hak, kewajiban & keutamaan
HAK, KEWAJIBAN, DAN KEUTAMAAN
Disusun sebagai tugas mata kuliah Akhlak Tasawuf
Oleh :
APIP
DERA LISANA SIDKIN
RIMA LUSIANA

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
SILIWANGI GARUT
Jln. Raya Leles No.117 Leles- Garut Jawa
Barat tlp. (0262) 455000
2013 M/ 1434 H
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke Hadirat Allah SWT
karena atas berkat Rahmat dan Karunia-Nyalah, kami dapat menyelesaikan tugas makalah
ini. Sholawat serta salam semoga
tercurah selalu kepada Junjunan kita semua
Nabi akhir zaman
Nabi Muhammad SAW.
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih
banyak kekurangan dan masih banyak yang harus dilengkapi dan diperbaharui, kami
merasa pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak, terutama dari dosen pembimbing demi perbaikan dan kesempurnaan makalah ini.
Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam
pembuatan makalah ini. Selain itu, kami juga berharap agar makalah yang kami buat ini dapat berguna dan
bermanfaat bagi masyarakat luas.
Leles,___ Maret 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ................................................................................ i
DAFTAR ISI .............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah ................................................................... 1
B.
Tujuan Penulisan ............................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hak .................................................................................................. 3
B.
Kewajiban ........................................................................................ 7
C.
Keutamaan ....................................................................................... 10
BAB III KESIMPULAN .......................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 17
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pengertian akhlak dari
bahasa arab, jamak dari khuluk, secara lugowi diartikan tingkah laku untuk
kepribadian. Akhlak diartikan budi pekerti, perangai, tingkah laku, atau
tabiat. Pengertian tasawuf secara bahasa berarti: saf (baris), sufi (suci), sophos (Yunani:
hikmah), suf (kain wol), sedangkan menurut istilah adalah upaya mensucikan diri dengan cara
menjauhkan pengaruh kehidupan dunia dan memusatkan perhatian hanya kepada Allah
Swt.
Sejarah perkembangan tasawuf atau
kehidupan sufi sudah terdapat pada diri
Nabi Muhammad Saw. Dimana
dalam kehidupan beliau sehari-hari terkesan amat sederhana dan menderita, disamping
menghabiskan waktunya untuk beribadah dan selalu mendekatkan diri kepada Allah
swt. Bahkan seperti diketahui, bahwa sebelum beliau diangkat sebagai Rasulullah, beliau seringkali melakukan kegiatan
sufi dengan melakukan uzlah di Gua Hira selama berbulan-bulan lamanya sampai
beliau menerima wahyu pertama saat diangkat sebagai Rasul. Setelah beliau resmi diangkat sebagai Nabi utusan
Allah, keadaan dan cara hidup beliau masih ditandai oleh jiwa dan suasana
kerakyatan, meskipun beliau berada dalam lingkaran keadaan hidup yang serba dapat
terpenuhi semua keinginan lantaran kekuasaannya sebagai Nabi yang menjadi
kekasih Tuhan-Nya. Pada waktu malam sedikit sekali tidur, waktunya
dihabiskan untuk bertawajjuh kepada Allah dengan memperbanyak dzikir
kepada-Nya. Tempat tidur beliau terdiri dari balai kayu biasa dengan
alas tikar dari daun kurma, tidak pernah memakai pakaian yang terdiri dari
wool, meskipun mampu membelinya. Pendek kata beliau lebih cinta hidup dalam
suasana sederhana ( meskipun pangkatnya Nabi ) daripada hidup bermewah-mewah.
Akan tetapi banyak para ahli
sejarah memulai sejarah tasawuf dengan Imam Ja’far Al Shadiq Ibn Muhamad Bagir Ibn Ali Zainal Abidin Ibn Husain Ibn
Ali bn Abi Thalib. Imam Ja’far juga dianggap sebagai guru dari keempat imam
Ahlulsunah yaitu Imam Abu Hanifah, Maliki, Syafi’i dan Ibn Hanbal. Ucapan – ucapan Imam Ja’far banyak disebutkan oleh
para sufi seperti Fudhail Ibn Iyadh Dzun
Nun Al Mishri, Jabir Ibn Hayyan dan Al
Hallaj. Diantara imam mazhab di kalangan Ahlulsunah, Imam Maliki yang paling banyak meriwayatkan hadis dari Imam Ja’far.
Kaitan Imam Ja’far dengan
tasawuf, terlihat dari silsilah tarekat, seperti Naqsyabandiyah yang berujung pada Sayyidina Abubakar Al Shidiq ataupun yang
berujung pada Imam Ali selalu melewati Imam Ja’far. Kakek buyut Imam Ja’far, dikenal mempunyai sifat dan
sikap sebagai sufi. Bahkan (meski sulit untuk dibenarkan) beberapa ahli
menyebutkan Hasan Al Bashri, sufi-zahid pertama sebagai murid Imam Ali.
Sedangkan Ali Zainal Abidin (Ayah Imam Ja’far) dikenal dengan ungkapan-ungkapan
cintanya kepada Allah yang tercermin pada do’anya yang berjudul “Al Shahifah Al
Sajadiyyah”. Tasawuf lahir dan berkembang sebagai suatu disiplin ilmu sejak
abad k-2 H, lewat pribadi Hasan Al Bashri, Sufyan Al Tsauri, Al Harits Ibn Asad Al Muhasibi, Ba Yazid Al Busthami. Tasawuf
tidak pernah bebas dari kritikan dari para ulama (ahli fiqh, hadis dll).
Praktik – praktik tasawuf dimulai
dari pusat kelahiran dan penyiaran agama Islam yaitu Makkah dan Madinah, jika
kita lihat dari domisili tokoh-tokoh perintis yang disebutkan di atas.
B.
Tujuan Penulisan
Sebagai
pemenuhan salah satu tugas mata kuliah Akhlak
Tasawuf yang berjudul “Hak, Kewajiban,
dan Keutamaan”.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PERSOALAN HAK
Hak adalah sesuatu yang diterima setelah manusia diberatkan atas
kewajiban. Antara hak dan kewajiban tidak bisa
dipisahkan. Wajib bagi manusia untuk menghormati hak orang lain dan tidak
mengganggunya. Bagi orang yang mempunyai hak dapat menggunakan haknya demi
suatu kebaikan dirinya dan manusia. Hakekat dari hak yang dimiliki seseorang
semata-mata pemberian dari masyarakat, karena kewajibannya telah dilaksanakan.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang
yang berlaku.
Teori hak dibentuk dari teori deontologi, karena
kewajiban adalah sebuah pengorbanan si pelaku untuk mendapatkan “hak”nya dalam
proses bisnis atau ekonomi tertentu.Misalnya : Perjanjian kerja; perjanjian
bisnis atau dagang.
Dalam perjanjian, ada 2 unsur penting, yaitu : Unsur
unsur kewajiban yang harus dijalankan oleh pelaku bisnis dan akibatnya adalah
hak apakah yang terkandung dalam kewajiban tersebut. Seperti keuntungan materiil ( gaji, keuntungan,
selisdih harga beli dan jual, dll).
Teori hak didasarkan bahwa kedua pihak sama
kedudukannya bukan karena alasan lain seperti kaya-miskin, orang
biasa-berkuasa, orang pintar-bodoh.
Jika ada pihak yang wan-prestasi, maka dia berlaku tidak bermoral.
Jika ada pihak yang wan-prestasi, maka dia berlaku tidak bermoral.
Teori hak melahirkan sistem politik demokrasi, sistem
penghargaan individu (bonus atas prestasi, dll), hak konsumen-produsen, hak
atas gaji/honorarium, dan tidak boleh merampas hak pribadi demi tujuan ekonomis
(manusia tidak boleh menjadi hamba ekonomi).[1]
Ada beberapa hak bagi manusia antara lain:
1.
Hak Hidup
Seluruh jiwa manusia mempunyai hak hidup. Sebab kehidupan manusia
dalam bergaul di masyarakat sudah selayaknya apabila seseorang mengorbankan
jiwanya untuk menjaga hidupnya. Maka hak hidup adalah hak yang suci tanpa bias
diberikan untuk keperluan sesuatu yang lain.
Hak hidup sebagai hak-hak yang menentukan dua kewajiban, yaitu
wajib bagi yang hak untuk menjaga hidupnya dan mempergunakan sebaik-baiknya
untuk kepentingan dirinya dan masyarakat , dan wajib bagi orang lain untuk
menghormati hak ini.
2.
Hak Kemerdekaan
Kemerdekaan mutlak ialah “bertindak dan berbuat menurut menurut
kehendaknya dengan tidak ada sesuatu yang menguasai kehendak dan perbuatannya.”
Kemerdekaan terikat yang pernah diartikan di dalam “Declation des droits de
I’home” yang terbit pada tahun 1789 di Perancis adalah “kuasa berbuat sesuatu
denngan tidak merugikan orang lain.”
Ada beberapa penjelasan tentang arti kemerdekaan yang dapat
dipahami sebagai berikut:
a.
Kemerdekaan lawan dari penghambaan
Aristoteles, ahli Filsafat Yunani berpendapat bahwa sebagian
manusia karena tabiatnya tidak dapat mengatur dirinya sendiri, maka lebih baik
menjadi hamba sahaya yang diatur oleh orang lain. Pada zaman sekarang telah
umum dikatakan bahwa kemerdekaan itu telah berakar dalam jiwa tiap-tiap
manusia, sehingga dikatakan dlalim bila kemerdekaan dicabut dari jiwanya.
b.
Kemerdekaan Bangsa-Bangsa
Maksudnya adalah kebebasan bangsa dari tekanan atau jajahan bangsa
lain, dan tunduk kepada kekuasaan asing. Manfaat seseorang diberi kebebasan
adalah jalan yang terbaik bagi dia untuk mengatur dirinya dan bertanggung
jawab, mempergunakan harta benda, bertambah semangatnya untuk menyempurnakan
dirinya dan ia berasa menjadi manusia yang benar-benar. Keadaan suatu bangsapun
demikian juga, bila diberi kemerdekaan.
c.
Kemerdekaan Kemajuan
Yang berarti setiap orang aman dari perlakuan curang terhadap
miliknya. Kemerdekaan ini berbentuk kemerdekaan melahirkan pendapat kemerdekaan
pidato. Seseorang tidak akan mendapat kemerdekaan ini kecuali suatu bangsa
telah mendapat kemajuan.
d.
Kemerdekaan Politik
Kemerdekaan Politik berarti manusia mempunyai hak untuk turut
mengatur negerinya. Mereka akan merasa senang apabila orang-orang yang dipilih
oleh mereka adalah wakilnya. Hal ini dikatakan merdeka karena bila
wakil-wakilnya yang membuat undang-undang dan mengatur hal ihwal rakyatnya,
dikatakan bahwa rakyat berbuat menurut kehendaknya, dan inilah arti merdeka.
3.
Hak Memiliki
Hak memiliki menjadi bagian yang menyempurnakan hak kemerdekaan.
Manusia itu tidak dapat mempertinggi dirinya menurut kehendaknya, kecuali
dengan memiliki alat-alatnya. Karena alat-alat hidup tidak mencukupi setiap
keinginan manusia, sehingga berebut untuk mencapainya dan menghendaki meniliki
sesuatu, maka hak memiliki ada. Hak memiliki ada dua macam, yaitu hak milik
perseorangan contohnya: buku, rumah, dan
pakaian, dan hak milik umum contohnya: kereta api, museum, dan perpustakaan.
4.
Hak Mendidik
Setiap orang pada hakekatnya untuk mempunyai hak mendidik pribadi
dan belajar. Setiap manusia mempunyai hak pendidikan karena pendidikan alat
untuk mencapai kemerdekaan dan untuk hidup yang tinggi. Orang-orang terdidik
pertimbangannya niscaya lebih cepat, lebih benar pandangannya, dan lurus
pendapatnya. Ilmu itu adalah pintu untuk akhlak yang baik dan agama yang benar.
Dengan ilmu itu seseorang tahu harga dirinya, tahu hidup yang tinggi, dan
memoertinggi dirinya.
5.
Hak Wanita
Hak wanita/perempuan tetap ada dan sama memiliki sebagaimana hak
laki-laki atau bagi manusia, tetapi kadang secara realita haknya kurang
sehingga perlu dibahas tersendiri.
Di abad pertengahan sampai abad kesembilan belas, perempuan di
Eropa tidak memiliki suatu hak yang berhubungan dengan Negara, dan
pendidikannya hanya mengenai pelajaran memasak, mendidik anak, menjahit pakaian,
dan bagi yang lebih tinggi kedudukannya ditambah pelajaran musik.
Kebanyakan ahli piker menyatakan bahwa kaum wanita akan berjalan
terus sehingga mencapai hasil-hasil sebagai berikut:
a.
Perbuatan wanita ditimbang dengan ukuran akhlak sebagaimana ditimbangnya
juga dengan perbuatan laki-laki dengan ukuran itu. Di mesir apabila laki-laki
keluar rumahnya sehingga larut malam dan berulang-ulang, orang tidak
memandangnya durhaka, tetapi jika wanita tidak berada di rumah satu hari
lamanya sehingga sampai terbenamnya matahari, dikatakan perempuan itu berdosa
besar oleh golongan terbanyak. Masa yang akan dating tidaklah akan demikian dan
akan dilihat perbuatan dua jenis manusia itu dipandang sama.
b.
Wanita akan mempunyai
kekuasaan di rumah sama dengan laki-laki, dan menjadi kawan di rumah
tangga.
c.
Akan terdidik dengan didikan yang lebih baik dari pendidikannya
sekarang, sehinnga mengasuh anak-anaknya dengan dasar-dasar ilmu pengetahuan
bukan dengan khurafat-khurafat.
d.
Akan mempunyai hak yang mengenai Negara seperti suaminya, dan
hak-hak dalam perkawinan sseperti perempuan Amerika pada hari ini.
e.
Wanita diperkenankan menjabat pekerjaan kantor bila ia
menghajatkannya, seperti bila bitinggal mati oleh suaminya dan tidak ada yang
menanggung hidupnya.
B.
Kewajiban
Menurut Prof Notonagoro : Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik
Manusia sebagai makhluk individu dan sosial, tidak dapat terlepas
dari kewajiban. Kewajiban adalah
suatu tindakan yang harus dilakukan bagi
setiap manusia dalam memenuhi hubungan
sebagai manusia, sosial, dan kepada tuhan. Manusia sebagai ciptaan Allah
mempunyai kewajiban terhadapnya.
$tBur
àMø)n=yz £`Ågø:$#
}§RM}$#ur
wÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ
Artinya :“ Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
mengabdi kepada-Ku.” [2]
Prinsip dasar ibadah inilah menjadi kewajiban bagi manusia sebagai
makhluk Tuhan. Ibadah yang dilaksanakan bukan semata untuk kepentingan Tuhan.
Kewajiban dapat dibagi tiga macam, yaitu:
1.
Kewajiban individu (pribadi)
·
Maksudnya adalah bahwa individu mempunyai kewajiban terhadap diri
pribadinya sendiri.
·
Contohnya adalah manusia sebagai individu perlu kesehatan. Untuk
memperoleh kesehatan, individu berkewajiban menjaga kesehatan badan.
2.
Kewajiban sosisl (masyarakat)
·
Maksudnya adalah keterikatan sebagai makhluk individu dan sosial
menjadikan individu harus berkewajiban sebagai anggota masyarakat.
·
Contohnya adalah kewajiban tolong menolong antar sesame manusia.
Perasaan orang sehat apabila ditolong oleh orang lain yang mempunyai niat baik,
tentu senang dann terima kasih. Sebab kewajiban tolong menolong merupakan
perbuatan yang diharapkan semua makhluk.
3.
Kewajiban makhluk kepada Tuhan
·
Maksudnya adalah individu ternyata tidak hanya hidup bersama
ssebagai pribadi dan makhluk sosial saja, tetapi individu tidak terlepas dari
penciptanya, yaitu Tuhan. Karena Dia menciptakan dan memelihara alam (termasuk manusia) ini,
sehingga kewajiban sebagai hamba hanya ibadah.
·
Contohnya adalah individu yang ibadah. Arti sempit sebagai muslim
adalah solat. Namun dalam arti luas ibadah adalah semua aktivitas kita niat
ikhlas, baik dan benar dan semata-mata mencari ridlo Allah.
Selain pembagian di atas kewajiban dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.
Kewajiban terbatas, ialah dapat dipertanggungjawabkan kepada
orang-orang dengan sama, dan tidak berbeda-beda dapat dijadikan undang-undang
negeri seperti jangan membunuh dan jangan mencuri, dapat diadakan hukuman-hukuman
bagi orang yang merusaknya. Di dalam bagian ini undang-undang dan akhlak
sama-sama menghendakinya.
2.
Kewajiban tidak terbatas. Dan ini tidak dapat dibuat undang-undang,
karena bila dibuatnya, merugikan dengan kerugian yang besar, dan tidak dapat
ditentukan mana yang dikehendaki oleh kewajiban ini, seperti kebajikan, padahal
kadar yang diwajibkan ini berbeda masa, tempat dan keadaan yang mengelilingi
manusia.
Bagian
yang pertama mengandung dasar-dasar kewajiban yang karenanya berwujud
masyarakat, dan dengan melengahkan kewajiban ini kalang kabutlah masyarakat.
Bagian kedua mengandung
kewajiban-kewajiban yang dapat mempertinggi dan memakmurkan masyarakat. Oleh
karena itu bagian yang kedua lebih tinggi nilainya dari yang pertama, karena
yang pertama dilaksanakan oleh undang-undang dan yang kedua dilaksanakannya
oleh suara hati, seperti adil dan kebajikan adil adalah dari bagian pertama,
dan kepadanya masyarakat menggantungkan dirinya, dan bajikan adalah bagian
kedua, dan ia tidak akan ada sehingga keadilan itu ada. Adil adalah landasan
dan kebajikan didirikan di atasnya.
Kewajiban manusia bermacam-macam karena manusia itu berbeda-beda
dilihat dari sudut:
1.
Menurut kekayaan, maka diantara mereka ada yang kaya, miskin, dan
yang sedang.
2.
Menurut tingkat dan derajat seperti raja, bangsawan, dan rakyat
jelata.
3.
Menurut pekerjaan, diantara pekerjaannya ada yang dengan pikiran
seperti seorang hakim dan guru, ada pula
pekerjaan dengan tangan seperti tukang kayu dan besi, dan masih banyak lagi.
Inilah
yang menyebabkan perbedaan didalam kewajiban, apa yang wajib bagi seorang hakim
lain wajib bagi seorang rakyat. Tiap-tiap manusia sebagaimana keadaannya, harus
menunaikan kewajibannya.
C.
Keutamaan
Kata “keutamaan” berasal dari kata Yunani arete, Latin virtus dan virtue
dalam bahasa Inggris. Kata sifat dalam bahasa Inggris adalah virtuous yang
diterjemahkan menjadi “saleh”. Dalam hal ini, kata keutamaan lebih kental dalam
arti moral.
Ada dua macam nilai internal dalam kegiatan bermakna, Pertama adalah
mutunya, kualitasnya. Yang kedua adalah bahwa kegiatan bermakna yang di
dalamnya saya ikut, bernilai bagi saya. Makin banyak kegiatan bermakna yang
saya ikuti dan berjalan semestinya, makin bernilailah hidup saya. Dengan
demikian, sebuah kegiatan bermakna mengandaikan standar-standar mutu dan
ketaatan terhadap aturan-aturan serta pencapaian sesuatu yang bernilai. Maka
kualitas yang kita peroleh dari keikutsertaan kita dalam sebuah kegiatan
bermakna tergantung dari sikap dan mutu kita sebagai partisipan. Dalam
keikutsertaan itu kita berusaha untuk menampilkan yang terbaik, terampil dan
tidak malas. Jadi, orang berpartisipasi dalam kegiatan bermakna dengan
sendirinya harus mempunyai mutu sendiri.
Keutamaan dan Kesatuan Naratif Kehidupan Seseorang. Sebuah kegiatan
bermakna hanya bermakna manusiawi sejauh terintegrasi dalam keseluruhan hidup
seseorang secara bermakna. Dan prinsip ini berlawanan dengan pemikiran zaman
sekarang, yang memandang kegiatan manusia terbagi-bagi atas wilayah yang
sepertinya tidak mempunyai kaitan satu dengan yang lain. Hidup manusia menjadi
sederetan kejadian atau situasi yang tidak berkaitan.
Keutamaan dan Tradisi. Kehidupan seorang manusia tidak pernah sendirian,
tetapi selalu tertanam dalam komunitas di mana dia memperoleh identitasnya. Aku
hanya diriku sebagai anggota dari komunitasku dan terikat pada lingkunganku,
dan semuanya merupakan realitas hidupku, menjadi titik moralku. Inilah yang
memberikan hidupku kekhasan moralnya tersendiri. Aku menemukan diriku sebagai
bagian dari suatu sejarah, dan sejarah itu –entah suka atau tidak, mengakuinya
atau tidak- merupakan salah satu pembawa suatu tradisi. Maka, kegiatan bermakna
merupakan tradisi yang hanya dapat dimengerti dalam rangka sebuah tradisi yang
lebih luas.
Keutamaan
merupakan akhlak yang baik. Akhlak adalah suatu kehendak yang telah terbiasa.
Dan yang disebut ‘‘Utama”
menurut Prof. Dr. Ahmad Amin adalah
kehendak orang dengan membiasakan sesuatu yang baik. Berarti orang yang utama
ialah orang yang mempunyai akhlak yang baik yang membiasakan memilih perbuatan
yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh akhlak. Sehingga ‘keutamaan’
merupakan sifat jiwa, sedangkan kewajiban hanya perbuatan
luar.
Pengertian
mengenai satu keutamaanpun berlain-lain sebab adanya perbedaan masa. Contoh
kebajikan seseorang dengan member sedekah adalah terhitung keutamaan yang
terpenting pada abad pertengahan, sedangkan pada masa sekarang in soal
tersebut menjadi kecaman. Soal tersebut ditolak karena tidak dapat membedakan
dengan tepat antara yang berhak diberi dan tidak, menimbulkan malas kepada yang
diberi dan melemahkan semangat bekerja, dan mementingkan kehormatan diri dari
jiwanya. Orang-orang sekarang mengatur dan memelihara orang-orang yang
terlantar, setelah dipelajari keadaan mereka dan diketahui kemiskinannya.
Perhimpunan ini tidak cukup member uang kepada yang terlantar tetapi member
pekerjaan kepada orang yang tidak mempunyai pekerjaan, menyelamatkan anak-anak
miskin dari orang tuanya sehingga jangan sampai tumbuh sebagai orang tuanya,
maka didirikan sekolah-sekolah teknik untuk member pelajaran ilmu dan
prakteknya untuk menjadi alat hidup di dalam masyarakat.
Demikian
juga berbeda nilai keutamaan karena perbedaan keadaan masing-masing orang dan
perbuatan mereka. Dermawan bagi orang miskin tidak begitu penting disbanding
dari orang kaya; keutamaan yang harus menghiasi orang tua berlainan dengan
keutamaan yang menghiasi pemuda; keutamaan saudagar berbeda dengan keutamaan
ahli pengetahuan dan begitu seterusnya.
Keutamaan
dapat dimasukkan didalam arti adil, dan rasa puas masuk didalam perwira.
Sebagian keutamaan dilahirkan dari dua keutamaan atau lebih, seperti sabar
timbul dari perwira dan berani dan seperti waspada dari perwira dan bijaksana.
Teori ini adalah bantuan ilmu psikologi dalam etika bisnis. Teori keutamaan (virtual theory) memberi penilaian
khusus atas sifat dan akhlak utama manusia, seperti kejujuran, kebenaran suatu kelakuan. Orang seperti apakah seharusnya pelaku ekonomi
tersebut? Teori ini
membantu agar orang dapat terhindar dari penipuan tampilan fisik saja.
Totalitas manusia (fisik dan psikis) menjadi penilaian normatif etika bisnis
seorang pebisnis, maka disebut teori keutamaan.[3]
Socrates
berpendapat bahwa “Tidak ada keutamaan kecuali pengetahuan (ilmu)”.
Dapatdisimpulkan bahwa:
1.
Sesungguhnya manusia itu tidak dapat berbuat kebaikan kalau tidak
tahu kebaikan, dan tiap-tiap perbuatan yang timbul dengan tiada pengertian
tentang baiknya maka ia tidak baik dan tidak utama. Perbuatan baik harus
berdasar atas pengetahuan dan bersumber dari padanya.
2.
Pengetahuan manusia tentang baiknya sesuatu itu tentu mendorong
untuk mengerjakannya, dan pengetahuan tentang buruknya sesuatu itu mendorong
untuk meninggalkannya.
Tepatlah Socrates mengambil kesimpulan bahwa dasar keutamaan itu ialah pengetahuan
karena manusia tidak jadi utama sehingga mengetahui kebaikan dan perbuatannya
ditujukan ke arah kebaikan. Adapun orang yang berbuat dengan tiada mengetahui akan kebaikannya, tidak disebut
utama, walaupun buah pekerjaannya baik. Dan ia salah didalam kesimpulan yang
kedua bahwa pengetahuan itu ialah segala sesuatu dan pasti mendorong untuk
melakukan yang sesuai dengan pengetahua tersebut, karena banyak kita mengetahui
kebaikan lalu kita jauhi, dan mengetahui keburukan lalu kita kerjakannya.
Aristoteles menolak pandangan Socrates bahwa sungguh-sungguh Socrates tidak
tahu atau lupa bahwa jiwa manusia tidak hanya tersusun dari akal, terbayang
baginya bahwa tiap-tiap perbuatan manusia tunduk pada hokum akal sehingga bila
diketehui oleh akal utamalah perbatannya, akan tetapi dia lupa bahwa kebanyakan
perbuatan manusia itu dikuasai oleh perasaan dan syahwat, dan demikian
terkadang walaupun telah diketahui oleh
akal.
Plato berpendapat bahwa keutamaan yang benar bukan hanya perbuatan
yang benar, karena perbuatan yang benar terkadang timbul dari dasar yang batal,
akan tetapi keutamaan yang benar ialah perbuatan baik yang timbul dari
pengetuan yang benar dan sebab apa yang ia benar. Dari itu ia membagi keutamaan
menjadi keutamaan filsafat dan keutamaan biasa. Keutamaan filsafat ialah
perbuatan baik yang berdasar dengan akal, dan timbul dari pendirian yang
dipeluknya setelah mempergunakan pikiran. Adapun keutamaan biasa adalah
perbuatan baik yang timbul karena adat atau instinct atau perasaan baik.
Keutamaan yang kedua ini ialah keutamaan bagi umumnya orang, mereka berbuat
kebaikan karena orang-orang mengerjakannya dengan tiada berpikir sebab-sebab
kebaikannya.
Aristoteles menerangkan ‘theory tengah-tengah’ dalam kitabnya dan
diikuti oleh Ibnu Maskawaih didalam kitabnya “Thadibul Aklak” dan lainnya dari
ahli-ahli filsafat bangsa Arab bahwa tiap-tiap keutamaan itu di tengah-tengah
antara dua keburukan, keburukan berlebih-lebihan dan keburukan berkurang, maka
keberanian umpamanya adalah membabi buta dan takut, dermawan adalah diantara
boros dan kikir dan demikianlah seterusnya.
Teori ini dibantah dengan beberapa bantahan:
1.
“Tengah-tengah” menurut Aristoteles, berarti tidak selalu di titik
tengah-tengah, berarti bahwa keutamaan itu dua jarak yang jauhnya tidak sama dari
dua keburukan. Keberanian umpamanya lebih jauh dari takut dibanding dari
membabi buta sedangkan dermawan lebih dekat dari titik boros dibanding dari
titik kikir, dan begitu seterusnya.
2.
Banyak keutmaan yang tidak kelihatan bahwa ia berada di tengah-tengah
antara kedua keburukan, seperti jujur dan adil. Maka tidak ada disitu kecuali
dusta atau benar, adil atau dlalim. Sedang kata Ibnu Maskawaih bahwa adil itu
di tengah-tengah antara dlalim dan indilaam
adalah permainan kata-kata, untuk membenarkan kata-kata
Aristoteles, karena indhilaam itu tak lain dan tak bukan kecuali bekas
kedhaliman.
3.
Kita tidak mempunyai ukuran yang tepat yang dapat menjelaskan titik
tengah-tengah.
Ahli-ahli
filsafat baru, mengikuti dengan jalan lain untuk membagi keutamaan menjadi
tiga:
1.
Perseorangan, mengandung :
·
Mengekang hawa nafsu dari keterlaluan rasa pedih dan takut ialah
berani.
·
Mendidik nafsu, berarti mendorong nafsu agar berbuat menurut
akalnya ialah bijaksana.
2.
Masyarakat, mengandung sifat adil ialah menyampaikan hak-hak
manusia kepada mereka dan kebijakan member kebutuhan mereka di atas hak-hak
mereka.
3.
Agama, menngandung sifat-sifat manusia yang harus dipakai untuk
Tuhannya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
1.
Persoalan Hak
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri.
Hak adalah sesuatu yang
diterima setelah manusia diberatkan
atas kewajiban. Ada beberapa hak bagi
manusia antara lain: hak hidup, hak kemerdekaan, hak memiliki, hak mendidik,
dan hak wanita.
2.
Kewajiban
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh
rasa tanggung jawab.
Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan bagi setiap
manusia dalam memenuhi hubungan sebagai
manusia, sosial, dan kepada tuhan. Manusia sebagai ciptaan Allah mempunyai
kewajiban terhadapnya. Kewajiban dapat dibagi tiga macam, yaitu:
·
Kewajiban individu (pribadi)
·
Kewajiban sosial (masyarakat)
·
Kewajiban makhluk kepada Tuhan
3.
Keutamaan
‘‘Utama”
menurut Prof. Dr. Ahmad Amin adalah
kehendak orang dengan membiasakan sesuatu yang baik. Beberapa pendapat tentang
keutamaan:
·
Socrates berpendapat bahwa “Tidak ada keutamaan kecuali pengetahuan
(ilmu)”.
·
Aristoteles menerangkan ‘theory tengah-tengah’ dalam kitabnya dan
diikuti oleh Ibnu Maskawaih didalam kitabnya “Thadibul Akhlak”
dan lainnya dari ahli-ahli filsafat bangsa Arab bahwa tiap-tiap keutamaan itu
di tengah-tengah antara dua keburukan, keburukan berlebih-lebihan dan keburukan
berkurang, maka keberanian umpamanya adalah membabi buta dan takut, dermawan
adalah diantara boros dan kikir dan demikianlah seterusnya.
·
Plato berpendapat bahwa keutamaan yang benar bukan hanya perbuatan
yang benar, karena perbuatan yang benar terkadang timbul dari dasar yang batal,
akan tetapi keutamaan yang benar ialah perbuatan baik yang timbul dari
pengetuan yang benar dan sebab apa yang ia benar. Dari itu ia membagi keutamaan
menjadi keutamaan filsafat dan keutamaan biasa.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Amin, 1977, Al-Akhlak, Jakarta: Bulan Bintang
Ahmad , Muhammad
Al-Hufy, 1978, Min Akhlaqin Nabi, Jakarta: Bulan Bintang
Ahmad Syalabi, 1973, Sejarah dan
Kebudayaan Islam, Jakarta, Jayamurni
http://n2cs.wordpress.com/2012/11/07/teori-hak-teori-kewajiban
Mustafa
H.A,
1999, Akhlak Tasawuf,
Bandung : Pustaka Setia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar