalam
menggali hukum –hukum yang disebut ijtihad.
Sementara
itu dijelaskan bahwa para ulama ushul fiqh memperoleh kaidah-kaidah tasyri’iyah
(kaidah-kaidah perundang-undangan) setelah mengadakan penelitian terhadap
hukum-hukum syari’at, hikmah, illat dan sebab-sebab disyari’atkan suatu hukum,
terhadap nash-nash yang menetapkan dasar-dasar pembuatan syari’at secara umum
dan terperinci dan mengistimbathkan hukum dari nash-nash tersebut dan dari
peristiwa yang belum ada nashnya, agar perundang-undangan tersebut dapat
merealisir tujuan syari’at dalam mewujudkan kemaslahatan dan keadilan dan
menghindarkan kerusakan dan ketidakadilan di antara manusia.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui dengan jelas bahwa kaidah
tasyri’iyah itu sangatlah penting bagi kita semua. Kebutuhan manusia akan hal
itu tak dapat dipungkiri. Kaidah perundang-undangan yang berfungsi meralisir
tujuan syari’at yang mengatur kehidupan manusia sehingga terwujudnya
kemaslahatan di tengah-tengah kehidupan mereka.
Pentingnya kaidah tesyri’iyah (kaidah perundang-undangan) bisa dilihat dari
tujuan diciptakannya syari’at (undang-undang) itu sendiri. Muchtar Yahya dan
Fatchur Rahman mengemukakan bahwa syar’i dalam menciptakan
syari’at (undang-undang) bukanlah serampangan, tanpa arah, melainkan bertujuan
untuk merealisir kemaslahatan umum, memberikan kemanfaatan dan menghindarkan
kemafsadatan bagi ummat manusia. Mereka berdua menjelaskan bahwa ada tiga macam
tujuan umum perundang-undangan yang dikemukakan oleh para ulama ahli ushul,
antara lain :
1.
Untuk memelihara Al-Umurudh-dharuriyah dalam
kehidupan manusia. Yakni hal-hal yang menjadi sendi eksistensi kehidupan
manusia yang harus ada demi kemaslahatan mereka. Artinya bila sendi-sendi itu
tidak ada, kehidupan mereka menjadi kacau-balau, kemaslahatan tidak tercapai
dan kebahagiaan ukhrawi tidak bakal dapat dinikmati.
2.
Untuk memenuhi Al-Umurul-hajiyah dalam kehidupan
manusia. Yaitu hal-hal yang dihajatkan oleh manusia untuk menghilangkan
kesulitan-kesulitan dan menolak halangan. Artinya bila sekiranya hal-hal
tersebut tidak ada, maka tidak sampai membawa tata aturan hidup manusia berantakan
dan kacau melainkan hanya sekedar membuat kesulitan dan kesukaran saja.
3.
Untuk
merealisir Al-Umurut-tahsiniyah, yaitu tindakan dan sifat yang harus dijauhi
oleh akal yang sehat, dipegangi oleh adat kebiasaan yang bagus dan dihajati
oleh kepribadian yang kuat. Artinya bila umurut tahsiniyah ini tidak dapat
dipenuhi, maka kehidupan manusia tidaklah sekacau sekiranya urusan dharuriyah
tidak diwujudkan dan tidak membawa kesusahan dan kesulitan seperti tidak
dipenuhinya urusan hajiyah manusia. Akan tetapi,
hanya dianggap kurang harmonis oleh pertimbangan nalar sehat dan suara hati nurani.
3.
Beberapa
Contoh Qaidah Al-Tasyri’iyah
Dalam buku
yang berjudul “Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh-Islami dijelaskan bahwa ada
beberapa kaidah perundang-undangan. Antara lain:
1.
Al-Qur’an adalah sumber hukum yang pertama dan
Al-Hadits adalah sumber hukum yang kedua.
2.
Peristiwa
yang sudah ditunjuk oleh nash, baik Al-Qur’an maupun Al-Hadits, tidak boleh
ditetapkan hukumnya berdasarkan pendapat logika (ra’yu).
3.
Peristiwa-peristiwa
yang tidak ada nashnya atau sudah ada nashnya tetapi tidak qath’i dalalahnya
ditetapkan hukumnya berdasarkan ijtihad. Baik ijtihad jama’i (kolektif) maupun
ijtihad fardi (perseorangan).
4.
Keputusan
dari ijtihad-jama’i (kolektif) harus didahulukan mengamalkannya daripada hasil
pendapat dari ijtihad-fardi (perseorangan).
5.
Landasan utama ijtihad adalah Qiyas atau
memelihara kemaslahatan orang banyak.
6.
Kedua macam ijtihad tersebut harus berlandaskan
kepada muqayasah (saling mengadakan analogi suatu peristiwa dengan peristiwa
yang lain). Analogi atas kejadian-kejadian khusus disebut Qiyas mutlaq dan
analogi atas kejadian-kejadian umum disebut Qiyas mashlahah atau
mashalihul-mursalah.
Sementara
dalam buku yang berjudul “Ilmu Ushul Fiqh” disebutkan bahwa kaidah tasyri’iyah
itu acuan pokoknya tetap pada kaidah bahasa, misalnya kaidah:
ﻤﺎﻻﻴﺘﻡ
ﺍﻠﻭﺍﺠﺏ ﺍﻻﺒﻪ ﻓﻬﻭ ﻭﺍﺠﺏ
Artinya :
“Tidak sempurna kewajiban, kecuali menjalankan kewajiban yang lainnya.”
Dalam buku
tersebut dijelaskan bahwa kaidah di atas adalah kaidah hukum, karena
menyebutkan kata wajib, yakni wajib yang dilaksanakan menjadi tidak sempurna
sebelum melaksanakan kewajiban yang lain, misalnya melaksanakan shalat tanpa
berwudhu lebih dahulu.
Sebab-sebab dikeluarkannya suatu tuntutan atau perintah yang kuat selalu
mengikuti status hukum musababnya. Artinya jika status hukum musababnya wajib,
maka wajib pula hukum sebab yang menjadi perantaranya. Begitu pun dengan
larangan-larangan syari’at, sama halnya dengan perintah-perintah syari’at,
mempunyai perantara-perantara, yang mengantar kepada perbuatan itu terlarang.
Tidaklah logis apabila suatu perbuatan dilarang, sedang perantaranya
dibolehkan. Oleh karena itu, perantara dari suatu larangan yang kuat seharusnya
mengikuti status hukum yang diperantarai, yakni terlarang juga.
Dari ketentuan tersebut di atas, Prof. Dr. H. Muchtar Yahya dan Drs.
Fatchur Rahman mengemukakan bahwa timbul dua kaidah yang penting. Yakni:
1.
ﻤﺎﻻﻴﺘﻡ
ﺍﻠﻭﺍﺠﺏ ﺍﻻﺒﻪ ﻓﻬﻭ ﻭﺍﺠﺏ
Artinya : “Sesuatu yang menjadikan kewajiban sempurna karenanya adalah
wajib adanya.”
2.
ﺴﺩﺍﻠﺫﺭﻴﻌﺔ
Artinya : “Menutup jalan yang menuju ke perbuatan terlarang.”
E.
PERSAMAAN DAN
PERBEDAAN ANTARA KAIDAH USHUL DAN KAIDAH FIQIH
Persamaan antara kaidah ushul dan kaidah fiqh terletak pada kesaaman
sebagai wasilah pengambilan hukum. Keduanya merupakan prinsip umum yang
mencakup masalah-masalah dalam kajian syari’ah. Oleh karena itu, dalam
perspetif ini kaidah ushul sangatlah mirip dengan kaidah fiqih.
Namun, kita pun bisa melihat perbedaan yang signifikan dari kedua kaidah
tersebut, secara ringkas perbedaan kedua kaidah tersebut adalah sebagai berikut
:
1. Kaidah ushul pada hakikatnya adalah qa’idah istidlaliyah yang
menjadi wasilah para mujtahid dalam istinbath (pengambilan) sebuah hukum
syar’iyah amaliah. Kaidah ini menjadi alat yang membantu para mujtahid
dalam menentukan suatu hukum. Dengan kata lain, kita bisa memahami, bahwa
kaidah ushul bukanlah suatu hukum, ia hanyalah sebuah alat atau wasilah
kepada kesimpulan suatu hukum syar’i.
Sedangkan, kaidah fiqih adalah suatu susunan lafadz yang mengandung makna
hukum syar’iyyah aghlabiyyah yang mencakup di bawahnya banyak furu’.
Sehingga kita bisa memahami bahwa kaidah fiqih adalah hukum syar’i. Dan kaidah
ini digunakan sebagai istihdhar (menghadirkan) hukum bukan istinbath
(mengambil) hukum (layaknya kaidah ushul). Misalnya, kaidah ushul “al-aslu
fil amri lil wujub” bahwa asal dalam perintah menunjukan wajib. Kaidah ini
tidaklah mengandung suatu hukum syar’i. Tetapi dari kaidah ini kita bisa
mengambil hukum, bahwa setiap dalil (baik Qur’an maupun Hadits) yang bermakna
perintah menunjukan wajib. Berbeda dengan kaidah fiqih “al-dharar yuzal”
bahwa kemudharatan mesti dihilangkan. Dalam kaidah ini mengandung hukum syar’i,
bahwa kemudharatan wajib dihilangkan.
2.
Kaidah ushul dalam
teksnya tidak mengandung asrarus syar’i (rahasia-rahasia syar’i) tidak
pula mengandung hikmah syar’i. Sedangkan kaidah fiqih dari teksnya terkandung
kedua hal tersebut.
3.
Kaidah ushul kaidah
yang menyeluruh (kaidah kulliyah) dan mencakup seluruh furu’ di
bawahnya. Sehingga istitsna’iyyah (pengecualian) hanya ada sedikit
sekali atau bahkan tidak ada sama sekali. Berbeda dengan kaidah fiqih yang
banyak terdapat istitsna’iyyah, karena itu kaidahnya kaidah
aghlabiyyah (kaidah umum).
4.
Perbedaan antara kaidah
ushul dan kaidah fiqih pun bisa dilihat dari maudhu’nya (objek). Jika
Kaidah ushul maudhu’nya dalil-dalil sam’iyyah. Sedangkan kaidah
fiqih maudhu’nya perbuatan mukallaf, baik itu pekerjaan atau perkataan. Seperti
sholat, zakat dan lain-lain
5.
Kaidah-kaidah ushul
jauh lebih sedikit dari kaidah-kaidah fiqh.
6.
Kaidah-kaidah ushul
lebih kuat dari kaidah-kaidah fiqh. Seluruh ulama sepakat bahwa kaidah-kaidah
ushul adalah hujjah dan mayoritas dibangun diatas dalil yang qot’I.
Adapun kaidah-kaidah fiqh ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa
kaidah-kaidah fiqh bukan hujjah secara mutlaq, sebagian mengatakan hujjah bagi
mujtahid ‘alim dan bukank hujjah bagi selainnya, sebagian yang lain mengatakan
bahwa kaidah-kaidah tersebut hujjah secara mutlak.
7.
Kaidah-kaidah ushul
lebih umum dari kaidah-kaidah fiqh
KESIMPULAN
Qaidah ushuliyah merupakan gabungan dari
kata Qaidah dan ushuliyah, kaidah dalam bahasa Arab ditulis dengan qaidah,
artinya patokan, pedoman dan titik tolak. Ada pula yang mengartikan dengan peraturan. Bentuk jamak qa’idah (mufrad)
adalah qawa’id. Adapun ushuliyah berasal dari kata al-ashl, artinya pokok,
dasar, atau dalil sebagai landasan. Jadi, qaidah ushuliyah adalah pedoman untuk
menggali dalil syara’, titik tolak pengambilan dalil atau peraturan yang
dijadikan metode penggalian hukum, kaidah ushuliyah disebut juga sebagai kaidah
Istinbathiyah atau ada yang menyebut sebagai kaidah lughawiyah, kaidah
ushuliyah adalah dasar-dasar pemaknaan terhadap kalimat atau kata yang
digunakan dalam teks atau nash yang memberikan arti hukum tertentu dengan
didasarkan kepada pengamatan kebahasaan dan kesusastraan Arab.
Adapun sumber-sumber kaidah ushuliyah ialah
:
1)
Al-Quran
2) As-Sunnah 3) Ijtihad
4) Akal 5) Perkataan sahabat
Adapun macam-macam kaidah Ushuliyah terbagi
kepada dua bagian
1.
Kaidah Ushuliyah Lughawiyah,
diantaranya :
a.
2.
Kaidah
Ushuliyah Tasyri’iyyah, diantaranya :
a.
Adapun persamaan dan perbedaan antara
kaidah Ushul dan kaidah Fiqh, diantaranya :
1. Kaidah ushul pada hakikatnya adalah qa’idah istidlaliyah yang
menjadi wasilah para mujtahid dalam istinbath (pengambilan) sebuah hukum
syar’iyah amaliah. Kaidah ini menjadi alat yang membantu para mujtahid
dalam menentukan suatu hukum. Dengan kata lain, kita bisa memahami, bahwa
kaidah ushul bukanlah suatu hukum, ia hanyalah sebuah alat atau wasilah
kepada kesimpulan suatu hukum syar’i.
Sedangkan, kaidah fiqih adalah suatu susunan lafadz yang mengandung makna
hukum syar’iyyah aghlabiyyah yang mencakup di bawahnya banyak furu’.
Sehingga kita bisa memahami bahwa kaidah fiqih adalah hukum syar’i. Dan kaidah
ini digunakan sebagai istihdhar (menghadirkan) hukum bukan istinbath
(mengambil) hukum (layaknya kaidah ushul). Misalnya, kaidah ushul “al-aslu
fil amri lil wujub” bahwa asal dalam perintah menunjukan wajib. Kaidah ini
tidaklah mengandung suatu hukum syar’i. Tetapi dari kaidah ini kita bisa
mengambil hukum, bahwa setiap dalil (baik Qur’an maupun Hadits) yang bermakna
perintah menunjukan wajib. Berbeda dengan kaidah fiqih “al-dharar yuzal”
bahwa kemudharatan mesti dihilangkan. Dalam kaidah ini mengandung hukum syar’i,
bahwa kemudharatan wajib dihilangkan.
2. Kaidah ushul dalam teksnya tidak mengandung asrarus syar’i
(rahasia-rahasia syar’i) tidak pula mengandung hikmah syar’i. Sedangkan kaidah
fiqih dari teksnya terkandung kedua hal tersebut.
3. Kaidah ushul kaidah yang menyeluruh (kaidah kulliyah) dan mencakup
seluruh furu’ di bawahnya. Sehingga istitsna’iyyah (pengecualian) hanya
ada sedikit sekali atau bahkan tidak ada sama sekali. Berbeda dengan kaidah
fiqih yang banyak terdapat istitsna’iyyah, karena itu kaidahnya kaidah
aghlabiyyah (kaidah umum).
4.
Perbedaan antara kaidah
ushul dan kaidah fiqih pun bisa dilihat dari maudhu’nya (objek). Jika
Kaidah ushul maudhu’nya dalil-dalil sam’iyyah. Sedangkan kaidah
fiqih maudhu’nya perbuatan mukallaf, baik itu pekerjaan atau perkataan. Seperti
sholat, zakat dan lain-lain
5.
Kaidah-kaidah ushul
jauh lebih sedikit dari kaidah-kaidah fiqh.
6.
Kaidah-kaidah ushul
lebih kuat dari kaidah-kaidah fiqh. Seluruh ulama sepakat bahwa kaidah-kaidah
ushul adalah hujjah dan mayoritas dibangun diatas dalil yang qot’I.
Adapun kaidah-kaidah fiqh ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa
kaidah-kaidah fiqh bukan hujjah secara mutlaq, sebagian mengatakan hujjah bagi
mujtahid ‘alim dan bukank hujjah bagi selainnya, sebagian yang lain mengatakan
bahwa kaidah-kaidah tersebut hujjah secara mutlak.
7.
Kaidah-kaidah ushul
lebih umum dari kaidah-kaidah fiqh
DAFTAR PUSTAKA
1.
Hakim
Abdul Hamid, Mabaadi’u-l-Awwaliyah, SA’ADIYAH PUTRA, Padang Panjang
Jakarta, 1345 H.
2.
Rifa’i
Drs. Moh, Ushul Fiqh, PT.
ALMA’ARIF, Bandung, 1973
3.
Yunus Mahmud, Kamus
‘Arab-Indonesia, PT. Hidakarya agung, Jakarta
5.
http://kozam.wordpress.com/2009
[1] Yunus Mahmud, Kamus
‘Arab-Indonesia, PT. Hidakarya agung, Jakarta, Hal. 351.
[2] Syafa'at: usaha
perantaraan dalam memberikan sesuatu manfaat bagi orang lain atau mengelakkan
sesuatu mudharat bagi orang lain. syafa'at yang tidak diterima di sisi Allah
adalah syafa'at bagi orang-orang kafir.
[4] Yaitu: orang
yang sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat
jasmani dan perjalananpun aman.
[5]
Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Bandung, Pusat Penerbitan
Universitas LPPM Universitas Islam Bandung, 1995, hlm.11-12.
Langganan:
Postingan (Atom)