Jumat, 29 Maret 2013

Kaidah-Kaidah Ushukiyah Lengkap




KAIDAH-KAIDAH USHULIYAH
القواعد الاصولية
Makalah ini disusun sebagai tugas terstruktur pada mata kuliah Ushul Fiqh
Program Studi : Pendidikan Agama Islam
Semester II A




Disusun oleh :
Badikatun Nahdiyah
Dadan Musyrof
Dera Lisana Sidkin
Dian Eka Yulianti
Dzikrul Hakim



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SILIWANGI
GARUT
2013 M/1434 H





KATA PENGANTAR

الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه المتمسكين بالكتاب والسنة.
       Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwasannya sebuah pohon itu tidak akan berdiri tegak tanpa ada asalnya (akar), dan suatu bangunan misalnya rumah tidak akan berdiri tanpa ada asasnya (dasar/pondasi), begitu juga dengan halnya Fiqh tidak akan berdiri tanpa ada asal-usulnya, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Abu fii Jamii’i-l-Bayaan :
" من جهل الاصل لم يصبب الفرع ابدا "
      Makalah ini di buat sebagai salah satu usaha untuk memberikan wawasan pemikiran secara umum, khususnya kepada para mahasiswa dan umunya kepada para pembaca.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya dan masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak demi perbaikan dan kesempurnaan makalh ini.
Akhirnya hanya kepada Allah kami ucapkan syukur Alhamdulillah, karena kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini.






Garut,__Maret 2013

Penulis



DAFTAR ISI
                       
KATA PENGANTAR ............................................................................................. i
DAFTAR ISI ....................................................................................................        ii
BAB I. PENDAHULUAN
            A.   LATAR BELAKANG............................................................................ iii
            B. RUMUSAN MASALAH ........................................................................ iii
            C. TUJUAN PEMBAHASAN ............................................................. ...... iii
BAB II. PEMBAHASAN
A.      PENGERTIAN ........................................................................................... 1

B.      SUMBER-SUMBER PENGAMBILAN QAWA’ID USHULIYAH ........... 2
1.      Al-Qur’an  ............................................................................................. 2
            2. As-Sunnah ............................................................................................... 3
            3. Ijtihad  ..............................................................................................        4
            4. Akal ..................................................................................................        5
            5. Perkataan Sahabat       ......................................................................        6
C.     MACAM-MACAM KAIDAH USHULIYAH .....................................        6

1.      Urgensi Kaidah Lughawiyah/Ushuliyah  ........................................ ... 6

2.      Urgensi Kaidah Al-Tasyri’iyyah .......................................................       25

D.     PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA KAIDAH USHUL
 DAN KAIDAH FIQH ................................................................................   27
KESIMPULAN ................................................................................................ ...... 31
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................... 34






BAB I
PENDAHULUAN

A.       LATAR BELAKANG
Qawaidul Ushuliyah (kaidah-kaidah Ushul) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua sebagai mahasiswa, calon mujtahid yang akan meneruskan perjuangan pendahulu-pendahulu kita dalam membela dan menegakkan islam dimanapun berada. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu Qawaidul ushuliyah. Maka dari itu, kami selaku penyusun mencoba untuk menerangkan tentang kaidah-kaidah ushul, mulai dari pengertian,  sumber-sumbernya, macam-macam dan beberapa urgensi dari kaidah-kaidah ushul.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Mengerti dan memahami pengertian kaidah ushul.
  1. Menyebutkan sumber-sumber pengambilan kaidah-kaidah ushul.
  2. Macam-macam kaidah ushuliyah.
  3. Mengerti persamaan serta perbedaan antara kaidah ushul dan kaidah fiqh?
  4. Mengetahui faedah kaidah-kaidah ushul.

C.       TUJUAN PEMBAHASAN
Makalah ini disusun bertujuan agar kita mengetahui, memahami dan mengerti tentang hal-hal yang berhubungan dengan kaidah-kaidah ushul, mulai dari definisi, sumber-sumber, perbedaannya dengan kaidah-kaidah fiqh, hubungannya dengan ilmu ushul fiqh.




 





BAB II
PEMBAHASAN

A.       PENGERTIAN
Ø   Qowa’id  قواعد menurut bahasa adalah bentuk jamak dari kalimat” قاعدة” Yang artinya alas bangunan, aturan, undang-undang, contoh.[1] Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Dalam bahasa arab, kaidah memilik banyak arti diataranya: al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’ (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara). Al Qi’dah (cara duduk, yang baik atau yang buruk), Qo’id ar rojul (Istrinya), Dzul Qo’dah (nama salah satu bulan qomariyah yang mana orang orab tidak mengadakan perjalanan didalamnya) dan lain sebagainya. Dapat kita simpulkan bahwa kaidah secara bahasa artinya tidak akan keluar dari dasar atau pondasi dan tempat sesuatu.
Sedangkan  Qowa’id قواعد menurut istilah adalah Adapun secara istilah banyak sekali defenisi yang di buat oleh para ulama, tetapi yang paling lengkap dan paling baik menurut penyusun adalah: ”Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagiannya.“
Ø   Ushuliyah/ashlun اصولية / اصلmenurut bahasa artinya asal, urat, pangkal, dasar, asas. Misalnya, asal atau dasar dari berdirinya sebuah pohon itu adalah yang akar-akarnya tertanam kuat didalam tanah. Sedangkan Ushuliyah/ashlun اصولية / اصلmenurut istilah adalah ”يقال على الدليل والقاعدة الكلية “ yaitu yang dikatakan atas dalil dan kaidah yang  umum. Misalnya, tentang dalil asal wajibnya shalat didalam kitab yaitu Allah swt. berfirman: “...اقيموا الصلاة”. Misal yang lain yaitu tantang dibolehkannya memakan bangkai bagi orang yang terpakasa atau darurat, hal ini berbeda dengan dalil yang umum di dalam Al-Quran yaitu bahwasannya setiap bangkai itu haram hukumnya, Allah swt. berfirman:         “...انما حرم عليكم الميتة”.

B.       SUMBER-SUMBER PENGAMBILAN QOWA’ID USHILIYAH

1.         Al-Qur’anul Karim
Al-Qur’anul Karim adalah sumber fiqh yang pertama dan paling utama. Yang dimaksud dengan al-Qur’an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, tertulis dalam mushaf berbahasa arab, yang sampai kepada kita dengan jalan mutawatir, apabila membacanya mengandung nilai ibadah, dimulai dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas.
Hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an ada tiga macam yaitu :
a.         Hukum-hukum I’tiqadiyah yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan keimanan kepada Allah, kepada Malaikat, kepada Kitab-kitab Allah, kepada para Rasulullah dan kepada hari akhir.
b.         Hukum-hukum Khuluqiyah yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan akhlak. Manusia wajib berakhlak yang baik dan menjauhi akhlak yang buruk.
c.         Hukum-hukum Amaliyah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Hukum Amaliyah ini ada dua macam yaitu mengenai ibadah dan muamalah dalam arti luas.
Kebijakan al-Qur’an dalam menetapkan hukum menggunakan prinsip-prinsip :
a.         Memberikan kemudahan dan tidak menyulitkan (QS.al-Baqarah:185 dan al-Thalaq:7).
b.         Menyedikitkan tuntutan (QS.al-Maidah:101-102).
c.         Bertahap dalam menerapkan hukum(QS.al-Baqarah:219, an-Nisa:43 dan al-Maidah:90).
d.         Sejalan dengan kemaslahatan manusia (QS.al-An’am:108).

2.         As Sunah

Assunah menjadi hujjah, bisa dijadikan sumber hukum karena :
a.         Allah menyuruh untuk taat kepada Rasulullah. Taat kepada Rasulullah adalah juga berarti taat kepada Allah.

ﻤﻦﻴﻄﻊ ﺍﻠﺮﺴﻭﻞ ﻔﻘﺪ ﺍﻄﺎﻉ ﷲ
Artinya: “Barang siapa yang mentaati Rasulullah, sesungguhnya ia telah mentaati Allah”. (An-Nisa : 80)
b.         Rasulullah mempunyai wewenang untuk menjelaskan al-Qur’an.

ﻮﺍﻨﺰﻠﻨﺎ ﺍﻠﻴﻚ ﺍﻠﺬﻜﺮﻠﺗﺑﻴﻦ ﻠﻠﻨﺎﺱ ﻤﺎﻨﺰﻞ ﺍﻠﻴﻬﻡ
Artinya : “Dan kami turunkan kepadamu al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka”. (An-Nahl: 44)
c.         Ijma sahabat, dan dibuktikan pula oleh hadits Muadz bin Jabal yang menerangkan urutan-urutan sumber hukum.
Adapun sebabnya assunah menjadi sumber hukum yang kedua adalah :
a.         Wurudl al-Qur’an qot’i seluruhnya sedangkan Assunah banyak yang wurudlnya dhani.
b.         Assunah merupakan penjelasan terhadap al-Qur’an, yang dijelaskan sudah barang tentu menempati tempat yang pertama, dan penjelasan menempati tempat yang kedua.
c.         Urutan dasar hukum yang digunakan oleh para sahabat yang menempatkan Assunah pada tempat yang kedua.

Adapun fungsi Assunah terhadap al-Qur’an dalam hukum adalah:
a.         Assunah berfungsi sebagai penjelas, memerinci yang mujmal mengkhususkan yang umum . seperti cara-cara shalat disebutkan dalam Sunnah, beberapa barang yang wajib dizakati dan membatasi wasiat maksimal sepertiga harta.
b.         Hukumnya sudah disebut dalam al-Qur’an kemudian Assunah menguatkannya dan menambahnya. Seperti dalam kasus li’an yang sudah dijelaskan dalam al-Qur’an kemudian Sunnah menyebutkan wajibnya bercerai antara suami istri yang melakukan li’an.
c.         Assunah memberi hukum tersendiri yang tidak terdapat dalam al-Qur’an, seperti keharaman memadu seorang wanita dengan bibinya, haramnya memakan binatang yang bertaring.
Apabila disimpulkan hukum-hukum yang terdapat dalam Sunnah bisa berupa hukum-hukum yang menguatkan kepada hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an atau hukum yang menjelaskan yang ada dalam al-Qur’an, atau hukum-hukum yang tidak disebut dalam al-Qur’an akan tetapi bisa dikembalikan kepada prinsip-prinsip umum dalam al-Qur’an.
3.         Ijtihad
Ijtihad dalam arti yang luas adalah mengarahkan segala kemampuan dan usaha untuk mencapai sesuatu yang diharapkan. Sedangkan ijtihad dalam hal yang ada kaitannya dengan hukum adalah : mengarahkan segala kesanggupan yang dimiliki untuk dapat meraih hukum yang mengandung nilai-nilai uluhiyah atau mengandung sebanyak mungkin nilai-nilai Syariah.
Seorang mujtahid mengerahkan segala potensi yang ada padanya, kecerdasan akalnya, kehalusan rasanya, keluasan imajinasinya, ketajaman intuisinya dan keutamaan kearifannya. Sehingga hukum yang dihasilkan merupakan hukum yang benar, indah dan bijaksana. Hal ini sudah tentu tidaklah mudah. Karena itu seorang mujtahid harus memiliki syarat-syarat tertentu. Diantara antara syarat-syarat yang sangat penting adalah :
1.         Mengetahui al-Qur’an, Assunah dan bahasa Arab dengan pengetahuan yang luas dan mendalam.
2.         Mengetahui maqasidu Syariah, prinsip-prinsip umum dan semangat ajaran islam.
3.         Mengetahui turuq al-istinbath Ushul Fiqh, metode menemukan dan menerapkan hukum, agar hukum hasil ijtihad lebih mendekati kepada kebenaran.
4.         Memiliki akhlak yang terpuji dan niat yang ikhlas dalam berijtihad

4.         Akal
Akal memiki kedudukan yang tinggi didalam syariat islam, karena kita tidak akan faham islam tanpa akal. Sebagai contoh, Apa dalil yang menunjukkan bahwa Allah itu ada? Jika dijawab Al Qur’an, Apa dalil yang menunjukkan bahwa Al Qur’an benar-benar dari Allah? Jika dijawab I’jaz, apa dalil yang menunjukkan bahwa I’jazul quran sebagai dalil bahwa alqur’an bersumber dari Allah SWT? Dan seterusnya. Dengan demikian dapat kita fahami bahwa islam tidak akan kita fahami tanpa akal, oleh karena itulah akal merupakan syarat taklif dalam islam.
Meskipun demikian, ada satu hal yang harus di perhatikan dengan seksama, bahwa akal tidak bisa berkerja sendiri tanpa syar’I. Akal hanyalah sarana untuk mengetahui hukum-hukum Allah melalui dalil-dalil al quran dan hadits. Allah lah yang menjadi hakim, dan akal merupakan sarana untuk memahami hukum-hukum Allah tersebut.
Diantara kaidah-kaidah ushul yang di hasilkan dari akal adalah:
1.         Al Qur’an merupakan dalil yang di akui.
2.         Baik dan buruk hanya di ketahui melalui syar’i bukan akal.
3.         Yang lebih kuat didahulukan dari yang lemah.
5.         Perkataan Sahabat
Diantara kaidah-kaidah ushul yang diambil dari perkataan-perkataan sahabat Rasulullah adalah:
1.         Hadits-hadits Ahad zonniyah
2.         Qiyas adalah hujjah
3.         Hukum yang terakhir menghapus hukum yang terdahulu (naskh)
4.         Orang awam boleh taqlid
5.         Nash lebih di utamakan dari qiyas maupun ijma’
C.       MACAM-MACAM KAIDAH USHULIYAH
A.  Urgensi Qaidah Ushuliyah
Secara global, kaidah-kaidah ushul fiqh bersumber dari naql (Al-Qur’an dan Sunnah), ‘akal (prinsip-prinsip dan nilai-nilai), dan bahasa (ushul at-tahlil al-lughawi). Qaidah ushuliyah itu berkaitan dengan bahasa. Dalam pada itu, sumber hukum adalah wahyu yang berupa bahasa. Oleh karena itu, qaidah ushuliyyah berfungsi sebagai alat untuk mengganti ketentuan hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu. Mengetahui qaidah ushuliyyah dapat mempermudah Faqih untuk mengetahui hukum Allah dalam setiap peristiwa hukum yang dihadapinya.
Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si  mengemukakan bahwa kaidah ushuliyah itu sangat penting karena kaidah ushuliyah itu merupakan alat untuk menggali kandungan makna dan hukum yang tertuang dalam nash Al-Qur’an dan As-Sunnah kaidah ushuliyah merupakan modal utama memproduk fiqh. Tanpa kaidah ushuliyah, pengamalan hukum Islam cenderung belum semuanya mengelupas jenis-jenis hukum suatu perbuatan. Beliau juga mengemukakan pendapat Abdul Wahhab Khallaf dan Abdul Hamid Hakim yang mengatakan bahwa penetapan hukum perintah, larangan, dan sebagainya, berikut penggalian dalil-dalil yang dijadikan hujjah syar’iyyah dalam hukum Islam merupakan fungsi utama dari kaidah ushuliyah.
B.     Jenis-jenis Qaidah Ushuliyah
Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si menjelaskan bahwa penerapan kaidah ushuliyah yang pertama adalah kaidah lughawiyah, yaitu kaidah bahasa yang berhubungan dengan kalimat-kalimat yang tersirat dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Adapun kaidah-kaidah tersebut adalah sebagai berikut:
1)    Kaidah ushuliyah yang berkaitan dengan amr
 وهو طلب الفعل من الاعلى الى الادنى
“Meminta suatu pekerjaan dari yang atas ke yang bawah”
yang menunjukkan kewajiban bagi mukallaf untuk mengamalkannya. Kaidah-kaidahnya adalah
ﺍﻻ ﺼﻝ ﻓﻲ ﺍﻻﻤﺭ ﻠﻠﻭﺠﻭﺏ
Artinya : “Asal dari perintah itu wajib”
Contohnya dalam surat Al-Baqarah ayat : 43
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨“9$# (#qãèx.ö‘$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ  
b.    Kaidah kedua :
ﺍﻻ ﺼﻝ ﻓﻲ ﺍﻻﻤﺭ ﻠﻠﻨﺩ ﺏ
Artinya : “Asal dari perintah itu hukumnya sunnat.”
Contohnya dalam surat Al-Baqarah ayat 60.
* ÏŒÎ)ur 4’s+ó¡oKó™$# 4†y›qãB ¾ÏmÏBöqs)Ï9 $oYù=à)sù >ÎŽôÑ$# š‚$|ÁyèÎn/ tyfyÛø9$# ( ôNtyfxÿR$$sù çm÷ZÏB $tFt^øO$# nouŽô³tã $YZøŠtã ( ô‰s% zOÎ=tã ‘@à2 <¨$tRé& óOßgt/uŽô³¨B ( (#qè=à2 (#qç/uŽõ°$#ur `ÏB É-ø—Íh‘ «!$# Ÿwur (#öqsW÷ès? †Îû ÇÚö‘F{$# tûïωšøÿãB ÇÏÉÈ  
2)    Kaidah ushuliyah yang berhubungan dengan larangan (nahy)
 وهو طلب الترك من الاعلى الى الادنى
 “ Meminta untuk meninggalkan dari yang atas ke yang bawah”
ﺍﻻﺼﻝ ﻓﻲﺍﻠﻨﻬﻲ ﻠﻠﺘﺤﺭﻴﻡ
Artinya : “Asal dari larangan itu hukumnya haram.”
Contohnya larangan membuat kerusakan dimuka bumi Al-Baqarah ayat 11.
#sŒÎ)ur Ÿ@ŠÏ% öNßgs9 Ÿw (#r߉šøÿè? ’Îû ÇÚö‘F{$# (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ß`øtwU šcqßsÎ=óÁãB ÇÊÊÈ 
3)    Kaidah ‘Am
عُمُوْمُ العَّامِ ِشمُوْلِيٌّ وَ عُمُوْمُ المُطْلَقِ بَدَلِيٌّ
Artinya : “Keumuman ‘am itu bersifat menyeluruh  sedangkan keumuman mutlaq itu bersifat mengganti / mewakili.”
Ulama ushul fiqih membedakan antara lafadz ‘am dan lafadz mutlaq. Lafadz ‘am dapat mencakup semua satuan sekaligus, sedangkan mutlaq hanya dapat diterapkan kepada salah satu dari beberapa, yaitu sesuatu yang menonjol diantara satuan itu.
Adapun sebagian lafadz-lafadz yang digunakan untuk memberi faedah ‘am antara lain :
a.      Lafadz kullun dan jami’un, kaffah, ma’syar (seluruhnya)
Contoh :
كُلُّ رَاعٍ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap pemimpin (pemelihara) akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya (pemeliharaanya)” (HR Bukhari-Muslim)
uqèd “Ï%©!$# šYn=y{ Nä3s9 $¨B ’Îû ÇÚö‘F{$# $YèŠÏJy_ §NèO #“uqtGó™$# ’n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y™ ;Nºuq»yJy™ 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ 
“Dialah yang menjadikan segala apa yang ada di bumi untuk kamu” (QS Al-Baqarah/2 : 29)
b.  Isim mufrad yang dita’rifkan dengan alif lam jinsiyyah.
contoh :
¨bÎ) z`»|¡SM}$# ’Å"s9 AŽô£äz ÇËÈ   žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/ (#öq|¹#uqs?ur ÎŽö9¢Á9$$Î/ ÇÌÈ  
“Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian (2) kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran (3)(Al-‘Ashr : 2-3)”.
c. Lafadz jama’ yang dita’rifkan dengan alif lam.
Contoh :
(#qà)ÏÿRr&ur ’Îû È@‹Î6y™ «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ‰÷ƒr'Î/ ’n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä† tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ  
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik (Al-Baqarah : 195)”.
d.     Huruf laa “لا” di Nakirah
Contoh :
(#qà)¨?$#ur $YBöqtƒ žw “Ì“øgrB ë§øÿtR `tã <§øÿ¯R $\«ø‹x© Ÿwur ã@t6ø)ム$pk÷]ÏB ×pyè»xÿx© Ÿwur ä‹s{÷sム$pk÷]ÏB ×Aô‰tã Ÿwur öNèd tbrã|ÁZムÇÍÑÈ  
“Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidakditerima syafa'at[2] dan tebusan dari padanya, dan tidaklah mereka akan ditolong (Al-Baqarah : 48)”.
4)    KHASH  (الخَاصً)
a.                   Pengertian khash
Dari segi bahasa khash berarti tertentu atau khusus. Sedangkan menurut istilah Ushul Fiqh :
 الخَاصُّ هُوَ اللَفْظُ الذِى يَدُلُّ عَلَى مَعْنًا وَاحِدًا
Artinya : “Lafadz yang menunjukkan satu makna tertentu.”
Makna satu tertentu itu bisa menunjukkan perorangan, seperti Ibrahim, atau menunjukkan satu jenis, seperti Laki-laki atau menunjukkan bilangan, seperti dua belas, lima belas, sebuah masyarakat, sekumpulan, sekelompok, dll.
b.                   Pembagian takhsis
Dalil yang mengecualikan dalil ‘am  (takhsish) ada dua macam : 1) Takhsish muttashil (bersambung), 2) takhsish munfashil (terputus /terpisah).
1)      Takhsish Muttashil (bersambung)
Adalah dalil pengecualian yang tidak berdiri sendiri, antara mukhasshish dan yang di takhsis disebut secara beriringan dalam satu nash/teks. Yang dapat dibedakan  menjadi :
(a) Takhsish dengan istitsna الاستثناء atau kecuali seperti firman Allah SWT :
ÎŽóÇyèø9$#ur ÇÊÈ   ¨bÎ) z`»|¡SM}$# ’Å"s9 AŽô£äz ÇËÈ   žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ÇÌÈ...............  

 “Demi masa, Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shalih.....(Al-‘Ashr : 1-3)”.
(b) Takhshis dengan ghayah, seperti firman Allah SWT :
 Ÿwur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜtƒ  ÇËËËÈ    
“Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (Al-Baqarah : 222)”[3]
(c) Takhsish dengan badal, seperti firman Allah SWT :
¬!ur ’n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó™$# Ïmø‹s9Î) Wx‹Î6y™Ç ÇÒÐÈ  
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah (Ali-Imran : 97)”[4].
2)      Takhsis Munfasil (terputus/terpisah) :
Adalah mukhashis dan yang di takhsis  terpisah, tidak dalam satu kalimat.
Bentuk-bentuknya sebagai berikut :
a. Al hiss (indera)
إِنِّي وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ (٢٣)
23. Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan Dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar. An naml: 23
Indera manusia tidak mungkin diberi yang namanya segala sesuatu, pastilah segala sesuatu ini sesuatu yang terbatas.
b. Akal
...هُوَ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ فَاعْبُدُوهُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ (١٠٢)
...dia; Pencipta segala sesuatu, Maka sembahlah dia; dan Dia adalah pemelihara segala sesuatu. Al an’am: 102
Secara akal segala sesuatu di sini kecuali dzat Allah sendiri
c.     Nash
1. Ayat Al-Qur’an ditakhsis dengan ayat Al-Qur’an  seperti firman       Allah SWT :
        Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' “ (QS. Al-Baqarah/2 ; 228)
Ayat ini memberikan pengertian umum, meliputi wanita-wanita yang dicerai kemudian dikecualikan (ditakhsis) bagi wanita-wanita yang sedang hamil dengan firman Allah SWT :
Artinya :
“ Dan wanita-wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya “.  (QS Ath-Thalaq/65:4)
Ayat ‘am diatas disamping ditakhis dengan surah Ath-Thalaq :4, juga ditakhsis  dengan surah Al-Baqarah : 234 tentang wanita-wanita yang ditinggal mati suaminya dan ditakhsis dengan surah Al-Ahzab :49 tentang wanita  yang dicerai  suaminya yang belum mengadakan hubungan kelamin.
2. Ayat Al-Qur’an yang ditakhsis dengan hadits
 “ Allah mensyariatkan bagimu (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu  bagian anak laki-laki denga dua bagian anak perempuan ” (QS. An-Nisa’ /4: 11)
Ayat diatas memberi pengertian umum, baik anak muslim maupun yang bukan muslim. Ayat ini kemudian ditkhsis dengan hadits Nabi SAW :
(اَلْمُخَصَّصُ) لاَ يَرِثُ الْمُسْلِمُ اْلكَافِرَ وَلاَ الْكَافِرَ الْمُسْلِمُ (رواه البخري ومسلم )
Artinya :
“Orang Islam tidak menerima waris dari orang kafir dan orang kafir tidak menerima waris dengan orang Islam “ (HR. Bukhari Muslim)
3. Ayat Al-Qur’an ditakhsih dengan ijma
Laki-laki yang menuduh wanita baik-baik berbuat zina dan tidak bisa mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka 80 kali ( annur: 4)
Ijma mentakhsis budak laki – laki penuduh di dera 40 kali separo laki-laki merdeka
4. Ayat Al-Qur’an ditakhsis dengan qiyas
Pezina wanita dan pezina laki-laki, deralah setiap salah satu dari keduanya 100 kali. Annur: 2
Qiyas mentakhsih bahwa budak laki-;ali atau budak perempuan deranya 50 kali.
5. Hadits ditakhsis dengan Al-Qur’an
(العل) لاَيَقْبَلُ اللهَ صَلاَةَ اَحَدِكُمْ اِذَا اَحْدَثَ حَتيَّ يَتَوَضَّاءَ (رواه البخاري ومسلم )
Artinya :
“ Allah tidak menerima shalat seseorang diantara kamu yang berhadas, sehingga dia berwudhu “ ( HR. Bukhori dan Muslim ).
Artinya :
“Dan jika kamu  sakit atau dalam perjalan atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak menemukan air maka tayamumlah dengan tanah yang  suci “ ( QS. An-Nisa’/4 : 43)
6. Hadits ditakhsis dengan hadits
“ pertanian yang diairi hujan zakatnya sepersepuluh” ditkahsish dengan hadits “ yang kurang dari 5 wasaq tidak terkena zakat”
7.Hadits di takhsis dengan qiyas.
Bujang yang melakukan zina dicambuk 100 kali dan diasingkan, qiyas mentakhsish bagi budak hukumannya separuh, demikian menurut jumhur.

5)    MUTLAQ DAN MUQAYYAD

1.            Pengertian Mutlaq dan Muqayyad  ( المطلق والمقيد)

 المطلق : ما دل على الماهية بلا قيد من قيودها
     Mutlaq menurut bahasa berarti lepas tidak terikat, adapun menurut istilah berarti suatu lafadz tertentu yang tidak terikat yang dapat mempersempit keluasan artinya. Contoh mutlaq
 “Maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.” (QS Al-Mujadalah/58 : 3)
     Lafadz budak dalam ayat tersebut adalah lafadz mutlaq, karena tidak dibatasi dengan sifat tertentu. Sehingga lafadz raqabatin itu mencakup keseluruhan budak, baik yang mukmin maupun yang kafir.
 والمقيد : ما دل على الماهية بقيد من قيودها
     Muqayyad  menurut bahasa berarti terikat. Menurut istilah adalah suatu lafadz tertentu yang terikat oleh lafadz lain yang dapat mempersempit keluasan artinya.
Contoh Muqayyad
 “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya.” (QS An-Nisa/4 : 92)
     Pada ayat ini teradapat lafadz muqayyad yaitu :   رَقَبَةٍ    مُؤْمِنَهُ  sehingga kalau seseorang membunuh orang mukmin karena tersalah maka wajib memerdekakan budak yang mukmin sebagai kifaratnya. Kalau budaknya bukan orang mukmin maka kifarat itu tidak sah.
6)    MANTUQ DAN MAFHUM (المنطوق والمفهوم )
1.            Pengertian Mantuq dan Mafhum
 المنطوق : ما دل عليه اللفظ فى محل النطق
     Mantuq secara bahasa berarti yang diucapkan, secara istilah ialah suatu makna yang ditunjukkan oleh bunyi lafadz itu sendiri (menurut ucapannya). Mantuq bermakna tekstual / yang tersirat. Apabila suatu hal atau hukum diambil berdasarkan bunyi dari dalil (ucapan dalil) maka yang demikian itu dinamakan mantuq.
Contoh :
“Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Maidah/5 : 275)
     Hukum jual beli itu halal dan riba itu haram. Langsung ditunjukkan secara jelas oleh lafadz ayat tersebut.
 والمفهوم : ما دل عليه اللفظ لا  فى محل النطق 
     Mafhum menurut bahasa artinya dipahami, sedangkan menurut istilah suatu makna yang tidak ditunjukkan oleh bunyi lafadz itu sendiri, tetapi menurut pemahaman terhadap ucapan lafadz tersebut. Mafhum bermakna kontekstual (yang tersirat) apabila suatu hal atau hukum diambil berdasarkan pemahaman terhadap suatu ucapan maka dinamakan mafhum.
Contoh   :
“Janganlah engkau katakan kepada keduanya (ibu bapakmu) perkataan “cih”.” (QS Al-Isra’/17 : 23).
     Secara mantuq ayat ini mengharamkan mengucapkan kata “cih” kepada kedua orang tua. Namun bagaimana kalau memukul orang tua ? kita dapat memahami dari ayat tersebut, bahwa mengucapkan kata “cih” saja yang begitu ringan diharamkan apalagi kalau sampai memukulnya, tentu lebih berat. Tetapi hukum haram memukul orangtua tidak ditunjukkan oleh lafadz ayat, melainkan ditunjukkan oleh pemahaman terhadap ayat tersebut.
2.      Macam-Macam Mafhum
     Mafhum dibagi menjadi dua yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah.
1)   Mafhum muwafaqah, yaitu menetapkan hukum dari makna yang sejalan atau sepadan dengan makna yang tersurat (mantuq) berarti sesuatu yang tidak diucapkan itu sama hukumnya dengan yang diucapkan.
Misalnya, khamr itu diharamkan karena memabukkan. Maka semua zat yang memabukkan itu hukumnuya haram, mengucapkan kata “Cih” kepada kedua orangtua adalah haram, menurut mafhumnya memukul kedua orangtua juga haram, karena keduanya mempunyai illat yang sama, yaitu sama-sama memabukkan.
Mafhum muwafaqah ini dibagi menjadi 2 macam
a)      Fahwal Khitab yaitu apabila yang tidak diucapkan (mafhum) lebih utama hukumnya daripada yang diucapkan. Seperti larangan memukul ibu bapak itu haram hukumnya, sebab mengucapkan kata “cih” saja (lebih ringan dari memukul) juga diharamkan, apalagi memukul kedua orangtua.
b)      Lahnal khitab yaitu apabila yang tidak diucapkan (mafhum) itu sama hukumnya dengan yang diucapkan. Seperti membakar harta anak yatim itu hukumnya haram, sebab memakannya juga dihukumi haram. Keduanya mempunyai illat yang sama yaitu sama-sama  merusak harta anak yatim .
2)      Mafhum Mukhalafah, yaitu menetapkan hukum kebaikan dari hukum mantuqnya yang tidak diucapkan itu bertentangan/kebalikan dengan apa yang diucapkan baik dalam menetapkan hukum maupun  meniadakannya. Mafhum mukhalafah terdiri dari enam, macam :
c)      Mafhum sifat, yaitu menetapkan hukum tentang sesuatu berlawanan dengan sifat yang ditetapkan.
Misalnya :
 “…Hendaklah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.” (QS An-Nisa/4 : 92)
Membayar kifarat pembunuhan tersalah dengan memerdekakan budak yang mukmin, maka kalau dengan hamba sahaya yang tidak mukmin (kafir) hukumnya tidak sah.
d)      Mafhum syarat, yaitu menetapkan hukum atas suatu perkara dikaitkan  dengan syarat. Misalnya, suami boleh memakai sebagian dari mas kawin istrinya dengan penyerahan senang hati, mafhumnya adalah apabila istri tidak menyerahkan dengan senang hati, hukumnya haram.
e)      Mafhum ‘adad (bilangan), yaitu menetapkan hukum suatu perkara dikaitkan dengan bilangan tertentu. Misalnya, orang yang menuduh perempuan baik-baik berbuat zina tidak dapat menghadirkan empat saksi, maka terkena hukuman berupa didera delapan puluh kali. Mafhumnya adalah apabila dapat menghadirkan empat orang saksi, maka tidak dihukum dera.
f)       Mafhum Ghayah (batas), yaitu menetapkan suatu hukum dengan batasan tertentu dan berlaku sebaliknya bila batasan tersebut dilampaui. Misalnya, makan dan minum pada bulan Ramadhan dibatasi sampai terbitnya fajar. Mafhumnya adalah kalau melebihi waktu fajar maka makan dan minum itu dilarang.
g)      Mafhum Hashr (pembatas/penyingkat) yaitu menetapkan suatu hukum disertai pembatasan tidak melampaui sesuatu di luar batas tersebut. Misalnya, tuan yang telah membebaskan budaknya berhak mewarisi harta peninggalan budak tersebut. Mafhumnya selain tuan yang telah membebaskannya, tidak ada yang berhak mendapatkan warisan dari budak yang telah dimerdekakan itu.
h)      Mafhum Laqab, yaitu menetapkan hukum dikaitkan  dengan  isim alam, nama jenis dan sebagainya. Selain yang disebutkan berlaku sebaliknya. Misalnya, menukar emas dengan emas, perak dengan  perak, gandum dengan gandum, beras dengan beras, kurma dengan kurma, garam dengan garam, yang serupa (sifatnya) dan sama (jumlahnya) suka sama suka, dengan berat jumlah sama maka bukan riba
Apabila penukaran barang yang sejenis itu tidak berarti diperbolehkan sama jumlahnya, maka hukumnya riba, mafhumnya adalah selain yang enam jenis tersebut di atas hukumnya bukan riba.
3.      Berhujjah dengan Mafhum
Menjadikan mafhum sebagai dasar hukum pada dasarnya dibedakan sebagai berikut :
i)        Para Ulama’ sepakat membolehkan berhujjah dengan mafhum muwafaqah.
j)        Jumhur Ulama’ berpendapat bahwa berhujjah dengan mafhum mukhalafah diperbolehkan kecuali mafhum laqab.
k)      Ulama’ Hanafiyah, ibnu Hazm, dan golongan Zahiriyah berpendapat bahwa semua mafhum mukhalafah tidak dapat dijadikan hujjah/alasan.
4.      Kaidah terkait dengan Mantuq dan Mafhum
مَفْهُوْمُ المُوَافَقَةِ حُجَّةٌ
Artinya : “Mafhum muwafaqah (makna tersirat yang sesuai) dapat dijadikan hukum.”
Maksud kaidah ini adalah bahwa hasil dari mafhum muwafaqah yang tidak bertentangan dengan hukum syariat dapat dijadikan pegangan hukum. Contohnya, keharaman berkata “ah” kepada kedua orang tua. Maka menghardik, menghina, bahkan memukulnya juga diharamkan.
7)    MUJMAL DAN MUBAYYAN ( المجمل والمبيّن )
1.      Pengertian Mujmal dan Mubayyan
     Mujmal ialah lafadz yang untuk memahami maksudnya tergantung pada lafadz lainnya baik mengenai ketentuannya, atau sifat/tatacara atau ukurannya. Abdul Wahab Khallaf  mendefinisikan mujmal sebagai “lafadz” yang pengertiannya tidak dapat dipahami dari lafadz itu sendiri apabila tidak ada qorinah/tanda-tanda yang menjelaskannya.
Contoh :
- Mujmal yang maksudnya harus ditentukan salah satu maknanya terlebih dahulu. Yakni kata quru’ karena memiliki dua arti yakni suci dan haid. Untuk menentukan maknanya memerlukan ayat atau hadits yang menjelaskan arti ini.
 ‏{‏وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ‏}‏ ‏[‏البقرة‏:‏ من الآية228 ‏]‏‏
- Contoh mujmal yang membutuhkan penjelasan tatacara, اقيموالصلواة… cara melaksanakannya membutuhkan penjelasan dari ayat atau hadits lainnya.
- Contoh mujmal yang membutuhkan penjelasan ukurannya
 {‏وَآتوا الزكاة ‏}‏ ‏[‏البقرة‏:‏ من الآية43‏]‏
     Mubayyan ialah lafadz yang jelas makna dan  maksudnya sejak semula atau setelah ada penjelasan. 
Contoh :
“Maka wajib puasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah pulang. Itulah sepuluh hari yang sempurna.” (QS Al-Baqarah : 196)
Lafadz “tsalatsati ayyamin” (tiga hari), “sab ‘atin (tujuh) dan “’asyaratun” (sepuluh),”ardlun” (bumi), “samaun” (langit)  adalah sangat jelas sehingga tidak perlu penjelasan lagi.
2.    Macam-Macam Bayan
1)      Bayan dengan perkataan, misalnya :
“Maka wajib puasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah pulang. Itulah sepuluh hari yang sempurna.” (QS Al-Baqarah/2 : 196)
Lafadz “tsalatsati ayyamin” (tiga hari), “sab ‘atin (tujuh) dan “’asyaratun” (sepuluh) adalah sangat jelas sehingga tidak perlu penjelasan lagi.
     Ayat ini sebagai bahan (penjelas) dari rangakaian  kalimat sebelumnya tentang  pengganti denda/dam bagi orang yang melaksanakan haji tamattu’.
2)      Bayan dengan perbuatan, misalnya penjelasan Nabi SAW dalam masalah shalat.
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِى أُصَلِّى
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku mengerjakan shalat.” (HR Bukhari).
     Cara shalat ini dijelaskan Rasulullah SAW.dengan perbuatan shalat dan sambil menyuruh orang lain untuk menirukannya. Oleh karena itu, penjelasan semacam ini disebut “Bayan dengan perbuatan”.
3)      Bayan dengan isyarat, misalnya hadits Nabi, “ Aku dan orang yang menanggung anak yatim seperti ini”. Rasulullah menunjukkan ibu jari dan jari tengah untuk menunjukka kedekatannya para penyantun anak yatim.
4)      Bayan dengan diam setelah ada pertanyaan, seperti ketika Rasulullah SAW. menerangkan tentang kewajiban haji di muka umum, kemudia ada salah seorang yang bertanya, apakah kewajiban haji itu tiap-tiap tahun? Kemudian beliau diam tidak memberikan jawaban. Maka diamnya Rasulullah SAW itu menjadi bayan bahwa kewajiban haji itu tidak setiap tahun.
5)      Bayan dengan meninggalkan perbuatan, seperti hadits riwayat Ibnu Hibban yang artinya : “Adalah akhir dua perkara pada Nabi SAW adalah tidak berwudhu karena makan apa yang dipanaskan oleh api.”
     Hadits ini sebagai penjelaskan bahwa Nabi SAW tidak berwudhu setiap kali selesai makan daging yang dimasak.

3.    Kaidah terkait dengan Mujmal dan Mubayyan
تَأْخِيْرُ البَيَانِ عَنْ وَقْتِ الحَاجَةِ لاَ يَجُوْزُ
Artinya : “Mengakhirkan penjelasan pada saat dibutuhkan tidak dibolehkan.”
     Maksudnya, dalam keadaan mendesak, memberikan penjelasan sesegera dan secepat mungkin menjadi keharusan.
تَأْخِيْرُ البَيَانِ عَنْ وَقْتِ الخِطَابِ يَجُوْزُ
Artinya : “Mengakhirkan penjelasan pada saat diperintahkan hukumnya boleh.”
Contoh, perintah salat, puasa, zakat, dan haji. Semua dijelaskan secara bertahap dan mendetail. Ia tidak langsung serta merta dijelaskan, tetapi penjelasannya diakhirkan. Dalam hal ini, yang lebih dipentingkan adalah kejelasan dari suatu  hukum, bukan kesegeraannya.
8)    MURADIF DAN MUSYTARAK (المرادف والمشترك)

1.      Pengertian Muradif dan Musytarak
     Muradif ialah beberapa lafadz yang menunjukkan satu arti. Misalnya lafadznya banyak, sedang artinya dalam peribahasa Indonesia satu, sering disebut dengan sinonim.
a)       اللَّيْثُ, الاَسَدُ                                     :singa
b)       الاستاذ, المدرَس, المعلم, المؤدّب        : pendidik (guru)
c)       الهرّ, القط                                          : kucing
5.    Pengertian Musytarak
     Musytarak ialah satu lafadz  yang menunjukkan dua makna atau lebih. Maksudnya satu lafadz mengandung maknanya yang banyak atau berbeda-beda.
a)  قُرُوْءُ                :suci
b)   يَدٌ                      :tangan secara keseluruhan, telapak tangan, lengan tangan
c)  ذَهَبَ                  : pergi, hilang
d)  عَيْنٌ                   : mata, sumber mata air dan mata-mata
6.    Muradif dan Musytarak
a.
اِيْقَاعُ كُلٍّ مِنَ المُرَادِفَيْنِ مَكَانَ الاخرِ يَجُوْزُ اِذَا لَمْ يَقُمْ عَلَيْهِ طَالِعٌ شَرْعِيٌّ
Artinya: Mendudukkan dua muradif pada tempat yang lain (mempertukarkannya) itu diperbolehkan jika tidak ada ketetapan syara’.
     Mempertukarkan dua muradif satu sama lain itu diperbolehkan jika dibenarkan oleh syara’. Namun kaidah ini tidak berlaku bagi Al-Qur’an, karena ia tidak boleh diubah. Bagi mazhab malikiah, takbir salat tidak boleh dilakukan kecuali dengan lafal “Allah akbar.” Imam syafi’I membolehkan dengan lafal “Allahu Akbar”. Sementara imam Abu Hanifah membolehkan lafal “Allah Akbar” diganti dengan lafal “Allah Al-Azim” atau “Allah Al-Ajal”.
Ulama’ yang tidak membolehkan beralasan karena adanya halangan syar’i yaitu bersifat ta’abudi (menerima apa adanya tidak boleh diubah). Sedang yang membolehkan, beralasan karena adanya kesamaan makna dan tidak mengurangi maksud ibadah tersebut.
b.
اِسْتِعْمَالُ المُشْتَرَكِ فِى مَعْنَيْهِ اَوْ مَعَانِهِ يَجُوْزُ
Artinya : Penggunaan musytarak menurut makna yang dikehendaki ataupun untuk beberapa maknanya itu diperbolehkan.
     Jadi, menetapkan salah satu makna dari suatu lafal musytarak tidak dibatasi. Beberapa makna musytarak tersebut boleh dipergunakan. Contohnya, kata “sujud”. Kata ini bisa berarti meletakkan kepala di tanah dan bisa pula berarti inqiyad (kepatuhan). Lihat misalnya, QS Al-Hajj [22] : 2, “Dan ingatlah ketika kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), ‘Janganlah engkau mempersekutukan dengan apa pun dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, dan orang-orang yang beribadah dan orang-orang yang rukuk dan sujud’.”
     Jumhur Ulama’ termasuk Imam Syafi’i, Qodi Abu Bakar dan Al Juba’i berpendapat bahwa pemakaian lafadz musytarak untuk dua atau beberapa makna hukumnya boleh, dengan alasan Firman Allah SWT.
 “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa kepada Allah sujud apa yang ada di langit dan di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung-gunung, pohon-pohon, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar manusia?” (QS Al-Haj : 18)
     Lafadz يَسْجُدُ itu mempunyai dua arti yang sama-sama hakiki yaitu tunduk dan meletakkan dahi di bumi. Bagi makhluk-makhluk yang tidak berakal seperti matahari, bulan, bintang, gunung, pohon dan binatang melata, kata sujud berarti tunduk, tetapi bagi manusia yang berakal sujud berarti meletakkan dahi di atas bumi. Apabila arti sujud ini hanya tunduk maka Allah SWT tidak mengakhiri firman-Nya dengan
كَثِيْرٌ مِنَ النَاسِ . oleh karena itu, imam Syafi’i mengartikan kata “mulamasah” dalam firman Allah SWT:   اوْ لَمَسْتُمُ النِّسَاء dengan arti menyentuh dengan tangan dan menyentuh dengan bersetubuh secara bersama-sama.
B.     QAIDAH AL-TASYRI’IYAH
1.      Pengertian Qaidah Al-Tasyri’iyah
Qaidah al-tasyri’iyah terdiri dari dua kata yaitu qaidah dan al-tasyri’iyah. Apa yang dimaksud dengan kaidah, secara jelas telah penulis bahas pada pembahasan qaidah al-ushuliyah. Adapun yang dimaksud dengan al-tasyri’iyah akan diterangkan berikut ini.
Dr. Juhaya S. Praja[5] mengemukakan bahwa dalam bahasa Arab dijumpai kata shara’a yang berarti membuat jalan raya, suatu jalan besar yang menjadi jalan utama, dengan demikian, kata tasyri’ berarti pembentukan jalan raya itu. Terdapat dua macam tasyri’, antara lain tasyri’ samawiy dan tasyri’ wad’iy. Tasyri’ Samawiy yaitu peraturan perundang-undangan yang murni dari pembuat hukum, yaitu Allah. Adapun tasyri’ wad’iy ialah peraturan perundang-undangan yang dibuat dan dirumuskan oleh manusia yang didasarkan atau dengan referensi tasyri’ samawiy.
Kaidah perundang-undangan yang dalam istilah ahli ushul fiqhi dikenal dengan nama Qawa’idut-Tasyri’iyah ialah tata aturan yang dibuat pedoman oleh pembuat undang-undang dalam menyusun undang-undang dan merealisir tujuan yang ingin dicapainya melalui pemberian beban kewajiban kepada orang-orang mukallaf.
Dari definisi di atas diketahui bahwa qaidah al-tasyri’iyah itu sangat berguna terutama dalam proses penyusunan undang-undang. Undang-undang secara garis besar ada dua macam, yaitu qanun tasyri’i (peraturan perundangan) dan qanun ijra’i (peraturan prosedural).
Qanun tasyri (peraturan perundangan) adalah undang-undang yang materinya berupa hukum syara’, atau aqidah, atau kaidah kulliyah syar’iyyah, atau sumber-sumber hukum syara’. Qanun ijra’i (peraturan prosedural) adalah undang-undang yang materinya berkaitan dengan sekumpulan cara (uslub), sarana (wasilah), dan alat (adawat) untuk melaksanakan hukum syara’ tertentu.
2.      Urgensi Qaidah Al-Tasyri’iyah
Menurut Juhaya S. Praja kata tasyri’ yang berarti pembentukan jalan raya kemudian digunakan dikalangan ahli hukum Islam dalam arti pembentukan teori-teori hukum Islam. Oleh karena itu, term tasyri’ berarti pembentukan hukum Islam secara sistematis; pembentukan hukum-hukum teoritis dan hukum-hukum praktis. Dengan demikian, di dalam term tasyri’ terkandung dua unsur, unsur wahyu dan unsur akal yang telah bekerja dalam menggali hukum –hukum yang disebut ijtihad.
Sementara itu dijelaskan bahwa para ulama ushul fiqh memperoleh kaidah-kaidah tasyri’iyah (kaidah-kaidah perundang-undangan) setelah mengadakan penelitian terhadap hukum-hukum syari’at, hikmah, illat dan sebab-sebab disyari’atkan suatu hukum, terhadap nash-nash yang menetapkan dasar-dasar pembuatan syari’at secara umum dan terperinci dan mengistimbathkan hukum dari nash-nash tersebut dan dari peristiwa yang belum ada nashnya, agar perundang-undangan tersebut dapat merealisir tujuan syari’at dalam mewujudkan kemaslahatan dan keadilan dan menghindarkan kerusakan dan ketidakadilan di antara manusia.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui dengan jelas bahwa kaidah tasyri’iyah itu sangatlah penting bagi kita semua. Kebutuhan manusia akan hal itu tak dapat dipungkiri. Kaidah perundang-undangan yang berfungsi meralisir tujuan syari’at yang mengatur kehidupan manusia sehingga terwujudnya kemaslahatan di tengah-tengah kehidupan mereka.
Pentingnya kaidah tesyri’iyah (kaidah perundang-undangan) bisa dilihat dari tujuan diciptakannya syari’at (undang-undang) itu sendiri. Muchtar Yahya dan Fatchur Rahman  mengemukakan bahwa syar’i dalam menciptakan syari’at (undang-undang) bukanlah serampangan, tanpa arah, melainkan bertujuan untuk merealisir kemaslahatan umum, memberikan kemanfaatan dan menghindarkan kemafsadatan bagi ummat manusia. Mereka berdua menjelaskan bahwa ada tiga macam tujuan umum perundang-undangan yang dikemukakan oleh para ulama ahli ushul, antara lain :
1.      Untuk memelihara Al-Umurudh-dharuriyah dalam kehidupan manusia. Yakni hal-hal yang menjadi sendi eksistensi kehidupan manusia yang harus ada demi kemaslahatan mereka. Artinya bila sendi-sendi itu tidak ada, kehidupan mereka menjadi kacau-balau, kemaslahatan tidak tercapai dan kebahagiaan ukhrawi tidak bakal dapat dinikmati.
2.      Untuk memenuhi Al-Umurul-hajiyah dalam kehidupan manusia. Yaitu hal-hal yang dihajatkan oleh manusia untuk menghilangkan kesulitan-kesulitan dan menolak halangan. Artinya bila sekiranya hal-hal tersebut tidak ada, maka tidak sampai membawa tata aturan hidup manusia berantakan dan kacau melainkan hanya sekedar membuat kesulitan dan kesukaran saja.
3.      Untuk merealisir Al-Umurut-tahsiniyah, yaitu tindakan dan sifat yang harus dijauhi oleh akal yang sehat, dipegangi oleh adat kebiasaan yang bagus dan dihajati oleh kepribadian yang kuat. Artinya bila umurut tahsiniyah ini tidak dapat dipenuhi, maka kehidupan manusia tidaklah sekacau sekiranya urusan dharuriyah tidak diwujudkan dan tidak membawa kesusahan dan kesulitan seperti tidak dipenuhinya urusan hajiyah manusia. Akan tetapi, hanya dianggap kurang harmonis oleh pertimbangan nalar sehat dan suara hati nurani.

3.      Beberapa Contoh Qaidah Al-Tasyri’iyah
Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh-Islami dijelaskan bahwa ada beberapa kaidah perundang-undangan. Antara lain:
1.      Al-Qur’an adalah sumber hukum yang pertama dan Al-Hadits adalah sumber hukum yang kedua.
2.      Peristiwa yang sudah ditunjuk oleh nash, baik Al-Qur’an maupun Al-Hadits, tidak boleh ditetapkan hukumnya berdasarkan pendapat logika (ra’yu).
3.      Peristiwa-peristiwa yang tidak ada nashnya atau sudah ada nashnya tetapi tidak qath’i dalalahnya ditetapkan hukumnya berdasarkan ijtihad. Baik ijtihad jama’i (kolektif) maupun ijtihad fardi (perseorangan).
4.      Keputusan dari ijtihad-jama’i (kolektif) harus didahulukan mengamalkannya daripada hasil pendapat dari ijtihad-fardi (perseorangan).
5.      Landasan utama ijtihad adalah Qiyas atau memelihara kemaslahatan orang banyak.
6.      Kedua macam ijtihad tersebut harus berlandaskan kepada muqayasah (saling mengadakan analogi suatu peristiwa dengan peristiwa yang lain). Analogi atas kejadian-kejadian khusus disebut Qiyas mutlaq dan analogi atas kejadian-kejadian umum disebut Qiyas mashlahah atau mashalihul-mursalah.

Sementara dalam buku yang berjudul “Ilmu Ushul Fiqh” disebutkan bahwa kaidah tasyri’iyah itu acuan pokoknya tetap pada kaidah bahasa, misalnya kaidah:
ﻤﺎﻻﻴﺘﻡ ﺍﻠﻭﺍﺠﺏ ﺍﻻﺒﻪ ﻓﻬﻭ ﻭﺍﺠﺏ  
Artinya : “Tidak sempurna kewajiban, kecuali menjalankan kewajiban yang lainnya.”
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa kaidah di atas adalah kaidah hukum, karena menyebutkan kata wajib, yakni wajib yang dilaksanakan menjadi tidak sempurna sebelum melaksanakan kewajiban yang lain, misalnya melaksanakan shalat tanpa berwudhu lebih dahulu.
Sebab-sebab dikeluarkannya suatu tuntutan atau perintah yang kuat selalu mengikuti status hukum musababnya. Artinya jika status hukum musababnya wajib, maka wajib pula hukum sebab yang menjadi perantaranya. Begitu pun dengan larangan-larangan syari’at, sama halnya dengan perintah-perintah syari’at, mempunyai perantara-perantara, yang mengantar kepada perbuatan itu terlarang. Tidaklah logis apabila suatu perbuatan dilarang, sedang perantaranya dibolehkan. Oleh karena itu, perantara dari suatu larangan yang kuat seharusnya mengikuti status hukum yang diperantarai, yakni terlarang juga.
Dari ketentuan tersebut di atas, Prof. Dr. H. Muchtar Yahya dan Drs. Fatchur Rahman mengemukakan bahwa timbul dua kaidah yang penting. Yakni:
1.       
ﻤﺎﻻﻴﺘﻡ ﺍﻠﻭﺍﺠﺏ ﺍﻻﺒﻪ ﻓﻬﻭ ﻭﺍﺠﺏ
Artinya : “Sesuatu yang menjadikan kewajiban sempurna karenanya adalah wajib adanya.”
2.       
ﺴﺩﺍﻠﺫﺭﻴﻌﺔ
Artinya : “Menutup jalan yang menuju ke perbuatan terlarang.”

E.   PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA KAIDAH USHUL DAN KAIDAH FIQIH
Persamaan antara kaidah ushul dan kaidah fiqh terletak pada kesaaman sebagai wasilah pengambilan hukum. Keduanya merupakan prinsip umum yang mencakup masalah-masalah dalam kajian syari’ah. Oleh karena itu, dalam perspetif ini kaidah ushul sangatlah mirip dengan kaidah fiqih.
Namun, kita pun bisa melihat perbedaan yang signifikan dari kedua kaidah tersebut, secara ringkas perbedaan kedua kaidah tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Kaidah ushul pada hakikatnya adalah qa’idah istidlaliyah yang menjadi wasilah para mujtahid dalam istinbath (pengambilan) sebuah hukum syar’iyah amaliah. Kaidah ini menjadi alat yang membantu para mujtahid dalam menentukan suatu hukum. Dengan kata lain, kita bisa memahami, bahwa kaidah ushul bukanlah suatu hukum, ia hanyalah sebuah alat atau wasilah kepada kesimpulan suatu hukum syar’i.
Sedangkan, kaidah fiqih adalah suatu susunan lafadz yang mengandung makna hukum syar’iyyah aghlabiyyah yang mencakup di bawahnya banyak furu’. Sehingga kita bisa memahami bahwa kaidah fiqih adalah hukum syar’i. Dan kaidah ini digunakan sebagai istihdhar (menghadirkan) hukum bukan istinbath (mengambil) hukum (layaknya kaidah ushul). Misalnya, kaidah ushul “al-aslu fil amri lil wujub” bahwa asal dalam perintah menunjukan wajib. Kaidah ini tidaklah mengandung suatu hukum syar’i. Tetapi dari kaidah ini kita bisa mengambil hukum, bahwa setiap dalil (baik Qur’an maupun Hadits) yang bermakna perintah menunjukan wajib. Berbeda dengan kaidah fiqih “al-dharar yuzal” bahwa kemudharatan mesti dihilangkan. Dalam kaidah ini mengandung hukum syar’i, bahwa kemudharatan wajib dihilangkan.
2.         Kaidah ushul dalam teksnya tidak mengandung asrarus syar’i (rahasia-rahasia syar’i) tidak pula mengandung hikmah syar’i. Sedangkan kaidah fiqih dari teksnya terkandung kedua hal tersebut.
3.         Kaidah ushul kaidah yang menyeluruh (kaidah kulliyah) dan mencakup seluruh furu’ di bawahnya. Sehingga istitsna’iyyah (pengecualian) hanya ada sedikit sekali atau bahkan tidak ada sama sekali. Berbeda dengan kaidah fiqih yang banyak terdapat istitsna’iyyah, karena itu kaidahnya kaidah aghlabiyyah (kaidah umum).
4.         Perbedaan antara kaidah ushul dan kaidah fiqih pun bisa dilihat dari maudhu’nya (objek). Jika Kaidah ushul maudhu’nya dalil-dalil sam’iyyah. Sedangkan kaidah fiqih maudhu’nya perbuatan mukallaf, baik itu pekerjaan atau perkataan. Seperti sholat, zakat dan lain-lain
5.         Kaidah-kaidah ushul jauh lebih sedikit dari kaidah-kaidah fiqh.
6.         Kaidah-kaidah ushul lebih kuat dari kaidah-kaidah fiqh. Seluruh ulama sepakat bahwa kaidah-kaidah ushul adalah hujjah dan mayoritas dibangun diatas dalil yang qot’I. Adapun kaidah-kaidah fiqh ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa kaidah-kaidah fiqh bukan hujjah secara mutlaq, sebagian mengatakan hujjah bagi mujtahid ‘alim dan bukank hujjah bagi selainnya, sebagian yang lain mengatakan bahwa kaidah-kaidah tersebut hujjah secara mutlak.
7.         Kaidah-kaidah ushul lebih umum dari kaidah-kaidah fiqh


KESIMPULAN

     Qaidah ushuliyah merupakan gabungan dari kata Qaidah dan ushuliyah, kaidah dalam bahasa Arab ditulis dengan qaidah, artinya patokan, pedoman dan titik tolak. Ada pula yang mengartikan dengan peraturan. Bentuk jamak qa’idah (mufrad) adalah qawa’id. Adapun ushuliyah berasal dari kata al-ashl, artinya pokok, dasar, atau dalil sebagai landasan. Jadi, qaidah ushuliyah adalah pedoman untuk menggali dalil syara’, titik tolak pengambilan dalil atau peraturan yang dijadikan metode penggalian hukum, kaidah ushuliyah disebut juga sebagai kaidah Istinbathiyah atau ada yang menyebut sebagai kaidah lughawiyah, kaidah ushuliyah adalah dasar-dasar pemaknaan terhadap kalimat atau kata yang digunakan dalam teks atau nash yang memberikan arti hukum tertentu dengan didasarkan kepada pengamatan kebahasaan dan kesusastraan Arab.
     Adapun sumber-sumber kaidah ushuliyah ialah :
1)      Al-Quran  2) As-Sunnah  3) Ijtihad  4) Akal  5) Perkataan sahabat
     Adapun macam-macam kaidah Ushuliyah terbagi kepada dua bagian
1.      Kaidah Ushuliyah Lughawiyah, diantaranya :
a.        
2.      Kaidah Ushuliyah Tasyri’iyyah, diantaranya :
a.        
       Adapun persamaan dan perbedaan antara kaidah Ushul dan kaidah Fiqh, diantaranya :
1.    Kaidah ushul pada hakikatnya adalah qa’idah istidlaliyah yang menjadi wasilah para mujtahid dalam istinbath (pengambilan) sebuah hukum syar’iyah amaliah. Kaidah ini menjadi alat yang membantu para mujtahid dalam menentukan suatu hukum. Dengan kata lain, kita bisa memahami, bahwa kaidah ushul bukanlah suatu hukum, ia hanyalah sebuah alat atau wasilah kepada kesimpulan suatu hukum syar’i.
Sedangkan, kaidah fiqih adalah suatu susunan lafadz yang mengandung makna hukum syar’iyyah aghlabiyyah yang mencakup di bawahnya banyak furu’. Sehingga kita bisa memahami bahwa kaidah fiqih adalah hukum syar’i. Dan kaidah ini digunakan sebagai istihdhar (menghadirkan) hukum bukan istinbath (mengambil) hukum (layaknya kaidah ushul). Misalnya, kaidah ushul “al-aslu fil amri lil wujub” bahwa asal dalam perintah menunjukan wajib. Kaidah ini tidaklah mengandung suatu hukum syar’i. Tetapi dari kaidah ini kita bisa mengambil hukum, bahwa setiap dalil (baik Qur’an maupun Hadits) yang bermakna perintah menunjukan wajib. Berbeda dengan kaidah fiqih “al-dharar yuzal” bahwa kemudharatan mesti dihilangkan. Dalam kaidah ini mengandung hukum syar’i, bahwa kemudharatan wajib dihilangkan.
2.      Kaidah ushul dalam teksnya tidak mengandung asrarus syar’i (rahasia-rahasia syar’i) tidak pula mengandung hikmah syar’i. Sedangkan kaidah fiqih dari teksnya terkandung kedua hal tersebut.
3.      Kaidah ushul kaidah yang menyeluruh (kaidah kulliyah) dan mencakup seluruh furu’ di bawahnya. Sehingga istitsna’iyyah (pengecualian) hanya ada sedikit sekali atau bahkan tidak ada sama sekali. Berbeda dengan kaidah fiqih yang banyak terdapat istitsna’iyyah, karena itu kaidahnya kaidah aghlabiyyah (kaidah umum).
4.         Perbedaan antara kaidah ushul dan kaidah fiqih pun bisa dilihat dari maudhu’nya (objek). Jika Kaidah ushul maudhu’nya dalil-dalil sam’iyyah. Sedangkan kaidah fiqih maudhu’nya perbuatan mukallaf, baik itu pekerjaan atau perkataan. Seperti sholat, zakat dan lain-lain
5.         Kaidah-kaidah ushul jauh lebih sedikit dari kaidah-kaidah fiqh.
6.         Kaidah-kaidah ushul lebih kuat dari kaidah-kaidah fiqh. Seluruh ulama sepakat bahwa kaidah-kaidah ushul adalah hujjah dan mayoritas dibangun diatas dalil yang qot’I. Adapun kaidah-kaidah fiqh ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa kaidah-kaidah fiqh bukan hujjah secara mutlaq, sebagian mengatakan hujjah bagi mujtahid ‘alim dan bukank hujjah bagi selainnya, sebagian yang lain mengatakan bahwa kaidah-kaidah tersebut hujjah secara mutlak.
7.         Kaidah-kaidah ushul lebih umum dari kaidah-kaidah fiqh

































DAFTAR PUSTAKA

1.      Hakim Abdul Hamid, Mabaadi’u-l-Awwaliyah, SA’ADIYAH PUTRA, Padang Panjang Jakarta, 1345 H.
2.      Rifa’i Drs. Moh, Ushul Fiqh,  PT. ALMA’ARIF, Bandung, 1973
3.      Yunus Mahmud, Kamus ‘Arab-Indonesia, PT. Hidakarya agung, Jakarta
5.    http://kozam.wordpress.com/2009


[1] Yunus Mahmud, Kamus ‘Arab-Indonesia, PT. Hidakarya agung, Jakarta, Hal. 351.
[2] Syafa'at: usaha perantaraan dalam memberikan sesuatu manfaat bagi orang lain atau mengelakkan sesuatu mudharat bagi orang lain. syafa'at yang tidak diterima di sisi Allah adalah syafa'at bagi orang-orang kafir.

[3] Ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar.
[4] Yaitu: orang yang sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan perjalananpun aman.
[5] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Bandung, Pusat Penerbitan Universitas LPPM Universitas Islam Bandung, 1995, hlm.11-12.




 
 










2 komentar:

  1. ان اريد الا الاصلاح ...

    BalasHapus
  2. How to make money from gambling online - Work
    Here's how you can become worrione a millionaire if kadangpintar you bet $100 on soccer and a $500 bet on basketball. You can make up to $5000 at the online sports หาเงินออนไลน์ betting

    BalasHapus