Selasa, 12 Februari 2013

APA ITU ORGANISASI ???



ORGANISASI
            Dalam kehidupan sehari-hari, tolong-menolong atau bantu-membantu adalah merupakan manifesati dari pergaulan hidup yang wajar untuk mencapai suatu kehendak ataupun tujuan yang dihajakan oleh manusia itu, masah yang mendetail dalam tolong-menolong itu didasari oleh suatu ide atau cita-cita yang sama, maka dapat disimpulkan bahwa organisasi itu ialah suatu perkumpulan dimana segenap warga didalamnya mempunyai kepentingan atau pandangan hidup yang sama kemudian menyatukan diri dari suatu wadah.
            Persoalan yang menyangkut kepentinngan mereka bersama dibicarakan bersama-sama dalam suatu rapat, kita sepakat  diperoleh dengan jalan pemungutan suara.
            Satu perkumpulan dapat berjalan dengan lancar apabila ada keserasian, saling ada pngertian dan menydari funggsi masing-masing, baik sebagai anggota ataupun pengurus.
A.     PENGERTIAN ORGANISASI
Banyak para ahli yang mendefinisikan tentang perihal organisasi, berikut beberapa kesimpulan tentang pengertian organisasi antara lain :
1.      Organisasi adalah sekelompok orang yang berstau bekerja untuk suatu tujuan bersama, dibawah kepemimpinan bersama dan dengan alat yang tepat.
2.      Organisasi adalah orang-orang yang bekerjasama dan dengan demikian ini mengandung ciri-ciri dari hubungan manusia yang timbul dalam kegiatan kelompok.
3.      Organisasi ialah satuan orang-orang yang tersusun secara sistematis untuk mencapai maksud khusus yang mana dalam masing-masing orang mempunyai suatu peranan yang ditetapkan secara resmi.
4.      Organisasi ialah wadah dan proses kerjasama antara dua orang atau lebih dalam mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Dalam membentuk oraganisasi maka unsur-unsur organisasi harus diperhatikan. Adapun unsur-unsur dari organisasi itu adalah :
1.      Sekelompok orang
2.      Kerjasama
3.      Tujuan tertentu
Istilah organisasi dapat di bedakan dalam tiga arti :
1.      Organisasi dalam arti badan
Ini dapat dirumuskan sebagai kelompok manusia yang berkeinginan untuk mencapai tujuan tertentu dimanadiantara mereka ada bagian tugas masing-masing.
2.      Organisasi dalam arti kegiatan
Adalah perbuatan untuk memedakan atau mengadakan department/bagian serta hubungan satu department dengan departmen yang lain.
3.      Organisasi dalam arti struktur atau susunan herachie kepengurusan
Disebut juga skema organisasi atau gambaran skematis tentang bagian-bagian, seksi-seksi, dengan penjelasan tentang segala tugas tiap-tiap seksi, dan hubungan masing-masing bagian atas sekksi yang satu dengan yang lain.
Organisasi dalam arti yang ketiga ini dimaksudkan sebagai struktur, misalnya : susunan yang terdiri dari satuan organisasi besrta pengaturan kekuasaan, tugas dan hubungan satu bagian dengan yang lainnya dalam mencapai tujuan tertentu.
B.     TYPE-TYPE ORGANISASI

Ø  Organisasi Gen’s
Ø  Organisasi fungsional
Ø  Organisasi Gen’s dan Staf
Ø  Organisasi Panitia

C.     MASALAH ORGANISASI
Dalam membahas  organisasi secara keseluruhan terdapat tiga masalah yang sangat penting
yaitu :
1.      Masalah Teorinya
2.      Maslah kegiatannya
3.      Masalah problematika
Dalam hal ini yang terutama adalah segi yang ketiga yaitu masalah problematikanya.
D.    IDENTITAS DAN TUJUAN SUATU ORGANISASI
Meskipun dikatakan bahwa struktur dan funngsi suatu organisasi mengikkuti suatu organisasi
mengikuti suatu pola umum seperti yang digambarkan oleh teori management ternyata sangat ditentukan pula oleh sifat, cara, pedoman dan lain-lain dari organisasi yang bersangakutan. Tiap-tiap organisasi mempunyai “CIRI” masing-masing yang berbeda.
            Suatu organisasi ketentaraan mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan oragnisasi sosial atau organisasi pendidikan. Suatu organisasi pendidikan berlain satu-denga yang lainnya menurut jenjang kedewasaan siswanya. Umpamanya : organisasi anak Sekolah Dasar, organisasi Mahasiswa di perguruan tinggi.
            Apakah yang menentukan perbedaannya ? dalam teorinya dikatakan bahwa yang menentukan perbedaan tersebut ialah karena banyak hal, tetapi salah satu hal yang menyolok adalah sifat produknya atau hasilnya.
            Hasil suatu organisasi Lembaga Perguruan Tinggi adalah sarjana dengan ketentuan-ketentuan, seperti harus cakap secara akademis, harus kreatif, harus berorientasi kepada masyarakat dan lain-lain.
            Perbedaan hasil atau produk atau out put inilah merupakan  salah satu hal yang membedakan “CIRI” organisasi tersebut.
            Suatu contoh tujuan atau suatu organisasi ketentaraan di zaman raja-raja di Eropa sekitar abad xv yang lampau diperuntukkan untuk menumpas pemberontakan, menghalau  musuh dari luar dan menaklukan musuh dan usaha expansi wilayah Negara.
            Disini “CIRI” loyalitas /kesetiaan kepada pemimpin, disiplin dan kecakapan berperang (keberanian).

Sumber : (Tentang Panduan Organisasi  (OPPD), cetakan keempat, Januari 2010, Hal 03.)

Senin, 11 Februari 2013

etika bisnis dalam islam

all about me: etika bisnis dalam islam: "Kalau kita pethatikan ayat-ayat Al-Quran tentang perintah shalat dan zakat, ternyata ada kurang lebih 16 ayat yang mmerintahkan shalat...

etika bisnis dalam islam



Image1430.jpg"Kalau kita pethatikan ayat-ayat Al-Quran tentang perintah shalat dan zakat, ternyata ada kurang lebih 16 ayat yang mmerintahkan shalat dan zakat, sedanngkan ayat-ayat yang memerintahkan makan dan minum ada kurang lebih 26 ayat.
            Dalam hal ini jangan salah faham, bahwa harus lebih banyak makan daripada shalat. Ternyata kalau kita perhatian tidak ada ayat yang memerintahkan makan dan minum kecuali pasti ada lanjutannya, seperti :
"...makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan ..."(Q.S. al-A'raf : 31)
"... makanlah olehmu dari rizki yang (dianugerahkan)Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya ..." (Q.S. As-Saba':15)
"... maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yag sengsara dan fakir." (Q.S. Al-Hajj: 28)
"Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang  baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh ..." (Q.S. Al-Mu'minuun: 51)
"Maka makanlah dari apa yang telah Allah rizkikan kepadamu yang halal lagi tayyib ..." (Q.S. An-Nahl: 114)
             Dalam ayat-ayat tersebut, titik beratnya bukan memerintahkan makan karena setiap orang pasti perlu makan dan berusaha untuk mencari kebutuhan makan. Dalam hal ini tidak perlu diperintahkan lagi lewat Al-quran untuk makan, karena sudah menjadi kebutuhan pokok setiap manusia.
             Tetapi yang ditekankan dalam Al-Quran ialah jangan asal makan, tetapi bersyukurlah kepada Allah dan janganlah makan yang berlebih-lebihan, perhatikanlah kebutuhan mereka yang miskin dan makanlah yang halal dan yang thayyib.
             Ummat islam dituntut untuk memakan yang halal dan jangan merasa halal karena enak, karena memakan yang haram beresiko untuk mendapatkan murka dan siksa dari Allah di neraka.
            Upaya ummat islam untuk berusaha mencari yang halal adalah satu keniscayaan, jangan asal yang menguntungkan dan memuaskan. Ummat islam pada umumnya masih banyak yang awwam tentang bagaimana etika dan ketentuan 


berbisnis dalam islam. Tidak mustahil masih banyak praktek-praktek bisnis yang menyalahi aturan islam dan terjerumus kepada praktek-praktek ribawi.
Image1552.jpg            Didalam buku ini  telah di sajikan beberapa hal, diantaranya :
1. PEROLEHAN RIZKI : agar ummat islam sadar bahwa perolehan rizki  / kekayaan itu ad di tangan Allah.
2. PRINSIP-PRINSIP BERBISNIS : mencakup pengrtian jual beli, syarat dan rukun jual beli.
3. PESAN MORAL DALAM BERBISNIS :
Yaitu bagaimana etika berbisnis dan akhlaq yanng mesti dijiwai oleh para pengusaha muslim.
4. HAL-HAL YANG TERLARANG DALAM BEBISNIS ; Seperti mengurangi timbangan, cara spekulasi atau praktek-praktek penipuan.
5. MACAM-MACAM TRANSAKSI DALAM ISLAM : seperti gadai, sewa, pinjam meminjam dan lainlain.
            Semoga buku ini  bisa bermanfaat bagi sang Penulis khususnya dan kita bagi yang membaca.
SELAMAT MEMBACA !!!
 

Selasa, 05 Februari 2013

all about me: Makalah Mata Kuliah "Prinsip Dasar Ilmu Fiqh"

all about me: Makalah Mata Kuliah "Prinsip Dasar Ilmu Fiqh": KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt karena atas berkat Rahmat dan Karunia-Nyalah sehingga kami dapat ...

Makalah Mata Kuliah "Prinsip Dasar Ilmu Fiqh"

KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt karena atas berkat Rahmat dan Karunia-Nyalah sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah pengantar ilmu fiqh ini. Sholawat dan salam semoga selalu tercurah limpah kepada tauladan kita yakni Nabi Muhammad saw.,kepada keluarganya,sahabatnya,tabi’in dan tabi’utnnya,serta semoga sampai kepada kita selaku umatnya. Ilmu fiqh sebagai hasil dari pengarahan potensi insani dalam meraih sebanyak mungkin nilai-nilai samawi yang diproyeksikan didalam kenyataan-kenyataan duniawi dan harapan ukhrawi sudah tentu secara keseluruhan merupakan suatu pengantar yang menuju pemahaman ilmu fiqh yang sesungguhnya. Makalah ini dibuat sebagai salah satu usaha untuk memberikan wawasan pemikiran secara umum, khususnya kepada para mahasiswa dan umumnya kepada para pembaca. Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya dan masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak demi perbaikan dan kesempurnaan makalh ini. Akhirnya hanya kepada Allah kami ucapkan syukur Alhamdulillah, karena kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Leles,__Desember 2012 Penulis PEMBAHASAN Key word : Prinsip Dasar Fiqh dan Karakteristik Fiqh A. Pengertian Prinsip, Dasar dan Fiqh a.a Pengertian Prinsip Berikut ini adalah pengertian dan definisi prinsip: a. KAMUS BAHASA INDONESIA Prinsip adalah asas, kebenaran yang jadi pokok dasar orang berfikir, bertindak, dan sebagainya. b. PALGUNADI TATIT SETYAWAN Prinsip adalah hal yang membatasi esensi c. RUSSEL SWANBURG Prinsip adalah kebenaran yang mendasar, hukum atau doktrin yang mendasari gagasan d. TOTO ASMARA Prinsip adalah hal yang secara fundamental menjadi martabat diri atau dengan kata lain, prinsip adalah bagian paling hakiki dari harga diri e. UDO YAMIN EFENDI MAJDI Prinsip adalah pedoman berprilaku yang terbukti mempunyai nilai yang langgeng dan permanen f. AHMAD JAUHAR TAUHID Prinsip adalah pandangan yang menjadi panduan bagi perilaku manusia yang telah terbukti dan bertahan sekian lama g. HERRY TJAHJONO Prinsip adalah hukum alam dan sudah jadi kebenaran hakiki h. AWANG, WIDAYANTI, HIMMAH, ASTUTI, SEPTIANA, SOLEHUDIN NOVEANTO Prinsip adalah suatu aturan dasar yang mendasari pola berpikir atau bertindak i. ANDI YOHANES Prinsip adalah hukum, tidak bisa tidak, harus seperti itu j. SAMUEL S. LUSI Prinsip adalah panduan yang mengompasi hidup anda untuk kembali ke diri sejati anda. Kesimpulan dari pengertian prinsip adalah Prinsip merupakan petunjuk arah layaknya kompas. Sebagai petunjuk arah, kita bisa berpegangan pada prinsip - prinsip yang telah disusun dalam menjalani hidup tanpa harus kebingunan arah karena prinsip bisa memberikan arah dan tujuan yang jelas pada setiap kehidupan kita. Seorang leader atau pemimpin yang baik adalah seorang pemimpin yang berprinsip. Karena seorang pemimpin yang berprinsip pasti akan terarah dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin. a.b. Pengertian Dasar Dasar adalah alas atau fondasi atau pokok atau pangkal suatu pendapat (ajaran, aturan) atau asas. a.c. Pengertian Fiqh 1. Pengertian Fiqih Secara Etimologi Fiqh (الفقه) adalah bahasa Arab dalam bentuk mashdar (kata dasar) yang fi’il-nya (kata kerjanya) adalah فقه يفقه فقها. Kata fiqh semula berartiالعلم (pengetahuan) dan الفهم (pemahaman). Al-fiqh, al-‘ilm dan al-fahm merupakan kata-kata yang sinonim. Dalam bahasa Arab dikatakan: يفقه فلان الخير و الشر “Si fulan mengetahui dan memahami kebaikan dan keburukan”. فهم المتكلم عن غرض كلامه “Memahami maksud pembicara dari perkataannya”. Tetapi Imam muhammad Abu Zahrah sedikit membedakan antara lafadz “al-Fiqh” dengan “al-Fahm”. Beliau mengatakan bahwa al-Fiqh berarti: الفهم العميق النافذ الذي يتعرف عليك الأقوال والأفعال “Pemahaman yang mendalam lagi tuntas yang dapat menunjukkan tujuan dari perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan”. Dalam al-Qur’an banyak digunakan kata al-Fiqh dengan arti mengetahui dan memahami secara umum, sebagaimana tersebut di atas dengan berbagai perubahan bentuknya, di antaranya adalah: فما ل هؤلاء القوم لا يكادون يفقهون حديثا “Mengapa kaum munafiq itu hampir tidak dapat memahami hakikat kebenaran…”. (QS. Al-Nisa`: 78) شعيب ما نفقه مما تقول كثيرا يا قالوا “…Mereka berkata: Hai Syu’aib, kami tidak begitu mengerti tentang apa yang engkau bicarakan…”. (QS. Hud: 91) فهم وطبع علي قلوبهم لا يفقهون “…Karena itu Tuhan menutup hatinya, sehingga mereka tidak mengerti”. منهم طائفة فيﺍﻦ يتفقهوا اﻠﺬين من كل فرقة فلولا نفر “…Mengapa tidak berangkat pula dari tiap-tiap golongan itu satu rombongan lain untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama…”? Demikian pula sabda Rasulullah SAW: الدين خيرﺍ يفقهه الله في يرد من “Barang siapa dikehendaki Allah mendapat kebaikan, niscaya Allah akan berikan kepadanya mengerti tentang agama”. Jelaslah bahwa kata al-Fiqh menurut bahasa, dari semua ayat dan hadits di atas, berarti pengetahuan, pemahaman dan pengertian terhadap sesuatu secara mendalam. Pengertian ini sangat luas karena meliputi aqidah, ‘ibadah, mu’amalah dan akhlak. 2. Pengertian Fiqih Secara Terminologi Secara istilah (terminologi), fiqh didefinisikan secara eksklusif yang terbatas pada hukum-hukum yang praktis (‘amali) yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci (tafsili). Definisi tersebut bisa dilihat berikit ini: Imam Abu Zahrah mengatakan bahwa al-Fiqh adalah: أدلتها التفصيلية ﺍﻠﻌﻤﻠﻳﺔمن الشرعية العلم بالأحكام “Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang praktis (‘amali)yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci (tafsili)”. Abdul Wahab Khalaf mengemukakan bahwa al-Fiqh adalah: أدلتها التفصيلية من المكتسبة الشرعية العملية بالأحكام العلم “Ilmu yang menjelaskan hukum-hukum syara’ yang praktis (‘amali) yang diusahakan dari dalil-dalil yang terperinci (tafsili)”. Lebih jelas lagi imam Abu Hamid al-Ghazali (wafat tahun 5O5 H) mendefinisikan al-Fiqh sebagai ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang ditetapkan secara khusus bagi perbuatan-perbuatan para manusia (mukallaf) seperti wajib, haram, mubah, sunnah, makruh, perikatan yang sahih (sah), perikatan yang fasid (rusak) dan yang batal, serta menerangkan tentang ibadah yang dilaksanakan secara qada’ (pelaksanaannya di luar ketentuan waktunya) dan hal-hal lain semacamnya. Jadi, hukum-hukum syara’ yang praktis yang lahir sebagai hasil dari dalil-dalil yang terperinci itu dinamakan al-Fiqh, baik ia dihasilkan dengan melalui ijtihad ataupun secara langsung hasil pemahaman terhadap teks al-Qur’an dan as-Sunnah. Jelaslah bahwa hukum-hukum yang berkaitan dengan aqidah dan akhlak tidak termasuk dalam pembahasan ilmu fiqh. B. Prinsip Dasar Fiqh b.a. Sumber Fiqih Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yang berkembang dalam kalangan ulama Islam, fiqh itu ialah ilmu pengetahuan yang membiacarakan/membahas/memuat hukum-hukum Islam yang bersumber pada wahyu, baik berupa al-Qur’an, al-Sunnah maupun berupa ketentuan-ketentuan yang diambil dari jiwa dan maksud-maksud syara’. Apabila dipahami keterangan-keterangan atau batasan-batasan yang diberikan oleh para ahli Usul fiqih di atas, maka nyatalah bahwa sumber-sumber fiqih itu adalah kitab Allah dan Sunnah Rasul. Dan disamping itu, hukum-hukum fiqih ditetapkan pula dengan jalan al-ijma’ dan al-ra’yu (ijtihad). Keempat dalil tersebut (al-Qur’an, hadits, al-ijma dan al-ra’yu), mereka namakan dalil-dalil tafsili, yaitu dalil-dalil jelas yang masing-masing menunjukkan kepada suatu hukum bagi suatu perbuatan tertentu. Dasar penggunaan ke empat dalil tersebut, mereka tetapkan berdasarkan tafsir dari firman Allah swt: ﻴﺎﻴﻬﺎﺍﻠﺫﻴﻦﺍﻣﻧﻮﺍﺍﻂﻳﻌﻮﺍﷲﻮﺍﻄﻳﻌﻮﺍﺍﻠﺮﺴﻮﻞﻮﺍﻮﻠﻰﺍﻻﻤﺮﻤﻨﻜﻢﺝﻓﺎﻦﺘﻨﺎﺯﻋﺘﻢﻔﻰﺸﻲﺀﻔﺮﺪﻭﻩﺍﻠﻰﷲﻭﺍﻠﺮﺴﻭﻞ∙∙∙∙∙∙∙∙ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-qur’an) dan Rasul (sunnahnya)….”. (QS. Al-Nisa`: 59). Dengan demikian, para fuqaha’ menetapkan bahwa sumber-sumber fiqih itu ada empat, yaitu: kitab Allah, sunnah Rasul, ijma’, dan qiyas. Keempat sumber itu diambil dari firman Allah swt tersebut di atas, dengan perincian: 1. Kitab Allah, ditunjukkan oleh lafaz: أطيعوا الله 2. Sunnah rasul, ditunjukkan oleh lafadz: وأطيعوا الرسول 3. Ijma’, ditunjukkan oleh lafadz: وأولى الأمر منكم 4. Qiyas, ditunjukkan oleh lafadz: فإن تنازعتم في شيئ فردّوه إلي الله والرسو 1 Sedangkan menurut Drs. H.A. Djazuli urutan sumber hukum fiqh yang telah disepakati oleh para ulama adalah al-Quran dan sunnah Nabi. Sedangkan sumber lainnya yaitu ijma’, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, ‘urf, istishab, hukum bagi ummat sebelum kita, madzhab shahabi, ada yang menggunakan dan adapula yang tidak menggunakannya. Adapun sumber hukum itu diurutkan sebagai berikut : 1. al-Qur’an, 2. Assunah, 3. Ijtihad kemudian ijma, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, adat, istishab dan lainnya digunakan dan ditempatkan sebagai metode berijtihad. Urutan diatas berdasarkan dialog antara Rasulullah dengan Muadz bin Jabal. Rasulullah berdialog dengan Muadz ketika beliau mengutus Muadz untuk menjadi Gubernur di Yaman. Dialog tersebut sebagaimana berikut : Artinya :”Dari Muadz bin Jabal, bahwasannya Rasulullah saw. ketika mengutusnya (Muadz) ke Yaman bersabada : “Bagaimana kau memberikan keputusan apabila dihadapkan kepadamu sesuatu yang harus diputuskan, Muadz menjawab : Saya akan memutuskan berdasarkan Kitabullah. Rasulullah berkata : Jika engkau tidak menemukan di dalam Kitabullah? Muadz menjawab : dengan Sunnah Rasulullah. Rasulullah berkata : Jika engkau tidak menemukan di dalam Sunnah Rasulullah? Muadz menjawab : Saya akan berijtihad dengan pendapatku dan dengan seluruh kemampuanku. Maka Rasulullah merasa lega dan berkata : Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah (Muadz) dalam hal yang diridhoi oleh Rasulullah”. 1. Al-QUR’ANUL KARIM Al-Qur’anul Karim adalah sumber fiqh yang pertama dan paling utama. Yang dimaksud dengan al-Qur’an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, tertulis dalam mushaf berbahasa arab, yang sampai kepada kita dengan jalan mutawatir, apabila membacanya mengandung nilai ibadah, dimulai dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas. Hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an ada tiga macam yaitu : a. Hukum-hukum I’tiqadiyah yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan keimanan kepada Allah, kepada Malaikat, kepada Kitab-kitab Allah, kepada para Rasulullah dan kepada hari akhir. b. Hukum-hukum Khuluqiyah yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan akhlak. Manusia wajib berakhlak yang baik dan menjauhi akhlak yang buruk. c. Hukum-hukum Amaliyah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Hukum Amaliyah ini ada dua macam yaitu mengenai ibadah dan muamalah dalam arti luas. Bagian ketiga inilah yang menjadi bahaqn pengkajian ilmu fiqh. Bedasarkan penelitian para ulama, hukum dalam al-Qur’an yang berkaitran dengan bidang ibadah dan bidang al-Ahwah Asyakhshiyah disebut lebih terperinci dibanding dengan bidang-bidang hukum yang lainnya. Hal ini menunjukan bahwa manusia memerlukan tuntunan yang lebih banyak dari Allah swt. dalam hal beribadah dan pembinaan keluarga. Dari pengalaman sejarah, manusia sering menyeleweng menjadi orang-orang yang menganggap makhuk menjadi Tuhannya atau menyekutukan Tuhan, hal ini adalah sesat dan perlu diluruskan. Sedangkan keluarga adalah unsur terkecil dari masyarakat dan akan memberi warna kepada masyarakat yang akan dibentuk. Adapun dalam bidang-bidang lain yang pengaturannya bersifat umum sudah tentu sangat besar sekali manfaatnya. Karena dengan pengaturan yang bersifat umum itu al-Qur’an bisa diterapkan dalam berbagai macam masyarakat dan terhadap berbagai macam kasus sepanjang zaman. Jadi hukum-hukum yang bersifat umum itu memiliki daya flexibilitas yang tinggi dalam menghadapi berbagai macam perubahan masyarakat. Sedangkan perincian dari hukum-hukum yang bersifat umum ini diserahkan pada ijtihad para mujtahid, kemudian kepada para ulil amri, hasil ijtihad mana yang akan diterapkan sesuai dengan kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian hukum islam memberi peluang kepada manusia untuk berubah, maju dan dinamis,namun perubahan, kemajuan dan kedinamisannya harus tetap dalam batas-batas prinsip-prinsip umumnya. Prinsip-prinsip umum tersebut merupakan pengarah menuju masyarakat yang baik yang ada dalam maghfirah dan ridho Allah swt. Prinsip umum itu antara lain Tauhidullah, persaudaraan, persatuan dan keadilan. Kebijakan al-Qur’an dalam menetapkan hukum menggunakan prinsip-prinsip : a. Memberikan kemudahan dan tidak menyulitkan (QS.al-Baqarah:185 dan al-Thalaq:7). b. Menyedikitkan tuntutan (QS.al-Maidah:101-102). c. Bertahap dalam menerapkan hukum(QS.al-Baqarah:219, an-Nisa:43 dan al-Maidah:90). 2 d. Sejalan dengan kemaslahatan manusia (QS.al-An’am:108). 3 2. ASSUNAH Assunah menjadi hujjah, bisa dijadikan sumber hukum karena : a. Allah menyuruh untuk taat kepada Rasulullah. Taat kepada Rasulullah adalah juga berarti taat kepada Allah. ﻤﻦﻴﻄﻊﺍﻠﺮﺴﻭﻞﻔﻘﺪﺍﻄﺎﻉﷲ Artinya: “Barang siapa yang mentaati Rasulullah, sesungguhnya ia telah mentaati Allah”. (An-Nisa : 80) b. Rasulullah mempunyai wewenang untuk menjelaskan al-Qur’an. ﻮﺍﻨﺰﻠﻨﺎﺍﻠﻴﻚﺍﻠﺬﻜﺮﻠﺗﺑﻴﻦﻠﻠﻨﺎﺱﻤﺎﻨﺰﻞﺍﻠﻴﻬﻡ Artinya : “Dan kami turunkan kepadamu al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka”. (An-Nahl: 44) c. Ijma sahabat, dan dibuktikan pula oleh hadits Muadz bin Jabal yang menerangkan urutan-urutan sumber hukum. Adapun sebabnya assunah menjadi sumber hukum yang kedua adalah : a. Wurudl al-Qur’an qot’i seluruhnya sedangkan Assunah banyak yang wurudlnya dhani. b. Assunah merupakan penjelasan terhadap al-Qur’an, yang dijelaskan sudah barang tentu menempati tempat yang pertama, dan penjelasan menempati tempat yang kedua. c. Urutan dasar hukum yang digunakan oleh para sahabat yang menempatkan Assunah pada tempat yang kedua. Adapun fungsi Assunah terhadap al-Qur’an dalam hukum adalah: a. Assunah berfungsi sebagai penjelas, memerinci yang mujmal mengkhususkan yang umum . seperti cara-cara shalat disebutkan dalam Sunnah, beberapa barang yang wajib dizakati dan membatasi wasiat maksimal sepertiga harta. b. Hukumnya sudah disebut dalam al-Qur’an kemudian Assunah menguatkannya dan menambahnya. Seperti dalam kasus li’an yang sudah dijelaskan dalam al-Qur’an kemudian Sunnah menyebutkan wajibnya bercerai antara suami istri yang melakukan li’an. c. Assunah memberi hukum tersendiri yang tidak terdapat dalam al-Qur’an, seperti keharaman memadu seorang wanita dengan bibinya, haramnya memakan binatang yang bertaring. Apabila disimpulkan hukum-hukum yang terdapat dalam Sunnah bisa berupa hukum-hukum yang menguatkan kepada hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an atau hukum yang menjelaskan yang ada dalam al-Qur’an, atau hukum-hukum yang tidak disebut dalam al-Qur’an akan tetapi bisa dikembalikan kepada prinsip-prinsip umum dalam al-Qur’an. 3. AL-IJTIHAD Ijtihad dalam arti yang luas adalah mengarahkan segala kemampuan dan usaha untuk mencapai sesuatu yang diharapkan. Sedangkan ijtihad dalam hal yang ada kaitannya dengan hukum adalah : mengarahkan segala kesanggupan yang dimiliki untuk dapat meraih hukum yang mengandung nilai-nilai uluhiyah atau mengandung sebanyak mungkin nilai-nilai Syariah. Seorang mujtahid mengerahkan segala potensi yang ada padanya, kecerdasan akalnya, kehalusan rasanya, keluasan imajinasinya, ketajaman intuisinya dan keutamaan kearifannya. Sehingga hukum yang dihasilkan merupakan hukum yang benar, indah dan bijaksana. Hal ini sudah tentu tidaklah mudah. Karena itu seorang mujtahid harus memiliki syarat-syarat tertentu. Diantara antara syarat-syarat yang sangat penting adalah : 1. Mengetahui al-Qur’an, Assunah dan bahasa Arab dengan pengetahuan yang luas dan mendalam. 2. Mengetahui maqasidu Syariah, prinsip-prinsip umum dan semangat ajaran islam. 3. Mengetahui turuq al-istinbath Ushul Fiqh, metode menemukan dan menerapkan hukum, agar hukum hasil ijtihad lebih mendekati kepada kebenaran. 4. Memiliki akhlak yang terpuji dan niat yang ikhlas dalam berijtihad. Pada prinsipnya ada tiga macam cara berijtihad : 1. Dengan memperhatikan kaidah-kaidah bahasa (linguistik) seperti kemungkinan-kemungkinan arti sesuatu kata, ruang lingkip kata, pemahaman terhadap kata, gaya bahasa dan lain-lainnya. 2. Dengan menggunakan kaidah qiyas (analogi) dengan memperhatikan asal, cabang hukum asal dan illat hukum. 3. Dengan memperhatikan semangat ajaran islam atau ruh syariah. Untuk ini sangat menentukan kaidah-kaidah kulliyah Ushul Fiqh, kaidah-kaidah kulliyah Fiqhiyah, prinsip-prinsip mumum hukum islam dan dalil-dalil kulli. Ditinjau dari subyek yang melakukan ijtihad, ijtihad itu ada dua macam : a. Ijtihad Fardhi, yaitu ijtihad yang dilakukan secara perorangan. b. Ijtihad Jama’i, yaitu ijtihad yang dilakukan oleh sekelompok orang. Dalam ijtihad jama’i ini bukan saja ahli hukum islam yang harus hadir, tetapi juga para ahli yang dibidang terkait dengan hukum yang akan ditetapkan. Misalnya mau menetapkan hukum asuransi, maka harus hadir ahli mengenai ahli asuransi diminta penjelasan dan pendapatnya, kemudian dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukumnya. Ditinjau dari bentuknya, ijtihad juga dibagi kepada : a. Ijtihad fi akhrij al-ahkam (ijtihad mengeluarkan hukum). b. Ijtihad fi tathbiq al-ahkam (ijtihad menerapkan hukum). 3.1 Al-ijma Ijma adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari kaum muslimin pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah saw. atas sesuatu hukum syara’ dalam suatu kasus tertentu. Dari definisi tersebut bisa ditarik beberapa pengertian tentang ijma yaitu : a. Terdapat beberapa orang mujtahid, karen kesepakatan baru bisa terjadi apabila ada beberapa mujtahid. b. Harus ada kesepakatan diantara mereka. c. Kebulatan pendapat harus tampak nyata, baik dengan perbuatannya, misalnya Qodli dengan keputusannya atau dengan perkataanya, misalnya dengan fatwanya. d. Kebulatan pendapat orang-orang yang bukan mujtahid tidaklah disebut ijma. 3.1.1 Macam-macam ijma Ditinjau dari ruang lingkup para mujtahid yang berijma, maka ijma bisa dibagi kepada beberapa bagian : a. Ijma Ummat, ijma inilah yang dimaksud dengan definisi pada awal pembahasan ini. b. Ijmaush sahabat, yaitu persesuaian paham segala ulama sahabat terhadap sesuatu urusan. c. Ijma Ahli Madinah, yaitu persesuain paham ulama-ulama ahli madinah terhadap sesuatu kasus. Ijma ini bagi Imam Malik adalah hujjah. d. Ijma Ahli Kufah, ijma ini dianggap hujjah oleh Imam Hanifah. e. Ijma’ul Khulafa Arba’ah, ijma ini oleh sebagian ulama dianggap hujjah atas dasar hadits : Artinya : “Kamu wajib mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin sesudahku”. (HR. Ahmad, Abu Daud dan At-Turmudzi) f. Ijma’usy Syaekhani, yaitu persesuaian paham Abu Bakar dan Umar dalam suatu hukum, ijma ini oleh sebagian ulama dianggap hujjah atas dasar hadits yang diriwayatkan oleh At-Turmudzi. Artinya : “Ikutilah/teladanilah kedua orang ini sesudahku, yaitu Abu Bakar dan Umar.” g. Ijma’ul ‘Itrah, yaitu persesuaian paham ulama-ulama ahli Baift. Ditinjau dari cara terjadinya dan martabatnya ijma ada dua macam : a. Ijma Sharih, yaitu ijma yang dengan tegas persetujuan dinyatakan baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan. b. Ijma Sukuti, yaitu ijma yang dengan tegas persetujuan dinyatakan oleh sebagian mujtahid, sedangkan sebagian yang lainnya diam, tidak jelas apakah mereka menyetujui atau menentang. 3.2 Al-Qiyas Banyak ta’rif qiyas yang dikemukakan para ulama, sesuai dengan pengamatan dan tinjauannya masing-masing. Kalau kita perhatikan unsur-unsur qiyas itu adalah : ashal, cabang, hukum asal dan illat hukum. Salah satu definisi qiyas adalah : mempersamakan hukum suatu kasus yang tidak dinashkan dengan hukum kasus yang lain dinashkan karena adanya persamaan illat hukumnya. 3.2.1 Unsur-unsur/rukun qiyas a. Ashal yaitu sesuatu yang dinashkan hukumnya yang menjadi tempat mengqiyaskan, dalam istilah Ushul Fiqh disebut al-ashlu atau al-maqis alih atau al-musyabah bihi. Ashal ini harus berupa nash, yaitu al-Qur’an, Assunah atau ijma. Disamping itu ashal ini juga harus mengandung illat hukum. b. Cabang, yaitu sesuatu yang tidak dinashkan hukumnya yaitu yang di qiyaskan. Dalam istilah Ushul Fiqh disebut al-far’ru, al-makis atau al-musyabah. Untuk cabang ini harus memenuhi syarat : 1. Cabang tidak mempunyai hukum yang tersendiri 2. Illat hukum yang ada pada cabang harus sama dengan yang ada pada ashal. 3. Cabang tidak lebih dahulu ada daripada ashal 4. Hukum cabang sama dengan hukum ashal. c. Hukum ashal yaitu : hukum syara’ yang dinashkan pada pokok yang kemudian akan menjadi hukum pada cabang. Untuk hukum ashal harus dipenuhi syarat-syarat : 1. Hukum ashal harus merupakan hukum yang amaliyah 2. Hukum ashal harus ma’qul al-ma’na, artinya penyariatannya harus rasional 3. Hukum ashal bukan hukum yang khusus. Hukum yang khusus seperti dilarang menikahi bekas istri Nabi. 4. Hukumashal masih tetap berlaku. Apabila hukum ashal sudah tidak berlaku lagi misalnya sudah dimansukh, maka tidak bisa dijadikan hukum ashal. d. Illat hukum yaitu: suatu sifat yang nyata dan tertentu yang berkaitan atau munasabah dengan ada dan tidak adanya hukum. Illat hukum ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1. Illat itu harus merupakan sifat yang nyata, artinya dapat di inderai : tanpa diketahui dengan jelas adanya illat, kita tidak dapat mengqiyaskan. Sepertti misalnya memabukan dapat diindrai adanya pada khamar. 2. Illat harus merupakan sifat yang tegas dan tertentu dalam arti dapat dipastikan wujudnya pada cabang. 3. Illat hukum mempunyai kaitan dengan hikmah hukum dalam arti illat tadi merupakan penerapan hukum untuk mencapai maqosidu syariah. Seperti memabukan ada kaitannya dengan keharaman khamar, keharaman tadi hikmahnya dalam rangka memelihara akal/hifdzu al-akil. 4. Illat bukan sifat yang hanya terdapat pada ashal, sebab apabila sifat itu hanya terbatas pada ashal tidak mungkin dianalogikan. Seperti kekhususan-kekhususan Rasulullah tidak bisa diqiyaskan kepada orang lain. 5. Illat tidak berlawanan dengan nash, apabila berlawanan nashlah yang didahulukan. 3.3 Al-Istihsan 3.3.1 Pengertian Al-Istihsan Untuk memahami istihsan, dibawah ini disajikan beberapa contoh yang sederhana tentang itu. Seorang yang dititipi barang harus mengganti barang yang dititipkan kepadanya apabila digunakan untuk mengongkosi hidupnya. Apabila seorang anak menitipkan barang kepada ayahnya kemudian barang tersebut digunakan oleh ayahnya untuk membiayai hidupnya, maka berdasarkan istihsan si ayah tidak diwajibkan menggantinya, karen ia mempunyai hak menggunakan harta anaknya untuk membiayai keperluan hidupnya. Seseorang mempunyai kewenangan bertindak hukum apabila dia sudah dewasa dan berakal. Bagaimana halnya dengan anak kecil yang disuruh ibunya untuk membeli garam kewarung? Berdasarkan istihsan anak kecil diperbolehkan membeli barang-barang yang kecil yang menurut kebiasaan tidak menimbulkan kemafsadatan. Air sisa binatang buas itu najis, karena burung minum dengan paruhnya, jadi air liurnya tidak mengenai air. Dari contoh diatas kita bisa menyimpulkan pengertian Istihasan: adalah perpindahan dari satu hukum yang telah ditetapkan oleh dalil syara’ kepada hukum lain karena ada dalil syara yang mengharuskan perpindahan ini sesuai dengan jiwa syariah islam. 3.3.2 Sanad istihsan atau sandaran istihsan Ulama-ulama Hanafiyah menyebutkan empat macam sandaran istihsan yaitu : a. istihsan yang sandarannya qiyas khafi b. istihsan yang sandarannya urf yang shahih c. istihsan yang sandarannya nash d. istihsan yang sandsarannya dharurat. Ulama-ulama Malikiyah hanya menyebutkan tiga macam sandaran istihsan yaitu : a. istihsan yang sandarannya urf yang shahih b. istihsan yang sandarannya maslahat c. istihsan yang sandarannya raf’ul kharaj. 3.4 Al-Maslahah Al-Mursalah 3.4.1 pengertian Para ahli ushul memberikan ta’rif al-maslahah al-mursalah dengan : memberikan hukum syara kepada sesuatu kasus yang tidak terdapat didalam nash atau ijma atas dasar memelihara kemaslahatan. Bebicara tentang kemaslahatan, ada tiga macam kemaslahatan : a. kemaslahatan yang ditegaskan oleh al-Qur’an atau Assunah, kemaslahatan semacam ini diakui oleh para ulama. Contohnya seperti hifdzu nafsi, hifdzu mal dan lain sebagainya b. kemaslahatan yang bertentangan dengan nash syara yang qot’i. Jumhur ulama menolak kemaslahatan semacam ini kecuali najmuddin at-hufi dari madzhar Maliki. Adapun dalam hal kemaslahatan yang bertentangan dengan nash yang dhani, maka terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. c. Kemaslahatan yang tidak dinyatakan oleh syara, tapi juga tidak ada dalil yang menolaknya. Inilah yang dimaksud dengan al-maslahah al-mursalah. Bentuk ketiga inipun tidak disepakati penggunaanya oleh para ulama. Para ulama yang menolak penggunaan maslahah mursalah ini. Memang menggunakan al-maslahah al-mursalah tanpa persyaratan-persyaratan tertentu sangat besar kemungkinan jatuh kepada keinginan hawa nafsu belaka. Oleh karena itu diperlukan persyaratan-persyaratan penggunaan maslahat agar tetap ada dalam nilai-nilai syariah. 3.4.2 Syarat-Syarat Al-Maslahah Al-Mursalah Berdasarkan kesepakatan para ulama mengenai syarat-syarat al-maslahah al-mursalah yaitu : a. Al-maslahah al-mursalah tidak boleh bertentangan dengan maqasidu syariah, dalil-dalil kulli, semangat ajaran islam dan dalil-dalil juz’i yang qot’i wurudl dan dalalahnya. b. Kemaslahatan tersebut harus meyakinkan dalam arti harus ada pembahasan dan penelitian yang rasional serta mendalam sehingga kita yakin bahwa hal tersebut memberikan manfaat atau menolak kemadaratan. c. Kemaslahatan tersebut brsifat umum. d. Pelaksaannya tidak menimbulkan kesulitan yang tidak wajar. Banyak sekali contoh-contoh penggunaan al-maslahah al-mursalah terutama dalam melayani dan mengurus masyarakat, seperti peraturan lalulintas, adanya lembaga-lembaga peradilan, adanya surat nikah dan lain sebagainya. Adanya cara berijtihad dengan istihsan dan maslahah mursalah ini menyebabkan hukum islam akan bisa menampung hal-hal yang baru dengan tetap tidak akan kehilangan identitasnya sebagai hukum islam. Disamping itu akan terbuktikan juga bahwa nilai-nilai hukum islam akan sesuai untuk setiap waktu dan tempat. Dengan kata lain hukum islam akan mengarahkan kehidupan masyarakat kepada prinsip-prinsip umumnya di satu sisi dan di sisi lain akan menyerap kenyataan-kenyataan dan perubahan-perubahan yang sifatnya kondisional yang terus terjadi sepanjang masa. 3.5 Al-Urf (Al-‘Adah) 3.5.1 pengertian Pengertian ‘Urf adalah sikap, perbuatan dan perkataan yang “biasa” dilakukan oleh kebanyakan manusia atau oleh manusia seluruhnya. Dari ta’rif tersebut maka jelas ada perbedan antara ‘urf dam ijma’ yaitu : a). ‘Urf terjadi karena ada persesuaian dalam perbuatan ataupun perkataan diantara umumnya manusia baik pada orang biasa, orang cerdik cendekiawan ataupun para mujtahid. Sedangkan didalam ijma’ kesepakatan hanya trjadi di kalangan para mujtahid. b). Apabila ‘urf ditentang oleh sebahagian kecil manusia tidaklah membatalkan kedudukannya sebagai ‘urf. Adapun dalam ijma’, apabila tidak di setujui oleh seorang mijtahid saja, sudah tidak bias di anggap sebagai ijma’ lagi. c). Hukum yang dihasilkan berdasarkan ijma’ menjadi hukum yamg pasti dalam arti tidak bias dijadikan dalam objek ijtihad. Adapun hukum yang dihasilkan berdasarkan ‘urf bias berubah dengan perubahan ‘urf itu sendiri. Dalam sistem hukum ramawi, apalagi system hukum adat, adat ini menjadi sumber hukum. Dalam system hukum islam, al-asat dijadikan salah satu unsure yang dipertimbangkan dalam menetapkan hukum. Penghargaan hukum islam terhadap adat ini menyebabkan sikap yang toleran dan memberikan pengakuan terhadap hukum yang berdasar adat menjadi hukum yang diakui oleh hukum islam. Walaupun demikian pengakuan tersebut tidaklah mutlak, tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini adlah wajar demi untuk menjaga nilai-nilai, prinsip-prinsip dal identitas hukum islam. Karena hukum islam bukanlah hukum yang menganut system terbuka secara penuh, tetapi bikan pula system tertutup secara ketat. 3.5.2 Syarat-Syarat ‘Urf yang Bisa Diterima oleh Hukum Islam a). Tidak ada dalil yang khusus untuk kasus tersebut baik dalam Al-Quran atau Sunnah. b). Pemakaiannya tidak mengakibatkan dikesampingkannya nash syari’ah termasuk juga tidak mengakibatkan kemafsadatan, kesenpitan, dan kesulitan. c). Telah berlaku secara umum dalam arti bukan hanya yang biasa dilakukan oleh beberapa orang saja. ‘Urf yang memenuhu persyaratan-persyaratan di atas digunakan oleh para ulama. Imam Malik misalanya mendasarkan hukum kepada ‘urf ahli Madinah. Abu Hanifah mempunyai perbedaan-perbedaan pendapat denganpengikut-pengikutnya karena perbedaan ‘urf. Imam Asy-Syafe’I mempunyai qoul qodim dan qoul jaded anatara lain disebabkan karena ‘urf yang berbeda. Perbedaan pendapat disini adalah disebabkan perbedaan tempat dan zaman bukan karena perbedaan argumentasi dan alasan. 3.5.3 Pembagian ‘Urf ‘Urf di tinjau dari sisi kualitasnya (bias diterima dan ditolaknya oleh syari’ah) ada dua macam ‘Urf yaitu : a). ‘Urf yang fasid atau ‘Urf yang batal, yaitu ;urf yang bertentangan dengan syari’ah. Seperti ada kebiasaan menghalalkan minuman-minuman yang meb\mabukkan, menghalalkan makan riba, adat kebiasaan memboroskan harta dan lain sebagainya. b). ‘Urf yang shahih atau Al ‘Adah shahihah yaitu ‘Urf yang tidak bertentangan dengan dengan syari’ah. Seperti memesan di buatkan pakaian kepada penjahit. Bahkan cara pemesanana itu pada masa sekarang sudah berlaku untuk barang-barang yang lebih besar lagi, seperti memesan mobil, bangunan-bangunan dan lain sebagainya Di tinjau dari ruang lingkup berlakunya, adat kebiasaan bisa kita bagi menjadi : a) Adat atau ‘Urf yang bersifat umum, yaitu adat kebiasaan yang berlaku untuk semua orang di semua negeri. Misalnya membayar bis kota dengan tidak mengadakan ijab kobul atau juga contoh pesanan di atas. b) Adat atau ‘Urf yang khusus, yaitu yang hanya berlaku di suatu tempat tertentu atau negeri tertentu saja. Misalnya adat Gono-gini di Jawa. Di samping itu adat juga dapat berupa : a) Perkataan, seperti di Arab menyebut Walad hanya untuk anak laki-laki saja atau di Indonesia menyebut Bapak kepada orang yang lebih tinggi, umurnya, jabatannya, atau ilmunya. b) Perbuatan, seperti cara berpakaian yang sopan dalam menghadiri pengajian-pengajian. Apabila kita perhatikan, penggunaan adat ini bukanlah dalil yang berdiri sendiri, tetapi erat kaitannya dengan al-maslahah al-mursalah. Hanya bedanya kemaslahatan dalam adat ini sudah berlaku sejak lama sampai sekarang. Sedangkan dalam Al-Maslahah Al-Mursalah kemaslahatan itu bias terjadi pada hal-hal yang sudah biasa berlaku dan mungkin pula pada hal-hal yang belum biasa berlaku, bahkan pada hal-hal yang akan di berlakukan. Sehubungan dengan Al-‘Adah Ashahihah inilah kemudian timbul kaidah : ﺍﻠﻌﺍﺪﺓﻣﺣﻛﻣﺔ Artinya : “Adat itu bisa di jadikan hukum”. 3.6 Al-Istishhab 3.6.1 Pengertian Asyaukani menta’arifkan istishhab dengan : “Tetapnya suatu hukum selama tidak ada yang merubahnya”. Jadi hukum yang telah di tetapkan pada masa yang lalu terus berlaku sampai ada dalil lain yang merubah hukum tersebut. Atau sebaliknya apa yang tidak di tetapkan pada masa lalu, terus demikian keadaannya sampai ada dalil yang menetapkan hukumnya. Contoh tentang Istishhab adalah berikut : a) Apabila telah jelas adanya pemilikan terhadap sesuatu harta karena adanya bukti terjadinya pemilikan seperti karena membeli, warisan, hibbah atau wasiat, maka pemilikan tadi berlangsung sehingga ada bukti-bukti lain yang menunjukan perpindahan pemilikan pada orang lain. b) Orang yang hilang tetap di anggap hidup sehingga ada bukti atau tanda-tanda lain yang menunjukan bahwa dia meninggal dunia c) Seorang yang telah menikah terus di anggap ada dalam hubungan suami istri sampai ada bukti lain bahwa mereka yang telah bercerai misalnya dengan talak. 3.6.2 Pembagian Istishhab a) Istishhab Al-Baro’atul Ashliyah ﺍﻠﺑﺭﺍﺀﺓ ﺍﻠﺍﺻﻠﻳﺔ yang menurut Ibnu Qoyyim di sebut Baro’atul ‘Adamil Ashliyah ( ﺑﺮﺍﺀﺓﺍﻠﻌﺪﻡﺍﻠﺍﺻﻳﺔ) seperti lepasnya tanggung jawab dari segala taklief sampai ada bukti yang menetapkan tkliefnya. Seperti anak kecil dengan datangnya Baligh. Tidak ada kewajiban dan hak antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bersifat pernikahan sampai adanya akad nikah. b) Istishhab yang di tunjukan oleh syara atau akal, seperti seorang harus tetap bertanggung jawab terhadap hutang sampai ada bukti bahwa dia telah melunasinya. c) Istishhab hukum seperti sesuatu telah di tetapkan dengan hukum mubah atau haram, maka hukum ini terus berlangsung sampai ada dalil yang mengharamkan yang asalnya mubah atau membolehkan yang asalnya haram. Dan yang asal dalam sesuatu ( Mu’amalah ) adalah kebolehan ( ﺍﻠﺍﺻﻞﻓﻯﺍﻠﺍﺷﻳﺍﺀﺍﻠﺇﺑﺍﺣﺔ) Kebolehan ini di dasarkan kepada firman Allah : ﻫﻭﺍﻠﺬﻱﺨﻠﻖ ﻠﻛﻢﻣﺍﻔﻱﺍﻠﺃﺭﺽﺠﻣﻳﻌﺍ Artinya : ”Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”.( Al-Baqoroh Ayat 29) ﻮﺳﺨﺭﻠﻛﻢﻣﺍﻔﻱﺍﻠﺳﻣﺍﻮﺍﺖﻭﻣﺍﻔﻱﺍﻠﺃﺭﺽﺠﻣﻳﻌﺍﺍ Artinya : “ Dan ia telah mudahkan bagimu apa-apa yang di langit dan apa-apa yang di bumi semuanya”.(Al-Jatsiyah : 13) d) Istishhab Washaf. Seperti keadaan hidupnya seseorang di nisbahkan kepada orang yang hilang. Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan : Bahwa setiap Fuqaha menggunakan Istishhab dari macam a sampai c. Sedang nomor d mereka berbeda pendapat, ulama-ulama Syafi’iah dan Hambaliah menggunakan Istishhab Washaf secara mutlak, dalam arti bisa menetapkan hak-hak yang telah ada pada waktu tertentu dan seterusnya serta bias pula menetapkan hakhak yang baru, sedangkan ulama Malikiyah hanya menggunakan Istishhab Washaf untuk hak-hak dan kewajiban yang telah ada, sedangkan untuk hak-hak yang baru mereka tidak mau memakainya. Contohnya : Apabila seseorang dalam kedaan hidup meninggalkan kampung halamannya maka orang ini oleh semua Madzhab di anggap tetap hidup sampai ada bukti-bukti yang menunjukan bahwa dia telah meninggal dunia, oleh karena itu tetap istrinya ada dalam tanggung jawabya dan pemiliknya terhadap sesuatu tidak berubah. Apabila kemudian orang tua dari orang yang hilang ini meninggal dunia, maka menurut Malikiyah dan Hanafiah : Qoyim yaitu orang yang mengurus harta simafkud tidak bias meminta bagian warisan simafkud atas dasar Istishhab, tetapi bagiannya di pelihara sebagai amanat sehingga jelas ia telah meninggal ; Sebaliknya yaitu apabila ahli waris simafkud minta di bagi harta simafkud, maka hal ini di tolak berdasarkan Istishhab. Inilah yang di maksud Istishhab yang di gunakan oleh Hanafiah Lidaf’I La Liitsbaat (ﻟﺩﻓﻊ ﻟﺍ ﻟﺇﺛﺑﺍﺖ ) Yaitu untuk menolak bukan untuk menetapkan. Para ulama yang menyedikitkan turuqul istinbat meluadkan penggunaan istishhab, misalnya golongan Dhahiri, karena mereka menolak penggunaan qiyas. Demikin pula madzhab Syafi’I menggunakan istishhab karena karena tidak menggunakan istihsan. Oleh karena itu yang sedikit menggunakan istishhab adalah madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki karena mereka meluaskan turuq al-istinbat dengan penggunaan istihsan, maslahah mursalah dan ‘urf, sehingga ruangan untuk beristinbat dengan al-istishhab tinggal sedikit. 3.7 Syari’at Ummat Sebelum Kita (Asy Syar’u Man Qobalana) Sesungguhnya syari’at samawi pada asalanya adalah satu, sesuai dengan firman Allah : ﺸﺮﻉ ﻟﻛﻡ ﻤﻦ ﺍﻠﺪﻳﻥ ﻤﺍ ﻮﺻﻰ ﺑﻪ ﻧﻮﺤﺍ ﻮﺍﻠﻧ ﻳﻥ ﺍﻮﺤﻳﻧﺍ ﺇﻠﻳﻚ ﻮﻤﺍ ﻮﺻﻳﻧﺍ ﺑﻪ ﺇﺑﺮﺍﻫﻳﻡ ﻮﻋﻳﺴﻰ ﺍﻦ ﺍﻗﻳﻤﻮﺍ ﺍﻠﺪﻳﻦ ﻮﻠﺍ ﺘﺗﻓﺭﻗﻮﺍ ﻓﻳﻪ Artinya : “Dia telah mensyari’atkan bagi kami tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan keada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan jangan kamu berpecah belah tentangnya”. (Asy-Syura : 13) Oleh karena itu menurunkan syari’at samawi itu satu yaitu Allah swt. Maka syari’at tersebut pada dasarnya/intinya adalah satu, meskipun kemudian Allah swt. Telah mengharamkan beberapa hal kepada beberapa kaum seperti kepada Yahudi diharamkan binatang-binatang yang berkuku, gajih sapi dan kambing : Artinya : Dan kepada orang-orang Yahudi, kami haramkan segala binatang yang berkuku; dan dari sampi an domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang”. (Al-An’am ayat 146) Juga dtetapkan bahwa dosa tidak bias di maafkan kecuali dengan membunuh diri dan pakaian yang kena najis tidak bisa jadi suci dengan dicuci kecuali dengan di potong kainnya. Selain itu juga bahwa bentuk dan cara-cara ibadah (hubungan manusia dengan Allah) berbeda dalam perinciannya meskipun intinya sama yaitu menyembah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu terdapat penghapusan terhadap sebahagian hukum umat-umat yang sebelum kita ( umat Islam ) dengan datangnya syari’at Islamiyah danj sebagian lagi hukum-hukum umat yang terdahulu tetap berlaku, seperti qishash. Dalam menanggapi berlakunya syari’at umat sebelum kita ini ada beberapa hal yang disepakati ulama. Pertama : hukum-hukum sayara tang diterapkan bagi umat sebelum kita tidaklah dianggap ada tanpa melalui sumber-sumber hukum Islam, karena di kalangan umat Islam nilai sesuatu hukum didasarkan kepada sumber-sumber hukum Islam. Kedua : Segala sesuatu hukum yang dihapuskan dengan Syari’ah Islamiyah, otomatis hukum tersebut tidak berlaku bagi kita. Demikian pula hukum-hukum yang di khususkan untuk sesuatu umat tertentu, tidak berlaku bagi umat Islam seperti keharaman beberapa makanan/daging bagi bani Israil. Ketiga : Segala yang di tetapkan dengan nash-nash yang dihargai oleh Islam seperti juga ditetapkan leh agama-agama samawi yang telah lalu, tetap berlaku bagi umat Islam, karena ketetapan nash Islam itu tadi bukan karena ditetapkannya bagi umat yang telah lalu seperti : Artinya : “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”. (Al-Baqoroh : 182) Secara ringkas tentang syari’at umat sebelum kita ini, maka gambaraan Syar’u man koblana ada dua macam yaitu : a) ada yang telah di hapuskan oleh syari’ah Islam. b) yang tidak di hapuskan oleh syari’ah Islam. Yang tisak di hapuskan ini ada dua yaitu : b.1) Yang di tetapkan oleh syari’ah Islam dengan tegas. b.2) yang tidak ditetapkan oleh syari’ah Islam dengan tegas. Yang tidak ditetapkan dengan tegas ini dibagi pula menjadi dua bagian yaitu : b.2.1) Yang di ceritakan kepada kita baik melalui Al-Qur’an atau Hadits. b.2.2) Yang tidak di sebut-sebut sama sekali didalam Al-Qur’an atau hadits. 3.8. Madzhab Shahabi ( Pendapat Sahabat ) Pendapat sahabat adalah pendapat sahabat dalam masalah ijtihadiah. Pendapat yang kedua menetapkan bahawa pendapat shahabat menjadi hujjah dan didahulukan dari pada qiyas dan pendapat yang ketiga menyatakan bahwa pendapat shahabat menjadi hujjad apabila dikuatkan dengan qiyas atau tidak berlawanan dengan qiyas. Al – Ustadz Abdul Wahab Khalaf dalam bukunya Ilmu Ushul Fiqih ( 94 – 96 ) menyimpulkan bahawa : Pertama : Tidak ada perbedaan pendapat bahwa pendapat shahabat hujjad dalam hal yang bersifat kepada apa yang didengar dari Rasullullah; kedua : tidak ada perbedaan pendapat pula bahwa segala yang disepakati para shahabat adalah hujjad karena kesepakatan mereka atas sesuatu kasus sebagai bukti bahwa mereka menyadarakan pendapatnya kedapa dalil tegas / pasti, seperti memberi hak 1/6 bagian kepada nenek / jadat. Sesungguhnya pada pembagian pertama apa yang dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf tidak lain adalah sunnah dan sunnah Nabi mempunyai kritera – kritera tersendiri, sedang yang kedua tidak lain adalah ijma shahabat yang juga ada ketentuan – ketentuaanya tersendiri. Contoah lain dari pendapat shahabat yang dipegang oleh para ulama Hanafiyah adalah masa menstruasri yang dinyatakan paling pendek tida hari dan paling panjang sepuluh hari tidak akan kurang dan tidak akan lebih. Imam Ibnu Qayyim dalam kitabnya ‘Ilmu Muwqqi’in menyatakan 43 alasan (Juz-4 Halaman 148 ) yang mewajibkan mengikuti pendapat shahabat, akhirnya beliau berkata : bahwa fatwa shahabat tidak keluar dari 6 bentuk : 1. Fatwa yang didengar shahabat dari Nabi 2. Fatwa yang didengar dari orang yang mendengar dari Nabi 3. Fatwa yang didasarkan atas pemahamannya terhadap Al - Qur’an yang agak kabur dari ayat tersebut pemahamannya bagi kita. 4. Fatwa yang disepakati oleh tokoh - tokoh shahabat yang sampai kepada kita melalui salah seorang shahabat. 5. Fatwa yang didasarkan kepada kesempurnaan ilmunya baik bahasa maupun tingkah lakunya, kesempurnaan ilmunya tentang keadaan Nabi dan maksud – maksudnya. Kelima hal ini adalah hujjad yang wajib diikuti. 6. Fatwa yang berdasarkan pemahaman yang tidak dating dari Nabi dan salah pemahamannya, maka hal ini tidak jadi hujjad. 3.9. Saddudzdzari’ah dan Farhudzdzari’ah Dzri’ah artinya washilah ( jalan ) yang menymapaikan kepada tujuan. Yang dimaksud dengan dzri’ah di sini ialah jalan untuk sampai kepada yang haram atau kepada yang halal. Maka jalan / cara yang menyampaikan kepada haram hukumnya haram, dan cara yang menyampaikan kepada halal hukumnyapun halal pula, dan apa yang menyampaikan kepada yang wajib hukumnyapun adalah wajib pula sampai ada suatu kaidah “ Hukumnya washilah ( jalan cara yang menuju kepada tujuan ) sama dengan hukumnya tujuan”. Contoh : zina itu adalah haram, maka melihat a’urat wanita yang membawa kepada perzinahan adalah haram juga. Shalat jum’at adalah wajib, maka meninggalkan jual – beli pada waktu shalat jum’at demi untuk melaksanakan shalat jum’at adalah wajib pula. Haji adalah wajib, maka usaha yang menuju kepada terlaksananya ibadah haji adalah wajib pula. a). Tujuan/maqsaid yaitu maqasidu syari’ah yang berupa kemaslahatan dan b) Wasaail / cara yaitu jalan yang menuju kepada tercapainya tujuan. Dengan demikian yang dilihat dalam dzari’ah ini adalah perbuatan – perbuatan yang menyampaikan kita kepada terlakasananya yang wajib atau mengakibatkan kepada terjadinya yang haram; Allah telah melarang menghina berhala, meskipun berhala adalah sesuatu yang bathil, karena menghina berhala mengakibatkan dihinanya Allah oleh orang – orang penyembah berhala. Dari contoh diatas, saddudzdzari’ah mempuyai dasar dari Al – Qur’an sedangakan dasar – dasar saddudzdzari’ah dari sunnah adalah : a. Nabi melarang memotong tangan pencuri pada waktu perang dan ditangguhkan sampai selesainya perang, karena memotong tangan pencuri pada waktu perang membawa akibat tentara – tentara lari menggambungkan diri dengan musuh, hadis Nabi berbunyi : Artinya : “ tidaklah dipotong tangan pada waktu peperangan “. ( Hadis Riwayat Abu Daud ) Dari contoh – contoh diatas itu jelas bahwa ada dzari’ah untuk menolak mafsadat dan juga ada dzari’ah yang digunakan untuk mencapai maslahat, seperti dikatakan oleh Al – Qurofil : “ ketahuilah bahwa dzari’ah, sebagaiamana wajib untuk menutup jalan juga wajib membuka jalan. Ada pula dzari’ah yang makruh, sunnah, mubah, karena dzari’ah adalah washilah. Di antara Fathudz dzari’ah adalah menyertakan harta karun tebusan bagi tahanan/ tawanan yang beragama Islam. Pada asalnya memberikan harta kepada musuh adalah haram, karena bisa memberi kekuatan kepada mereka dan ini berarti membawa kemadharatan kepada kaum muslimin. Tetapi dalam hal ini dibolehkan karena di belakang tebusan tersebut ada kebebasan bagi segoloangan kaum Muslimin dan menguatkan persaudaraan Muslim. Perlu diperhatikan bahwa penggunaan dzari’ah janganlah berlebih – lebihan, karena pengguaan berlebih – lebihan dalam saddudzdzari’ah mengakibatkan melarang kepada yang mubah dan berlebih – lebihan dalam Fathudzdzari’ah bisa membawa kepada membolehkan yang dilarang seperti : karena takut kepada dhalim maka orang – orang dilarang mengurus harta anak yatim atau harta – harta wakaf. Dari penjelasan tentang saddudzdzari’ah ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama : Saddzu dzari’ah digunakan apabila menjadi cara untuk menghindarkan dari mafsadat yang dinashkan dan untuk mencapai kepada maslahat yang dinashkan, karena maslahat dan mafsadat yang dinashkan adalah qot’i, maka dzari’ah dalam hal ini berfungsi sebagai pelayan terhadap nash. Kedua : tentang masalah – masalah yang berhubungan dengan soal amanat ( tugas – tugas keagamaan ) telah jelas bahwa kemudharatan meninggalakan amanat lebih besar dari pada pelaksanaan Sesutu perbuatan atas dasar saddudzdzari’ah. C. Karakteristik Fiqih Islam Fiqih Islam memiliki karakteristik khusus yang membedakan dengan hukum-hukum lainnya. Karakteristik ini bisa dijadikan landasan berbijak atau paradigma ketika menyusun hukum formal Islam yang akan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karakteristik yang dimaksudkan antara lain: a. Sempurna Syariat Islam diturunkan dalam bentuk umum dan garis besar. Karena itu, hukum-hukumnya bersifat tetap, tidak berubah-ubah karena perubahan masa dan tempat. Bagi hukum-hukum yang lebih rinci, syariat Islam hanya menetapkan kaidah dan memberikan patokan umum. Penjelasan dan rinciannya diserahkan kepada ijtihad pemuka masyarakat. Dengan menetapkan patokan-patokan umum tersebut, syariat Islam dapat benar-benar menjadi petunjuk yang universal dan dapat diterima di semua tempat dan di setiap saat. Selain itu, umat manusia dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan garis-garis kebijaksanaan al-Qur’an, sehingga mereka tidak melenceng. Penetapan al-Qur’an terhadap hukum dalam bentuk global dan simpel itu dimaksudkan untuk memberikan kebebasan pada umat manusia untuk melakukan ijtihad sesuai dengan situasi dan kondisi zaman. Dengan sifatnya yang global ini diharapkan hukum Islam dapat belaku sepanjang masa. b. Elastis. Fiqih Islam juga bersifat elastis (lentur dan luwes), ia meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia. Permasalahan kemanusiaan, kehidupan jasmani dan rohani, hubungan sesama makhluk, hubungan makhluk dengan Khalik, serta tuntutan hidup dunia dan akhirat terkandung dalam ajarannya. Fiqih Islam memperhatikan berbagai segi kehidupan, baik bidang ibadah, muamalah, jinayah dan lain-lain. Meski demikian, ia tidak memiliki dogma yang kaku, keras dan memaksa. Ia hanya memberikan kaidah-kaidah umum yang mesti dijalankan oleh manusia. c. Universal dan Dinamis Ajaran Islam bersifat universal, ia meliputi alam tanpa batas, tidak seperti ajaran-ajaran Nabi sebelumnya. Ia berlaku bagi orang Arab dan orang ‘ajam (non arab), kulit putih dan kulit hitam. Universalitas hukum Islam ini sesuai dengan pemilik hukum itu sendiri yang kekuasaan-Nya tidak terbatas. Di samping itu hukum Islam mempunyai sifat dinamis (cocok untuk setiap zaman). Bukti yang menunjukkan apakah hukum Islam memenuhi sifat tersebut atau tidak, harus dikembalikan kepada al-Qur’an, karena al-Qur’an merupakan wadah dari ajaran Islam yang diturunkan Allah kepada umatnya di muka bumi. Al-Qur’an juga merupakan garis kebijaksanaan Tuhan dalam mengatur alam semesta termasuk manusia. d. Sistematis Arti dari pernyataan bahwa hukum Islam itu bersifat sistematis adalah bahwa hukum Islam itu mencerminkan sejumlah doktrin yang bertalian secara logis. Beberapa lembaganya saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Perintah sholat dalam al-Qur’an senantiasa diiringi dengan perintah zakat. Perintah beriman dan bertakwa senantiasa dibarengi dengan perintah beramal saleh. Ini berarti hukum Islam tidak mandul yang hanya berkutat pada hubungan vertikal kepada Allah dan hanya berupa keyakinan semata. Akan tetapi merupakan hukum yang menyatu dengan hubungan horizontal sesama amanusia dan hukum yang harus diamalkan dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. e. Hukum Islam Bersifat Ta’aqquli dan Ta’abbudi Hukum Islam mempunyai dua dasar pokok; al-Qur’an dan sunnah Nabi. Di samping dua sumber pokok tersebut, ajaran Islam juga memiliki sumber lain yaitu konsensus masyarakat (ulama) yang mencerminkan suatu transisi ke arah satu hukum yang berdiri sendiri (penafsiran terhadap al-Qur’an dan al-Sunnah). Untuk memahami kedua sumber tersebut perlu digunakan kejernihan hati dan fikiran, kecerdasan dan pengetahuan dan mempertimbangkan konteks masyarakat yang ada. Hal ini karena di dalam kedua sumber tersebut terdapat ajaran yang bersifat ta’abbudi (tidak bisa dirasionalisasika) dan ada yang bersifat ta’aqquli (bersifat rasional). KESIMPULAN • Prinsip dasar fiqih adalah seuatu aturan atau hukum dasar yang mengompasi, dan memberikan pentujuk dalam menjalani hidup supaya terarah. • Susuber fiqih : 1. Al – Qur’an nul kharim 2. Asunah 3. Ijtihad 3.1. Ijma’ 3.2. Qiyas 3.3. Al - istihsan 3.4. Al – maslahah Al – Mursalah 3.5. ‘Urf 3.6. Al – istishhad 3.7. Syari’at ummat sebelum kita 3.8. Madzhab Shohabi 3.9. Saddudzari’ah dan Fathudzdzrai’ah • Karakteristik fiqih islam : 1. Sempurna 2. Elastis 3. Universal atau dinamis 4. Sistematis 5. Ta’aqqul dan ta’abbud SARAN Setelah kami simpulkan makalah Pengantar Ilmu Fiqh ini, kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan banyak kekurangannya. Maka dari itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran untuk penyempurnaan yang lebih baik untuk makalah kami yang selanjutnya. DAFTAR PUSTAKA 1. DRS. H.A. Djazuli, ILMU FIQH ( Sebuah Pengantar), PD. Percetakan Orba Shakti Bandung, cetakan keempat, 1993. 2. www.MataKuliah.com 3. Abdul Wahab Khalaf, Al-Ustadz, Imu Ushul Al Fiqh, Aldar Al Kuwaetiyah, Mesir, Cetakan Kedelapan, 1968.